Quote:
Pemilu 9 April Libur Nasional, Pencoblosan Pukul 07.00-13.00
M Iqbal - detikNews
Jakarta - KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pileg 2014. Dalam peraturan itu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara Rabu, 9 April 2014 sebagai hari libur nasional.
"Ya (ditetapkan sebagai hari libur nasional)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (5/2/2014).
Dalam peraturan KPU itu, pasal 3 ayat 1 menyebutkan: "Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan".
"Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," lanjut ayat 2 tentang waktu pemungutan suara.
Sementara, usai pemungutan suara, PKPU mengatur bahwa pada hari itu juga harus dilangsungkan penghitungan suara di masing-masing TPS. Hal itu ditegaskan pasal 4 ayat (1):
"Penghitungan suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS" bunyi pasal 4 ayat 1.
"Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 13.30 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS," imbuh ayat selanjutnya.
http://news.detik.com/read/2014/02/0...300?nd772205mr
Hore libur lagi

Farhat for President
