- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alasan Chandra Hamzah Jadi Pengacara Tersangka Korupsi


TS
jajang100
Alasan Chandra Hamzah Jadi Pengacara Tersangka Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan.
Chandra memiliki alasan tersendiri sehingga ia menjadi pengacara untuk tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Dijumpai saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Chandra mengatakan, sejak keluar dari KPK ia kembali aktif sebagai pengacara. Pekerjaan itu memang dilakoninya sebelum ia menjabat sebagai pimpinan KPK.
Kemudian, ketika Mapna Co, BUMN dari Iran, bekerja sama dalam proyek tersebut dengan PLN pada 2012, perusahaan itu kemudian membentuk konsorsium PT Mapna Indonesia pada 7 Februari 2012. Pembentukan konsorsium itu dilakukan untuk mengatur proses administrasi kerja sama yang menghubungkan Mapna Co dengan PLN.
Chandra menambahkan, ia yang tergabung di dalam Assegaf Hamzah and Partners (AHP) kemudian ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mapna Indonesia sejak konsorsium itu terbentuk. Seperti diketahui, Bahalwan merupakan Manajer Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita sebenarnya menjadi kuasa hukum lama sebelum kasus ini muncul. Jadi, kita ditunjuk sebagai lawyer perusahaan," katanya saat konferensi pers, Selasa (28/1/2014) malam.
Lebih lanjut, ia menyetujui menjadi pembela Bahalwan lantaran kliennya setuju untuk tidak menyerahkan uang dalam bentuk apa pun kepada oknum jaksa Kejagung. Menurutnya, AHP memiliki komitmen untuk tidak membela tersangka yang memenuhi permintaan uang dari oknum jaksa agar dapat terbebas dari sebuah perkara.
Sebelumnya, Bahalwan mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejagung berinisial JIB sebesar Rp 10 miliar. Uang itu, disebutnya, sebagai jaminan agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini.
"Saya ingatkan kepada Pak Muh agar tidak memberikan uang kepada siapa pun, ini sudah mengingatkan, tidak akan melakukan suap-menyuap," ujarnya.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa alasan terpenting ia membela Bahalwan karena kasus ini tidak ditangani KPK. Namun, ia tak menjelaskan secara pasti alasannya.
"Profesi kami adalah advokat dan kita tidak akan pernah meninggalkan klien. Kalau kasus ini ditangani oleh KPK, maka saya memilih untuk tidak menangani kasus ini karena kan tidak mungkin saya memegang kasus yang ditangani oleh KPK," tegasnya.
Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
"Penahanan terhadap Bahalwan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (28/1/2014).
Untung menambahkan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar.
Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka lain. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
SUMBER
Chandra memiliki alasan tersendiri sehingga ia menjadi pengacara untuk tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Dijumpai saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Chandra mengatakan, sejak keluar dari KPK ia kembali aktif sebagai pengacara. Pekerjaan itu memang dilakoninya sebelum ia menjabat sebagai pimpinan KPK.
Kemudian, ketika Mapna Co, BUMN dari Iran, bekerja sama dalam proyek tersebut dengan PLN pada 2012, perusahaan itu kemudian membentuk konsorsium PT Mapna Indonesia pada 7 Februari 2012. Pembentukan konsorsium itu dilakukan untuk mengatur proses administrasi kerja sama yang menghubungkan Mapna Co dengan PLN.
Chandra menambahkan, ia yang tergabung di dalam Assegaf Hamzah and Partners (AHP) kemudian ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mapna Indonesia sejak konsorsium itu terbentuk. Seperti diketahui, Bahalwan merupakan Manajer Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita sebenarnya menjadi kuasa hukum lama sebelum kasus ini muncul. Jadi, kita ditunjuk sebagai lawyer perusahaan," katanya saat konferensi pers, Selasa (28/1/2014) malam.
Lebih lanjut, ia menyetujui menjadi pembela Bahalwan lantaran kliennya setuju untuk tidak menyerahkan uang dalam bentuk apa pun kepada oknum jaksa Kejagung. Menurutnya, AHP memiliki komitmen untuk tidak membela tersangka yang memenuhi permintaan uang dari oknum jaksa agar dapat terbebas dari sebuah perkara.
Sebelumnya, Bahalwan mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejagung berinisial JIB sebesar Rp 10 miliar. Uang itu, disebutnya, sebagai jaminan agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini.
"Saya ingatkan kepada Pak Muh agar tidak memberikan uang kepada siapa pun, ini sudah mengingatkan, tidak akan melakukan suap-menyuap," ujarnya.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa alasan terpenting ia membela Bahalwan karena kasus ini tidak ditangani KPK. Namun, ia tak menjelaskan secara pasti alasannya.
"Profesi kami adalah advokat dan kita tidak akan pernah meninggalkan klien. Kalau kasus ini ditangani oleh KPK, maka saya memilih untuk tidak menangani kasus ini karena kan tidak mungkin saya memegang kasus yang ditangani oleh KPK," tegasnya.
Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
"Penahanan terhadap Bahalwan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (28/1/2014).
Untung menambahkan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar.
Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka lain. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
SUMBER
0
872
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan