- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dipaksa Nonton Film Porno, Bocah 7 Tahun Dicabuli 2 Pamannya
TS
ironarrow
Dipaksa Nonton Film Porno, Bocah 7 Tahun Dicabuli 2 Pamannya
Quote:
JAKARTA- Bocah perempuan berinisial (Z) menjadi korban pelecehan seksual oleh dua pamannya, OM (47) dan N (27). Korban dicabuli keduanya selama setahun saat tinggal di rumah neneknya di Cipayung, Jakarta Timur.
Kejadian bermula saat ibunda korban, D (39) bercerai dengan suaminya pada Juni 2012 lalu. D memilih tinggal di rumah orang tuanya bersama kakak dan adiknya.
"Karena saya pikir rumah ibu saya besar dan masih muat buat saya berdua jadi tinggal di sana bersama kakak dan adik saya juga," kata D di Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jumat.
D mengatakan, pelecehan terhadap putrinya dilakukan kedua pelaku usai menonton film porno. Dua paman korban mengajak bocah polos itu untuk menontonnya bersama-sama. Kemudian, Z disuruh untuk mempraktikkan apa yang baru saja ditontonnya.
"Awalnya, Z lagi main dipanggil dan nonton film. Z cerita film itu orangnya pada telanjang semua, kemudian setelah nonton film Z diminta untuk melakukan seperti itu," ujar D.
Menurut pengakuan Z, Pencabulan itu terjadi hampir setiap hari dengan ancaman akan ditusuk bola matanya dan dipukul jika menolak. Kejadian baru terungkap setelah ibu korban curiga dengan gelagat Z yang kerap memegang kelaminnya. Bagai petir yang menyambar di siang hari, Z menjawab hal itu seperti yang dilakukan kedua pamannya kepada dirinya.
"Saya tanya, kamu ngapain megang-megang. Terus dia jawab, ini kayak yang digituin pakde sama om," kata D sambil menahan tangis.
D pun kemudian melaporkan keduanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, pada 30 September 2013. "Saya langsung lapor dan diminta untuk visum," jelas D.
D pun kaget ketika hasil visum dari Rumah Sakit Polri diberikan kepada penyidik dan dirinya. Hasil visum itu menunjukan luka robek di kemaluan Z telah hampir mencapai 7 sentimeter. "Jadi hasil visumnya 1-3 robek habis, 4-6 kena dan 7 kena sedikit. Artinya memang mereka memasukan kemaluannya ke anak saya," ujarnya lirih.
Menurut D, kakaknya OM, memang pernah merudapaksa pembantunya yang berusia 13 tahun. "Pas anak saya bilang gitu, saya langsung yakin karena memang dia pernah melakukan itu kepada pembantu. Saya mau ini diproses secara hukum," kata D.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Endang mengatakan kedua pelaku telah ditangkap pada Jumat 17 Januari lalu dan dilakukan penahanan pada Sabtu 18 Januari.
"Sudah ditangkap dan ditahan. Keduanya terancam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 No 23 Tahun 2002 dengan ancama. 15 tahun penjara," ujar Endang saat dikonfirmasi.
Kejadian bermula saat ibunda korban, D (39) bercerai dengan suaminya pada Juni 2012 lalu. D memilih tinggal di rumah orang tuanya bersama kakak dan adiknya.
"Karena saya pikir rumah ibu saya besar dan masih muat buat saya berdua jadi tinggal di sana bersama kakak dan adik saya juga," kata D di Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jumat.
D mengatakan, pelecehan terhadap putrinya dilakukan kedua pelaku usai menonton film porno. Dua paman korban mengajak bocah polos itu untuk menontonnya bersama-sama. Kemudian, Z disuruh untuk mempraktikkan apa yang baru saja ditontonnya.
"Awalnya, Z lagi main dipanggil dan nonton film. Z cerita film itu orangnya pada telanjang semua, kemudian setelah nonton film Z diminta untuk melakukan seperti itu," ujar D.
Menurut pengakuan Z, Pencabulan itu terjadi hampir setiap hari dengan ancaman akan ditusuk bola matanya dan dipukul jika menolak. Kejadian baru terungkap setelah ibu korban curiga dengan gelagat Z yang kerap memegang kelaminnya. Bagai petir yang menyambar di siang hari, Z menjawab hal itu seperti yang dilakukan kedua pamannya kepada dirinya.
"Saya tanya, kamu ngapain megang-megang. Terus dia jawab, ini kayak yang digituin pakde sama om," kata D sambil menahan tangis.
D pun kemudian melaporkan keduanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, pada 30 September 2013. "Saya langsung lapor dan diminta untuk visum," jelas D.
D pun kaget ketika hasil visum dari Rumah Sakit Polri diberikan kepada penyidik dan dirinya. Hasil visum itu menunjukan luka robek di kemaluan Z telah hampir mencapai 7 sentimeter. "Jadi hasil visumnya 1-3 robek habis, 4-6 kena dan 7 kena sedikit. Artinya memang mereka memasukan kemaluannya ke anak saya," ujarnya lirih.
Menurut D, kakaknya OM, memang pernah merudapaksa pembantunya yang berusia 13 tahun. "Pas anak saya bilang gitu, saya langsung yakin karena memang dia pernah melakukan itu kepada pembantu. Saya mau ini diproses secara hukum," kata D.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Endang mengatakan kedua pelaku telah ditangkap pada Jumat 17 Januari lalu dan dilakukan penahanan pada Sabtu 18 Januari.
"Sudah ditangkap dan ditahan. Keduanya terancam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 No 23 Tahun 2002 dengan ancama. 15 tahun penjara," ujar Endang saat dikonfirmasi.
source
0
2.9K
Kutip
11
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan