Quote:
LAMPUNG -Seorang tukang rongsok tega merudapaksa anak kandungnya berkali-kali sejak Oktober 2013. Pelaku mengancam mengutuk korban menjadi monyet jika tidak menuruti kemauannya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya, mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan oleh Deden alias Asep (54) terhadap YL (14) terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
Peristiwa nahas itu akhirnya terungkap akibat kecurigaan ibu korban yang melihat bibir putrinya semakin tebal. "Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku berkali-kali sejak Oktober 2013. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polsek setempat," katanya, Senin (27/1/2014).
Berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan itu berlangsung saat ibunya tengah tertidur atau sedang tidak berada di rumah. Pelaku juga mengancam korban menggunakan golok.
"Korban diancam akan digorok lehernya jika menolak setiap akan disetubuhi. Korban juga diancam akan dikutuk menjadi monyet," katanya.
Polisi menangkap pelaku yang sedang tidur di rumahnya dan kini mendekam di tahanan Polsek Sukarame. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
link sumber