- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bahas Redenominasi Rupiah


TS
ian.13
Bahas Redenominasi Rupiah


Quote:
Thanks buat yang udah mau mampir ke thread ane.
Baca dengan santai dan pikiran terbuka ya gan.

Baca dengan santai dan pikiran terbuka ya gan.

Quote:
Mungkin udah banyak yang membahas hal ini, tapi ane cuma mau sedikit sharing yg ane pikirin tentang "Redenominasi Rupiah".

Bila terrealisasikan, menurut ane ini yang akan terjadi.

Spoiler for Redenominasi Rupiah:

Quote:
Dari gambar diatas maka uang rupiah akan menjadi 12 pecahan baru. Dengan nominal terkecil 1 sen (Rp.0.01) dan terbesar Rp.100.
Bila terrealisasikan, menurut ane ini yang akan terjadi.
Quote:
Spoiler for Dari segi mata uang:
Nominal Dollar akan menjadi Rp.10. Walaupun demikian, nilainya akan tetap sama. Hanya terlihat lebih simple.


Spoiler for Dari Segi Ekonomi:
Mungkin sedikit keuntungan yang didapat adalah kita bisa menerima uang (kembalian atau upah) dengan nominal sampai Rp.1. maksudnya bila harga barang itu Rp.199 maka kita akan tetap mendapat kembalian Rp.1.

Selain itu, Indonesia juga bisa memaksimalkan vending machine (mesin penjual otomatis). Karena apa, dengan melakukan redenominasi secara tidak sadar BI akan membuat uang baru. nah, pada uang baru tersebut bisa dirancang untuk vending machine tadi. tapi menurut ane, hanya untuk tiket (entah itu parkir atau transportasi) agar lebih efektif dan tidak membunuh penjual kecil.

Selain itu, Indonesia juga bisa memaksimalkan vending machine (mesin penjual otomatis). Karena apa, dengan melakukan redenominasi secara tidak sadar BI akan membuat uang baru. nah, pada uang baru tersebut bisa dirancang untuk vending machine tadi. tapi menurut ane, hanya untuk tiket (entah itu parkir atau transportasi) agar lebih efektif dan tidak membunuh penjual kecil.

Spoiler for Dari Segi Sosial:
Di sini, mungkin beberapa gelar akan terhapuskan, seperti jutawan atau milyader.


Quote:
Selain itu juga, ane mau sedikit ngeshare tentang "Gaji Dan Harga Barang".
Jika berdasarkan dengan UMR sekarang, maka rata-rata gaji yang diterima berkisar antara Rp.1.000 - Rp.2.500. mungkin akan terlihat kecil, namun nilainya sama saja.
Untuk harga barang mungkin yang terkecil adalah permen
, dengan kisaran 10 sen dapat 3. Untuk harga Sandang berkisar Rp.20 - Rp.200, harga pangan berkisar 10sen - Rp.50 dan harga papan berkisar Rp.50.000-Rp.1.000.000, harga kendaraan berkisar Rp.1.000-Rp.200.000. catatan: semua yg dipake adalah harga umum.
Spoiler for :

Jika berdasarkan dengan UMR sekarang, maka rata-rata gaji yang diterima berkisar antara Rp.1.000 - Rp.2.500. mungkin akan terlihat kecil, namun nilainya sama saja.
Untuk harga barang mungkin yang terkecil adalah permen

Quote:
Kesimpulan yang ane dapet adalah, dengan adanya program ini semoga bisa mengubah atau memperbaiki perekonomian Indonesia 
Selain hal diatas, mungkin masih banyak hal yg belum ane fikirkan.

Selain hal diatas, mungkin masih banyak hal yg belum ane fikirkan.
Spoiler for Terima Kasih:
Terima kasih buat agan yg sudah membaca sampai sini, semoga bermanfaat.
mungkin ane berharap agan bisa
atau memberi
.
mungkin ane berharap agan bisa


Spoiler for Update:
Spoiler for Berita:
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) belum melakukan redenominasi rupiah karena beberapa faktor penghambat. Salah satu syarat redenominasi rupiah menurut BI adalah kestabilan situasi ekonomi dan politik.
"Redenominasi itu ada syaratnya. Harus stabil ekonomi dan politik terutama, harus dalam kondisi yang stabil. Sekarang kita lihat perekonomian kita tidak dalam kondisi yang kondusif untuk kita jalankan program redenominasi rupiah," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Lebih lanjut Ronald menjelaskan, dalam draf RUU Perubahan Nilai Tukar Rupiah memang dicantumkan tahun 2014 akan dilakukan program redenominasi rupiah secara bertahap. Akan tetapi, batas waktu tersebut bukan sebagai tanggal mengeluarkan dan memberlakukan redenominasi.
"Persiapannya antara 5 sampai 7 tahun. Karena masalahnya bukan hanya percetakan uang, distribusi, dan desain. Masalahnya adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat. Negara kita besar sekali, kita harus menjamin sosialisasi dan edukasi sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Karena itu persiapannya ada beberapa tahun," ujar Ronald.
Pada kesempatan sama, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan pihaknya menginginkan redenominasi rupiah sukses. Namun, tahun 2013 kondisi ekonomi global diwarnai berbagai perubahan.
Di luar negeri terjadi pengurangan stimulus moneter oleh The Fed, sementara di dalam negeri, inflasi, neraca perdagangan, dan defisit neraca transaksi berjalan masih menjadi hambatan.
"Redenominasi rupiah sekarang sudah ada di DPR. Kita tahun 2014 akan membahas, kalau bisa kita selesaikan sebaik-baiknya dan secepatnya," ujar Agus.
Terkait tanggal efektif, Agus mengaku mencari saat yang tepat. Bila dipaksakan, Agus khawatir hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi. "Itu kan ada masa transisi. Itu akan membuat kita yakin redenominasi akan mencapai tujuan," kata dia. Sumber
"Redenominasi itu ada syaratnya. Harus stabil ekonomi dan politik terutama, harus dalam kondisi yang stabil. Sekarang kita lihat perekonomian kita tidak dalam kondisi yang kondusif untuk kita jalankan program redenominasi rupiah," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Lebih lanjut Ronald menjelaskan, dalam draf RUU Perubahan Nilai Tukar Rupiah memang dicantumkan tahun 2014 akan dilakukan program redenominasi rupiah secara bertahap. Akan tetapi, batas waktu tersebut bukan sebagai tanggal mengeluarkan dan memberlakukan redenominasi.
"Persiapannya antara 5 sampai 7 tahun. Karena masalahnya bukan hanya percetakan uang, distribusi, dan desain. Masalahnya adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat. Negara kita besar sekali, kita harus menjamin sosialisasi dan edukasi sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Karena itu persiapannya ada beberapa tahun," ujar Ronald.
Pada kesempatan sama, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan pihaknya menginginkan redenominasi rupiah sukses. Namun, tahun 2013 kondisi ekonomi global diwarnai berbagai perubahan.
Di luar negeri terjadi pengurangan stimulus moneter oleh The Fed, sementara di dalam negeri, inflasi, neraca perdagangan, dan defisit neraca transaksi berjalan masih menjadi hambatan.
"Redenominasi rupiah sekarang sudah ada di DPR. Kita tahun 2014 akan membahas, kalau bisa kita selesaikan sebaik-baiknya dan secepatnya," ujar Agus.
Terkait tanggal efektif, Agus mengaku mencari saat yang tepat. Bila dipaksakan, Agus khawatir hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi. "Itu kan ada masa transisi. Itu akan membuat kita yakin redenominasi akan mencapai tujuan," kata dia. Sumber
Quote:
Pemerintah menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyederhanakan digit mata uang atau yang dikenal dengan kebijakan redenominasi. Kebijakan ini memang pas diterapkan kala inflasi rendah. Jadi, tidak memicu gejolak
yang berlebihan. Perubahan nominal rupiah dalam kebijakan redenominasi akan menciptakan situasi yang sangat berbeda dibandingkan sekarang. Berdasarkan naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah, berikut adalah penjelasan nilai rupiah yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2014. Seperti
dikutip Sinar Harapan, Kamis (27/12/2012), nilai mata uang Rp 1.000 berubah menjadi Rp 1 setelah redenominasi atau Rp 1 tersebut memiliki nilai yang setara Rp 1.000 tanpa mengurangi harga. Namun, benarkah redenominasi rupiah bisa terealisasi?
Istilah redenominasi berbeda dengan pemotongan mata uang/sanering. Kata “redenominasi” berasal dari bahasa Inggris yaitu redenomination.
Denominasi mata uang berarti penyebutan satuan harga untuk mata uang suatu negara, baik dalam satuan kertas maupun koin. Redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang atau dengan kata lain pengurangan nilai mata uang, tetapi tidak mengurangi nilai tukar.
Redenominasi di Indonesia sebetulnya bukanlah hal yang baru. Pada 1959, Menteri Keuangan Kabinet Hatta II, Sjarifuddin Prawiranegara, menerapkan redenominasi mata uang dengan mengurangi satu digit nol (0). Pada 1965, Wakil Perdana Menteri III Chairul Saleh mencoba menyelesaikan masalah ekonomi lainnya dengan memberlakukan redenominasi.
Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak dilaksanakan secara komprehensif karena pengaruh gejala politik dalam negeri serta tidak didukung perangkat ekonomi lainnya. Oleh karena itu, tahun 1966 inflasi naik drastis sampai titik 650 persen.
Tahapan Redenominasi
Awalnya, jika berjalan mulus, rencana redenominasi akan diberlakukan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap persiapan yang berlangsung selama 2013. Dalam tahapan ini, pemerintah menyiapkan payung hukum pelaksanaan
redenominasi, yaitu undang-undang tentang redenominasi rupiah. Pemerintah dan BI akan menggelar pengadaan bahan pembuatan, pencetakan, dan pendistribusian uang. Kedua, tahap transisi yang berjalan mulai 2014-2016. Rupiah baru akan diberlakukan dalam berbagai transaksi perekonomian. Pada akhir masa transisi, yaitu 2016, pemerintah dan BI akan menarik rupiah lama dari peredaran. Ketiga, tahap
kelar (phasing out) antara tahun 2017-2020. Pada 2017-2018, rupiah baru menjadi satu-satunya legal tender dan transaksi yang berlaku di Indonesia. Pada awal 2019, BI akan menerbitkan rupiah dengan desain baru. BI kemudian melakukan pemberlakuan redenominasi pada 2020.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito dalam Sinar Harapan, Senin (10/12/2012), menuturkan rencana pemerintah menyederhanakan satuan nilai rupiah tersebut akan banyak manfaat bagi pasar modal Indonesia.
Menurutnya, penyederhanaan pecahan mata uang khususnya penyederhanaan digit angka dapat mempercepat penyelesaian transaksi (settlement) perdagangan saham yang melantai di BEI. Nantinya, data transaksi setiap investor bisa menjadi lebih sederhana. Selain itu, manfaat redenominasi dari sisi teknologi informasi akan membuat kerja sistem menjadi lebih
efisien dan cepat. "Dengan adanya redenominasi, otomatis digit angkanya akan lebih sedikit dan akan membuat pekerjaan komputer atau IT lebih cepat," tuturnya.
Akan tetapi, tidak semua redenominasi menuai keberhasilan, seperti halnya yang terjadi di Argentina, Zimbabwe, Korea Utara, dan Brasil. Hal yang memengaruhi kegagalan ini ialah karena negara-negara tersebut tidak memenuhi syarat mendasar, seperti tingkat inflasi dan kondisi perekonomian.
Penyebab lainnya, di Brasil misalnya, sebelum berhasil pada 1994, rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah memicu konflik dan pemburukan kepastian berusaha.
Di sinilah letak pekerjaan berat pemerintah, sosialisasi yang mendalam. Selain aspek psikologi pasar dan masyarakat, aspek ketepatan waktu menjadi pertimbangan penting untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.
Syarat Pelaksanaan
Beberapa studi mensyaratkan pentingnya faktor fundamental ekonomi yang kuat untuk menjalankan redenominasi. Bukan hanya dari faktor makro, melainkan juga mikro, yaitu pertama, distribusi penduduk. Permasalahan akses ke daerah
pedalaman semakin rumit karena faktor infrastruktur dan cuaca. Kedua, tingkat pendidikan, mayoritas penduduk Indonesia masih berpendidikan sekolah dasar ke bawah. Ketiga, struktur tenaga kerja. Keempat, tantangan geografis dan topografis. Sampai sekarang, konektivitas nasional masih
sangat buruk, terutama di wilayah-wilayah di luar Jawa, seperti Sulawesi, sebagian Sumatera, Papua, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Dibutuhkan pembedaan alokasi dana untuk provinsi yang memiliki daerah-daerah pelosok.
Selanjutnya terdapat tiga hal yang dipandang BI sebagai syarat utama pelaksanaan redenominasi. Pertama, inflasi stabil di bawah 5 persen selama empat tahun berturut-turut. Sesuai tugasnya seperti diatur dalam Pasal 7, UU Bank Indonesia No 3/2004, Bank Sentral mempunyai kewajiban mengatasi jumlah uang yang beredar. Ini untuk mencegah
jangan sampai uang yang beredar melebihi kebutuhan perekonomian. Kedua, stabilitas perekonomian terjaga dan jaminan stabilitas harga. Diperlukan jaminan stabilitas harga dari pemerintah sebelum redenominasi itu dilakukan. Ini
agar stabilitas perekonomian tetap terjaga karena dengan nominal yang kecil, bukan tidak mungkin masyarakat merasa barang yang dijualnya lebih murah, kemudian menaikkan harga. Ketiga, kesiapan masyarakat sebelum redenominasi yaitu pemahaman tentang istilah redenominasi. Terlebih untuk masyarakat yang pernah mengalami masa dilakukannya sanering pada 1950-an.
Sampai sekarang, Indonesia sudah punya ketiga syarat di atas. Oleh karena itu, tunggu apalagi? Sumber
yang berlebihan. Perubahan nominal rupiah dalam kebijakan redenominasi akan menciptakan situasi yang sangat berbeda dibandingkan sekarang. Berdasarkan naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah, berikut adalah penjelasan nilai rupiah yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2014. Seperti
dikutip Sinar Harapan, Kamis (27/12/2012), nilai mata uang Rp 1.000 berubah menjadi Rp 1 setelah redenominasi atau Rp 1 tersebut memiliki nilai yang setara Rp 1.000 tanpa mengurangi harga. Namun, benarkah redenominasi rupiah bisa terealisasi?
Istilah redenominasi berbeda dengan pemotongan mata uang/sanering. Kata “redenominasi” berasal dari bahasa Inggris yaitu redenomination.
Denominasi mata uang berarti penyebutan satuan harga untuk mata uang suatu negara, baik dalam satuan kertas maupun koin. Redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang atau dengan kata lain pengurangan nilai mata uang, tetapi tidak mengurangi nilai tukar.
Redenominasi di Indonesia sebetulnya bukanlah hal yang baru. Pada 1959, Menteri Keuangan Kabinet Hatta II, Sjarifuddin Prawiranegara, menerapkan redenominasi mata uang dengan mengurangi satu digit nol (0). Pada 1965, Wakil Perdana Menteri III Chairul Saleh mencoba menyelesaikan masalah ekonomi lainnya dengan memberlakukan redenominasi.
Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak dilaksanakan secara komprehensif karena pengaruh gejala politik dalam negeri serta tidak didukung perangkat ekonomi lainnya. Oleh karena itu, tahun 1966 inflasi naik drastis sampai titik 650 persen.
Tahapan Redenominasi
Awalnya, jika berjalan mulus, rencana redenominasi akan diberlakukan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap persiapan yang berlangsung selama 2013. Dalam tahapan ini, pemerintah menyiapkan payung hukum pelaksanaan
redenominasi, yaitu undang-undang tentang redenominasi rupiah. Pemerintah dan BI akan menggelar pengadaan bahan pembuatan, pencetakan, dan pendistribusian uang. Kedua, tahap transisi yang berjalan mulai 2014-2016. Rupiah baru akan diberlakukan dalam berbagai transaksi perekonomian. Pada akhir masa transisi, yaitu 2016, pemerintah dan BI akan menarik rupiah lama dari peredaran. Ketiga, tahap
kelar (phasing out) antara tahun 2017-2020. Pada 2017-2018, rupiah baru menjadi satu-satunya legal tender dan transaksi yang berlaku di Indonesia. Pada awal 2019, BI akan menerbitkan rupiah dengan desain baru. BI kemudian melakukan pemberlakuan redenominasi pada 2020.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito dalam Sinar Harapan, Senin (10/12/2012), menuturkan rencana pemerintah menyederhanakan satuan nilai rupiah tersebut akan banyak manfaat bagi pasar modal Indonesia.
Menurutnya, penyederhanaan pecahan mata uang khususnya penyederhanaan digit angka dapat mempercepat penyelesaian transaksi (settlement) perdagangan saham yang melantai di BEI. Nantinya, data transaksi setiap investor bisa menjadi lebih sederhana. Selain itu, manfaat redenominasi dari sisi teknologi informasi akan membuat kerja sistem menjadi lebih
efisien dan cepat. "Dengan adanya redenominasi, otomatis digit angkanya akan lebih sedikit dan akan membuat pekerjaan komputer atau IT lebih cepat," tuturnya.
Akan tetapi, tidak semua redenominasi menuai keberhasilan, seperti halnya yang terjadi di Argentina, Zimbabwe, Korea Utara, dan Brasil. Hal yang memengaruhi kegagalan ini ialah karena negara-negara tersebut tidak memenuhi syarat mendasar, seperti tingkat inflasi dan kondisi perekonomian.
Penyebab lainnya, di Brasil misalnya, sebelum berhasil pada 1994, rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah memicu konflik dan pemburukan kepastian berusaha.
Di sinilah letak pekerjaan berat pemerintah, sosialisasi yang mendalam. Selain aspek psikologi pasar dan masyarakat, aspek ketepatan waktu menjadi pertimbangan penting untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.
Syarat Pelaksanaan
Beberapa studi mensyaratkan pentingnya faktor fundamental ekonomi yang kuat untuk menjalankan redenominasi. Bukan hanya dari faktor makro, melainkan juga mikro, yaitu pertama, distribusi penduduk. Permasalahan akses ke daerah
pedalaman semakin rumit karena faktor infrastruktur dan cuaca. Kedua, tingkat pendidikan, mayoritas penduduk Indonesia masih berpendidikan sekolah dasar ke bawah. Ketiga, struktur tenaga kerja. Keempat, tantangan geografis dan topografis. Sampai sekarang, konektivitas nasional masih
sangat buruk, terutama di wilayah-wilayah di luar Jawa, seperti Sulawesi, sebagian Sumatera, Papua, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Dibutuhkan pembedaan alokasi dana untuk provinsi yang memiliki daerah-daerah pelosok.
Selanjutnya terdapat tiga hal yang dipandang BI sebagai syarat utama pelaksanaan redenominasi. Pertama, inflasi stabil di bawah 5 persen selama empat tahun berturut-turut. Sesuai tugasnya seperti diatur dalam Pasal 7, UU Bank Indonesia No 3/2004, Bank Sentral mempunyai kewajiban mengatasi jumlah uang yang beredar. Ini untuk mencegah
jangan sampai uang yang beredar melebihi kebutuhan perekonomian. Kedua, stabilitas perekonomian terjaga dan jaminan stabilitas harga. Diperlukan jaminan stabilitas harga dari pemerintah sebelum redenominasi itu dilakukan. Ini
agar stabilitas perekonomian tetap terjaga karena dengan nominal yang kecil, bukan tidak mungkin masyarakat merasa barang yang dijualnya lebih murah, kemudian menaikkan harga. Ketiga, kesiapan masyarakat sebelum redenominasi yaitu pemahaman tentang istilah redenominasi. Terlebih untuk masyarakat yang pernah mengalami masa dilakukannya sanering pada 1950-an.
Sampai sekarang, Indonesia sudah punya ketiga syarat di atas. Oleh karena itu, tunggu apalagi? Sumber
Spoiler for Penampakan:
Quote:

Quote:



Diubah oleh ian.13 26-01-2014 12:01
0
5.9K
Kutip
47
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan