anjelo21Avatar border
TS
anjelo21
Bandar dan 4 Pengedar Narkoba Diringkus
Disita 3,52 Ons Sabu Senilai Rp300 Juta Lebih



(Analisa/khairil umri). BARANG BUKTI NARKOBA: Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menanyai kepemilikan narkoba kepada salah seorang tersangka pada gelar kasus tangkapan narkoba di Mapolresta Medan, Rabu (29/1). Dalam tangkapan tersebut petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 352 gram dari lima tersangka satu di antaranya DPO kasus narkoba yang melarikan diri dari LP Tanjung Gusta beberapa waktu lalu.

Medan, (Analisa). Dalam sepekan, Sat Res Narkoba Polresta Medan mengamankan lima bandar dan pengedar narkoba dengan menyita 3,52 ons sabu-sabu senilai Rp352 juta dari sejumlah lokasi berbeda.

Kelima tersangka masing-masing berinisial YW (35) warga Jalan Alpaka I Medan, MR (36) warga Jalan Aluminium I Medan, S alias Ardi (33) warga Jalan Perwira II Medan, Sy (32) warga Jalan Klambir V Medan dan MR (47) warga Jalan Eka Surya Medan diringkus petugas di masing-masing kediamannya.

Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander SIK didampingi Wakasat AKP Victor Ziliwu, Kanit Idik I AKP Syawal Zufri Siregar, Kanit Idik II AKP Azuar kepada wartawan saat menggelar pemaparan di mako sat res narkoba, Rabu (29/1) sore mengutarakan, salah seorang dari lima tersangka yang diamankan berinisial S merupakan buronan (DPO), narapidana kasus narkoba yang melarikan diri saat kebakaran di Lapas Kelas I Tanjung Gusta 11 Juli 2013. Sebelumnya S divonis 9 tahun penjara terkait kasus narkoba dan baru menjalani selama 4 tahun 1 bulan, setelah itu melarikan diri bersama napi lainnya.

Selama diburon, tersangka mengaku bahwa hanya bersembunyi di sekitar kediamannya saja yakni di Jalan Klambir V, di mana kesehariannya berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu hingga akhirnya kembali ditangkap sat res narkoba beberapa hari lalu.

Selain meringkus S, sat res narkoba juga meringkus bandar narkoba MR yang merupakan target operasi polisi karena berdasarkan informasi, tersangka kerap bertransaksi sabu dalam skala besar yakni antara 0,5 kg sampai 1 kg sabu.

“Tersangka kami ringkus di sebuah lokasi di kawasan Tembung, lalu dikembangkan petugas menggeledah kediamannya di Jalan Eka Surya namun tidak menemukan hasil,” ungkapnya.

Selain dua tersangka, polisi juga meringkus tiga tersangka lain yakni YW (35) warga Jalan Alpaka I Medan, MR (36) warga Jalan Aluminium I Medan dan S alias Ardi (33) warga Jalan Perwira II Medan yang diringkus di masing-masing di kediamannya.

Total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka yakni 352 gram sabu, 1 unit mobil, 1 unit handphone, 1 tas sandang, 2 mancis dan alat hisap sabu.

Dalam kesempatan itu Kasat Res Narkoba menyatakan asal sabu-sabu tersebut dari bandar besar narkoba asal Aceh.

Kompol Dony mengutarakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini ke bandar besar di atas para tersangka.

“Para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tandas Kompol Dony sembari menegaskan Sat Res Narkoba Polresta Medan akan terus memberantas narkoba di Kota Medan guna menindaklanjuti atensi Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta. (aru)
0
792
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan