- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Tahan Eks Pejabat Kemenag Terkait Kasus Korupsi Lab Madrasah


TS
passtiga
Kejagung Tahan Eks Pejabat Kemenag Terkait Kasus Korupsi Lab Madrasah
Jakarta - Kejagung menahan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Affandi Mochtar. Hal itu dilakukan setelah kelengkapan berkas pemeriksaan tahap II tersangka Affandi Mochtar di Kejari Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTS dan pengadaan alat laboratorium IPA MA pada Kementerian Agama Tahun 2010.
"Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang Bukti, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Cipinang Jakarta Timur terhitung mulai 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (30/1/2014).
Pasal yang didakwakan pada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untung mengatakan, tersangka selaku Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) bersama-sama dengan tersangka Firdaus Basuni, Ace Saefudin, Rizal Roihan telah melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 17.913.406.851,82.
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag Syaifuddin, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief dan Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia.
http://m.detik.com/news/read/2014/01...i-lab-madrasah
emang dari dasarnya dah korup---paraaah
"Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang Bukti, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Cipinang Jakarta Timur terhitung mulai 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (30/1/2014).
Pasal yang didakwakan pada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untung mengatakan, tersangka selaku Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) bersama-sama dengan tersangka Firdaus Basuni, Ace Saefudin, Rizal Roihan telah melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 17.913.406.851,82.
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag Syaifuddin, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief dan Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia.
http://m.detik.com/news/read/2014/01...i-lab-madrasah
emang dari dasarnya dah korup---paraaah
0
555
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan