sasak.okAvatar border
TS
sasak.ok
(APES...) Jual Alat Listrik Tak Ber-SNI, Pedagang Dipenjara 1 Bulan
Gara-gara menjual alat listrik MCB yang tidak mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), Lim Lian Jeui (42), dihukum 1 bulan penjara. Lim sendiri mengaku tidak tahu jika sertifikat SNI MCB tersebut ternyata palsu.



Kasus bermula saat Lim membeli Miniature Circuit Breaker (MCB) merek Newpallas di Jakarta pada 8 Februari 2011 sebanyak 2.400 unit. Oleh Lim, MCB itu dijual kepada Irawan selaku pemilik toko Toko Elektrik 99 Jambi. Dari tangan Irawan inilah, MCB tersebut beredar di masyarakat.

Penjualan MCB tak ber-SNI ini mulai terkuak saat seorang anggota polisi, Hartono Saman membeli MCB tersebut pada 12 Juni 2011 untuk keperluan pribadi. Saat hendak memasang di rumah, Hartono merasa ada yang janggal dengan kualitas produk tersebut. Lantas Hartono berkoordinasi dengan pimpinannya di Polda Jambi. Hartono dan rekan di Polda Jambi lalu membawa MCB tersebut ke kantor PLN setempat untuk dibuktikan apakah SNI-nya benar atau tidak.

Mengantongi hasil riset PLN yang menyatakan SNI palsu, mereka lalu mendatangi toko Elektrik 99 dan menyita MCB tersebut. Tak berapa lama, Lim pun duduk di kursi pesakitan.

"Menurut salesnya, MCB itu sudah bersertifikat SNI dan salesnya menunjukkan foto copy sertifikat. Saya merasa bersalah," kata Lim dalam kesaksiannya seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (22/1/2013).

Dalam dakwaan jaksa, Lim dituduh melanggar UU Perlindungan Konsumen dan menuntut 2 bulan penjara serta denda Rp 5 juta. Oleh majelis hakim, tuntutan ini dikabulkan.

"Menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Jika tidak membayar denda diganti 1 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Masrimal, Zuher Rusnaidi dan Mansur.

PN Jambi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Hal ini sesuai pasal 54 ayat 2 UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ucap majelis pada 11 Juli 2013 lalu. Lim sendiri selama proses hukum diberikan status tahanan rumah. Adapun Irawan diadili dengan berkas terpisah.

[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/22/123455/2474679/10/jual-alat-listrik-tak-ber-sni-pedagang-dipenjara-1-bulan?9911012"]KDLSMSH[/URL]

bingung, mau komen apaan ...
Diubah oleh sasak.ok 22-01-2014 06:00
0
5.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan