- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kronologi Pemilu Serentak: Menyibak Motif Dibalik Putusan Misterius MK


TS
begeng29
Kronologi Pemilu Serentak: Menyibak Motif Dibalik Putusan Misterius MK



Aneh

Itu kesan ane setelah
menelusuri perjalanan lahirnya
keputusan pemilu serentak yang
dikeluarkan oleh MK, Kamis
(23/1) kemarin.
Keanehan paling mencolok adalah
fakta bahwa sebenarnya
lembaga hukum tertinggi dalam
urusan legislasi itu, pada bulan
Maret 2013 lampau, sudah
mengeluarkan putusan atas uji
materi UU Pilpres yang diajukan
oleh Effendi Gazali.
Waktu itu, dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH),
MK memutuskan untuk
mengabulkan permohonan uji
materi dan menetapkan pemilu
serentak. Tapi mengapa MK baru
membacakan putusan tersebut
Januari 2014 atau H-75 jelang
pemungutan suara 9 April 2014?

Putusan itu pun keluar setelah
capres Yusril Ihza Mahendra
mengajukan uji materi UU yang
sama dan setelah pihak pemohon
berencana melaporkan MK ke
Dewan Etik.
Sulit memahami fakta bahwa MK
menghabiskan waktu 10 bulan
untuk memutuskan apakah
keputusan pemilu serentak
diberlakukan mulai 2014 atau
2019. Dari luar gedung MK,
orang awam melihat adanya
upaya super untuk menunda
selama mungkin pembacaan
keputusan. Semakin mendekati
hari H Pemilu 2014, semakin
mudah bagi MK untuk memilih
antara Pemilu 2014 dan Pemilu
2019. Atau kalau bisa,
keputusannya baru dibacakan
setelah pelantikan presiden
nanti!
Alasan yang dikemukakan klasik,
dan tidak ada urusannya dengan
tupoksi MK. Padahal kalau mau
bicara teknis, menunda Pileg ke
tanggal 9 Juli 2014 tidaklah
sesulit memajukan Pilpres ke
tanggal 9 April 2014. Apalagi
hajatan pemilu adalah pesta
rakyat. Yang diadakan oleh KPU,
diikuti oleh Partai, dan
diselenggarakan untuk Rakyat.
Kalau MK pada bulan Maret
tahun lalu sudah bermufakat
bahwa pemilu harus dilaksanakan
serentak, mengapa tidak
ditanyakan saja ke KPU, Partai
dan Rakyat, kapan sebaiknya
putusan itu mulai diberlakukan?
Kenapa harus menutup rapat-
rapat surat putusan sampai 10
bulan lamanya?
Ada kekuatan politik yang
mempengaruhi kerja para
penegak hukum ini. Dugaan itu
perlu dimunculkan demi melihat
para ketua MK adalah kader-
kader partai. Apalagi gedung itu
pernah dipimpin oleh tersangka
korupsi yang sedang disidang
atas banyak kasus penyuapan
berlatar gugatan hukum yang
diterima Mahkamah Konstitusi.
Bila Anda ingin menemukan
jawaban pertanyaan-pertanyaan
di atas, kronologi lengkap
lahirnya putusan "Pemilu
Serentak" yang ane susun dari
berbagai sumber berikut akan
menjadi informasi awal yang
patut Anda simak:
10 Januari 2013: Effendi Gazali
mengajukan uji materi UU No 42
Tahun 2008 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9,
Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal
14 Ayat (2), dan Pasal 112 .
Pasal-pasal tersebut
bertentangan dengan UUD
1945. Dia mengusulkan agar
pelaksanaan pemilu dilakukan
secara serentak dalam satu
waktu.
14 Maret 2013: S idang terakhir
pengujian UU Pilpres di Gedung
MK, antara lain menghadirkan
Direktur Litigasi Kemenkumham
Mualimin Abdi yang mengatakan
Pilpres sulit dilaksanakan
bersamaan dengan Pileg.
26 Maret 2013 : Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH)
menghasilkan putusan terkait
pengujian UU Pilpres. RPH
mengabulkan permohonan
Effendi sehingga pemilu
dilaksanakan secara serentak .
Tapi belum ditetapkan apakah
akan berlaku untuk Pemilu 2014
atau pemilu setelahnya .
3 April 2013 : Akil Mochtar
terpilih sebagai Ketua MK lewat
proses pemungutan suara
tertutup oleh 9 Hakim
Konstitusi. Akil menggantikan
Mahfud MD yang masa tugasnya
berakhir 1 April 2013.
2 Oktober 2013: Ketua MK Akil
Mochtar ditangkap KPK di
rumahnya. Saat itu Akil sedang
menerima uang suap milyaran
rupiah terkait Pilkada Gunung
Mas, Kalimantan Tengah. Akil
juga menjadi tersangka atas
kasus suap Pilkada Lebak
bersama Gubernur Atut dan
adiknya.
21 Oktober 2013: Effendi Gazali
dan kawan-kawan mendatangi
gedung MK dan mendesak agar
MK segera membacakan putusan
uji materi. Ketua Panitera MK
Kasianur menjelaskan, MK masih
disibukkan dengan sengketa
pemilu dan pemilukada.
13 Desember 2013: Calon
Presiden dari Partai Bulan
Bintang (PBB) Yusril Ihza
Mahendra mengajukan uji materi
UU Pilpres Pasal 3 ayat (4),
Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan
Pasal 112 .
7 Januari 2014: Effendi Gazali
mewakili Aliansi Masyarakat
Sipil untuk Pemilu Serentak
karena sudah satu tahun MK
belum juga memberikan jadwal
pembacaan putusan, malah
membuat jadwal sidang
pengujian UU yang sama yang
diajukan Yusril.
13 Januari 2014 : Effendi Gazali
mengultimatum MK agar segera
mengeluarkan jadwal pembacaan
putusan, atau pihaknya akan
melapor ke Dewan Etik. Wakil
Ketua MK Arief Hidayat
membantah MK menunda-nunda
karena pengujian perkara UU
tidak dibatasi waktu.
21 Januari 2014 : MK menggelar
sidang pemeriksaan pendahuluan
atas permohonan Yusril. Yusril
meminta MK tetap melanjutkan
pemeriksaan perkaranya karena
pasal yang diujikan berbeda.
23 Januari 2014 : MK—sama
dengan putusan 26 Maret 2013—
mengabulkan permohonan
Effendi Gazali, sambil
menetapkan Pemilu Serentak
dilaksanakan mulai tahun 2019.
maaf berantakan ane make hape soalnya

0
2K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan