Quote:
KOMPAS.com- Calon legislatif yang telah meninggal dunia setelah tanggal 10 Desember 2013, namanya masih tercantum di dalam surat suara. Pasalnya, nama caleg tersebut, sejak tanggal 10 Desember 2013, sudah masuk dalam daftar surat suara dan masuk cetak.
Hal itu dikatakan, Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Wahidin Said, Kamis (30/1/2014). Said menjelaskan, sudah ada satu caleg DPRD Kendal yang meninggal, setelah KPUD memasukkan nama semua caleg ke KPU Pusat.
Caleg itu bernama Salimun, dari Partai Golongan Karya. Salimun yang juga anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar tersebut, meninggal dunua pada tanggal 18 Januari 2014, karena terjatuh.
“Nama Salimun sudah masuk daftar cetak surat suara. Sehingga namanya tidak mungkin dihilangkan,” kata Said.
Said menambahkan, dengan masih tercantumnya nama Salimun dalam surat suara, pada tanggal 9 April nanti dimungkinkan masih ada yang mencoblos namanya. Namun Said mengaku belum tahu, apa suaranya Salimun itu untuk partai atau hangus.
“Yang pasti, kami akan mengirim surat ke TPS-TPS yang ada di daerah pilihannya Salimun, bahwa caleg tersebut sudah meninggal dunia,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Partai Golkar Kabupaten Kendal, Ani Kasiyani mengaku belum menerima aturan main dari KPU, yang menjelaskan caleg yang sudah meninggal dunia. Sehingga dia belum tahu, apakah suara milik Salimun nanti, hangus atau milik partai. “Kami belum tahu aturan mainnya. Tapi yang jelas, kami mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU,” kata Ani.
9 April nanti sebelum memilih, pastikan yang mau kalian pilih masih hidup yah
