Kaskus

News

denihollandAvatar border
TS
deniholland
Koruptor Rp 1,5 Triliun Dijebloskan ke LP Cipinang
Koruptor Rp 1,5 Triliun Dijebloskan ke LP Cipinang


JAKARTA (Pos Kota)– Buronan koruptor Adrian Kiki Aryawan diekstradisi ke tanah air, Rabu malam malam melalui Bandara Soekarno-Hatta, dari Perth Airport, Australia. Dia dipidana di Lapas Kelas 1 A Cipinang, Jakarta Timur.

“Dia dipidana di Lapas Cipinang. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2002 dia divonis seumur hidup,” kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Rabu malam.

Dia berharap keberhasilan ini membuka pintu untuk memulangkan buronan koruptor lain, mulai Eko Edi Putranto (Bank BHS), Bambang Suytrisno (Wakil Komisaris Utama Bank BHS).

“Ekstradisi dilakukan setelah Mahkamah Agung Australia mengabulkan permohonan Pemerintah Indonesia, 18 Desember 2013,” jelasnya.

Adrian adalah Dirut Bank Surya didakwa telah menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekitar Rp1,5 triliun. Pengadilan Negeri Jakpus,13 November 2002 memvonis seumur hidup, denda Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp1,5 triliun dan dibayar secara tanggung renteng bersama Bambang Sutrisno.

Adrian dinyatakan buron sejak 2002, saat tim akan dieksekusi dia sudah kabur ke luar negeri,
Dalam kasus ini, Bambang juga sudah divonis seumur hidup dan sampai kini masih melanglang buana ke manca negara.

Sementara Komisaris Utama Bank Surya Sudwikatmono dihentikan penuntutan, karena sudah membayar kewajiban utang BLBi Bank Surya ke Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN).
(ahi)

gila korupsi 1,5 T emoticon-Matabelo
0
824
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan