- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komplotan judi online beromzet Rp 1 miliar per bulan dibekuk
TS
ironarrow
Komplotan judi online beromzet Rp 1 miliar per bulan dibekuk
Quote:
Merdeka.com -Delapan pengelola judi online dibekuk aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kedelapan pelaku, HA (25), PA (21), ZE (26), AF (24), RZ (30), RC (31), AG (24), dan YD (30) memiliki omzet Rp 1 miliar tiap bulannya dari judi online yang mereka lakoni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan para pelaku dibekuk di sebuah Ruko di Daerah Alam Sutra Tangerang Selatan, Banten.
"Menurut pengakuan pelaku mereka sudah beraksi sejak tahun 2011 dengan omzet mencapai Rp 1 miliar per bulannya," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1).
Rikwanto mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. "Di antaranya ada yang sebagai programmer, penulis artikel bola, koordinator artikel, accounting, HRD, desain grafis yang membuat web site, dan pemilik atau penanggung dari web site judi online tersebut," tambah Rikwanto.
Rikwanto melanjutkan, petugas kepolisian berhasil mengendus keberadaan para pelaku dari hasil patroli Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dilakukan di internet (patroli 'cyber').
"Dari hasil patroli petugas menemukan beberapa website permainan judi seperti www.duniabola.net," jelas Rikwanto.
Pada situs tersebut, tambah Rikwanto, ditemui berbagai jenis permainan judi ketangkasan online dan judi S E N S O R. Alhasil, petugas pun langsung melakukan penyamaran dengan memasuki website tersebut.
"Setelah masuk ke web tersebut, pihak operator meminta sejumlah uang untuk disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan para pelaku agar bisa menghitung judi ketangkasan tersebut," jelas Rikwanto.
Selidik punya selidik, polisi pun menemukan IP address lokasi server yang diketahui berada pada sebuah ruko di daerah alam sutra Tangerang Selatan, Banten, milik tersangka YD yang sekaligus pemilik web judi online tersebut langsung digerebek oleh pihak kepolisian pada tanggal 6 Januari 2014 lalu.
"Dari tangan para tersangka 14 unit computer, 4 modem internet, 100 lembar KTP palsu, 9 unit HP, 17 buah Tokem M-banking BCA, dan 5 buah Tokem M-banking Mandiri, serta print out administrasi atau dokumen-dokumen mengenai judi online tersebut," ungkapnya.
Dengan terungkapnya komplotan judi online tersebut, polisi pun sudah melakukan pemblokiran terhadap 32 rekening yang ada kaitannya dengan permainan judi online tersebut.
"Tim juga melakukan pemblokiran kepada 32 rekening terkait judi tersebut, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir web yang melakukan judi online, seperti www.duniabola.net, www.bdbola.com, www.agenindo.com, www.agentSENSORonline.com, dan www.greysnow.com," paparnya.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Serta ketentuan pidana dalam UU No 11 tahun 2008 tentang TTG ITE Pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 1. Dan ketentuan pidana dalam UU No 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU pasal 3 dan pasal 5.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan para pelaku dibekuk di sebuah Ruko di Daerah Alam Sutra Tangerang Selatan, Banten.
"Menurut pengakuan pelaku mereka sudah beraksi sejak tahun 2011 dengan omzet mencapai Rp 1 miliar per bulannya," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1).
Rikwanto mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. "Di antaranya ada yang sebagai programmer, penulis artikel bola, koordinator artikel, accounting, HRD, desain grafis yang membuat web site, dan pemilik atau penanggung dari web site judi online tersebut," tambah Rikwanto.
Rikwanto melanjutkan, petugas kepolisian berhasil mengendus keberadaan para pelaku dari hasil patroli Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dilakukan di internet (patroli 'cyber').
"Dari hasil patroli petugas menemukan beberapa website permainan judi seperti www.duniabola.net," jelas Rikwanto.
Pada situs tersebut, tambah Rikwanto, ditemui berbagai jenis permainan judi ketangkasan online dan judi S E N S O R. Alhasil, petugas pun langsung melakukan penyamaran dengan memasuki website tersebut.
"Setelah masuk ke web tersebut, pihak operator meminta sejumlah uang untuk disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan para pelaku agar bisa menghitung judi ketangkasan tersebut," jelas Rikwanto.
Selidik punya selidik, polisi pun menemukan IP address lokasi server yang diketahui berada pada sebuah ruko di daerah alam sutra Tangerang Selatan, Banten, milik tersangka YD yang sekaligus pemilik web judi online tersebut langsung digerebek oleh pihak kepolisian pada tanggal 6 Januari 2014 lalu.
"Dari tangan para tersangka 14 unit computer, 4 modem internet, 100 lembar KTP palsu, 9 unit HP, 17 buah Tokem M-banking BCA, dan 5 buah Tokem M-banking Mandiri, serta print out administrasi atau dokumen-dokumen mengenai judi online tersebut," ungkapnya.
Dengan terungkapnya komplotan judi online tersebut, polisi pun sudah melakukan pemblokiran terhadap 32 rekening yang ada kaitannya dengan permainan judi online tersebut.
"Tim juga melakukan pemblokiran kepada 32 rekening terkait judi tersebut, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir web yang melakukan judi online, seperti www.duniabola.net, www.bdbola.com, www.agenindo.com, www.agentSENSORonline.com, dan www.greysnow.com," paparnya.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Serta ketentuan pidana dalam UU No 11 tahun 2008 tentang TTG ITE Pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 1. Dan ketentuan pidana dalam UU No 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU pasal 3 dan pasal 5.
link sumber
0
1.7K
Kutip
13
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan