- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Jadi Kacau BISA2] Effendi Gazalli dan Koalisi Batal Cabut Gugatan UU Pilpres


TS
kingkin28
[Jadi Kacau BISA2] Effendi Gazalli dan Koalisi Batal Cabut Gugatan UU Pilpres
JAKARTA, KOMPAS.com- Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil batal mencabut uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, belum sempat dicabut, MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan untuk perkara tersebut.
"Itu kan ancaman. Kalau enggak segera diputus akan kita cabut gugatannya. Sekarang kan sudah keluar jadwalnya (sidang putusan), jadi akan kita ikuti," kata pengacara Effendi Gazali, Ahmad Wakil Kamal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2014) pagi.
Seperti yang tertera di laman web MK, mahkamahkonstitusi.go.id, sidang putusan dengan nomor perkara 14/PUU-XI/2013 tersebut akan digelar Kamis (23/12/2014) pukul 15.30 WIB.
Kamal mengaku optimistis uji materinya akan dipenuhi oleh MK. Pasalnya, menurut dia, permohonan yang diajukan akan membawa perubahan yang positif bagi bangsa. "Ini kan berkaitan dengan sejarah bangsa kita. Bagaimana membangun sistem yang baik ke depan. Harusnya dikabulkan. Besok akan jadi hari yang bersejarah," ujarnya.
Terkait penyelenggaraan pemilu yang tinggal tersisa sekitar dua bulan, Kamal mengingatkan jika hal tersebut bukanlah kesalahan pihaknya. Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak Januari 2013. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, perkara itu tak kunjung diputus.
Padahal, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, setelah Mahfud tak lagi menjadi hakim konstitusi, sidang putusan tak pernah digelar hingga saat ini.
Terkait pengakuan Mahfud, Kamal mengaku tak lagi mempermasalahkannya. Dia mengaku maklum, mungkin saat itu sedang terjadi gejolak pascaditinggal Mahfud. Kemudian, penggantinya, Akil Mochtar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan hasil sengketa pilkada.
"Intinya sekarang ini sudah dijadwalkan, dan kita berharap MK bisa adil dan objektif dalam memutus permohonan ini," pungkasnya.
SUMBER KOMPAS
UU 42 Tahun 2008
Untuk yang ini ane ga setuju bang effendi
soalnya nanti sembarang orang dari partai antah brantah bisa nyalonin diri kalo ga da presidensial threshold
lebih baik begini aja bang
"Itu kan ancaman. Kalau enggak segera diputus akan kita cabut gugatannya. Sekarang kan sudah keluar jadwalnya (sidang putusan), jadi akan kita ikuti," kata pengacara Effendi Gazali, Ahmad Wakil Kamal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2014) pagi.
Seperti yang tertera di laman web MK, mahkamahkonstitusi.go.id, sidang putusan dengan nomor perkara 14/PUU-XI/2013 tersebut akan digelar Kamis (23/12/2014) pukul 15.30 WIB.
Kamal mengaku optimistis uji materinya akan dipenuhi oleh MK. Pasalnya, menurut dia, permohonan yang diajukan akan membawa perubahan yang positif bagi bangsa. "Ini kan berkaitan dengan sejarah bangsa kita. Bagaimana membangun sistem yang baik ke depan. Harusnya dikabulkan. Besok akan jadi hari yang bersejarah," ujarnya.
Terkait penyelenggaraan pemilu yang tinggal tersisa sekitar dua bulan, Kamal mengingatkan jika hal tersebut bukanlah kesalahan pihaknya. Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak Januari 2013. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, perkara itu tak kunjung diputus.
Padahal, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, setelah Mahfud tak lagi menjadi hakim konstitusi, sidang putusan tak pernah digelar hingga saat ini.
Terkait pengakuan Mahfud, Kamal mengaku tak lagi mempermasalahkannya. Dia mengaku maklum, mungkin saat itu sedang terjadi gejolak pascaditinggal Mahfud. Kemudian, penggantinya, Akil Mochtar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan hasil sengketa pilkada.
"Intinya sekarang ini sudah dijadwalkan, dan kita berharap MK bisa adil dan objektif dalam memutus permohonan ini," pungkasnya.
SUMBER KOMPAS
UU 42 Tahun 2008
Untuk yang ini ane ga setuju bang effendi
soalnya nanti sembarang orang dari partai antah brantah bisa nyalonin diri kalo ga da presidensial threshold
lebih baik begini aja bang

0
466
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan