- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tony Sumampau: Bu Risma Pakai Kacamata Uang


TS
jajang100
Tony Sumampau: Bu Risma Pakai Kacamata Uang
Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan pengelola lama Kebun Binatang Surabaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengurus lama, Tim Pengelola Sementara (TPS), yang diketuai oleh Tony Sumampau, diduga melakukan pelanggaran karena membarter satwa dengan barang. Tony merasa tidak melakukan pelanggaran. Pembarteran ratusan satwa dari KBS ke sejumlah kebun binatang lainnya, termasuk ke Taman Safari milik Tony, selama kepengurusan dirinya sudah sesuai aturan yang ada. Ia menduga konflik dirinya dengan Risma disebabkan oleh perbedaan pandangan.
“Bu Risma di kacamatanya dolar… dolar… dolar uang. Kalau kita lihat satwa ini genetik… genetik… genetik,” kata Tony kepada majalah detik, yang menemuinya saat berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan, Jakarta.
Sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia ini menyebutkan Risma salah paham tentang konservasi. Ia mempertanyakan apa kerugian negara akibat pertukaran satwa tersebut sehingga harus dilaporkan ke KPK. Tony siap menghadapi Risma. “Nanti bukti menjelaskan,” katanya dalam fokus majalah detik edisi 113.
Saat diwawancarai majalah detik, Tony ditelepon seseorang yang mempertanyakan masalah KBS. Menjawab panggilan telepon itu, Tony antara lain berkata, “Siap… siap….” Berikut ini wawancara Okta Wiguna dan Monique Shintami dari majalah detik dengan Tony Sumampau.
Sebenarnya seperti apa permasalahan di KBS? Yang jadi perbedaan pendapat sekarang ini, kalau kita lihat undang-undang, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 16 berbunyi (1) satwa liar dilindungi yang diperoleh dari habitat alam dinyatakan sebagai titipan negara. (2) Penetapan status mengenai purnapenangkaran anak-anaknya dan pengembalian ke habitat diatur lebih lanjut oleh menteri.
Jadi jelas di sini bahwa menteri punya kewenangan, bukan wali kota. Jelas juga pada pasal ini bahwa (satwa) tetap milik negara. Tapi tetap ada izin, kebun binatang harus minta izin kepada menteri. Bukan berarti kita punya hewan, tidak menimbulkan hak kepemilikan terhadap satwa yang bersangkutan.
Dengan demikian, status satwa tersebut dan penguasaan penangkaran adalah satwa titipan negara. Dia ada di Lampung, itu titipan negara, di KBS juga titipan negara. Jadi enggak ada masalah. Apa yang merugikan negara? Enggak, justru saya mau tanya, apa sih yang dirugikan? Di sana tercatat milik negara, di sini tercatat milik negara. Diputar-putar tetap milik negara. Bila butuh, negara bisa ambil, ada aturannya.
http://news.detik.com/read/2014/01/2...ang?n991102605
Genetik Kok Ditukar Dengan Uang?
“Bu Risma di kacamatanya dolar… dolar… dolar uang. Kalau kita lihat satwa ini genetik… genetik… genetik,” kata Tony kepada majalah detik, yang menemuinya saat berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan, Jakarta.
Sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia ini menyebutkan Risma salah paham tentang konservasi. Ia mempertanyakan apa kerugian negara akibat pertukaran satwa tersebut sehingga harus dilaporkan ke KPK. Tony siap menghadapi Risma. “Nanti bukti menjelaskan,” katanya dalam fokus majalah detik edisi 113.
Saat diwawancarai majalah detik, Tony ditelepon seseorang yang mempertanyakan masalah KBS. Menjawab panggilan telepon itu, Tony antara lain berkata, “Siap… siap….” Berikut ini wawancara Okta Wiguna dan Monique Shintami dari majalah detik dengan Tony Sumampau.
Sebenarnya seperti apa permasalahan di KBS? Yang jadi perbedaan pendapat sekarang ini, kalau kita lihat undang-undang, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 16 berbunyi (1) satwa liar dilindungi yang diperoleh dari habitat alam dinyatakan sebagai titipan negara. (2) Penetapan status mengenai purnapenangkaran anak-anaknya dan pengembalian ke habitat diatur lebih lanjut oleh menteri.
Jadi jelas di sini bahwa menteri punya kewenangan, bukan wali kota. Jelas juga pada pasal ini bahwa (satwa) tetap milik negara. Tapi tetap ada izin, kebun binatang harus minta izin kepada menteri. Bukan berarti kita punya hewan, tidak menimbulkan hak kepemilikan terhadap satwa yang bersangkutan.
Dengan demikian, status satwa tersebut dan penguasaan penangkaran adalah satwa titipan negara. Dia ada di Lampung, itu titipan negara, di KBS juga titipan negara. Jadi enggak ada masalah. Apa yang merugikan negara? Enggak, justru saya mau tanya, apa sih yang dirugikan? Di sana tercatat milik negara, di sini tercatat milik negara. Diputar-putar tetap milik negara. Bila butuh, negara bisa ambil, ada aturannya.
http://news.detik.com/read/2014/01/2...ang?n991102605
Genetik Kok Ditukar Dengan Uang?
Diubah oleh jajang100 27-01-2014 16:18


tien212700 memberi reputasi
1
14K
141


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan