black..hunterAvatar border
TS
black..hunter
Sebelum Menyesal, Kenali Asuransi Mobil Anda
Saat musim hujan tiba, ancaman banjir terhadap kendaraan di jalan-jalan akibat banyak genangan, bisa membuat pemilik was-was. Benarkan kalau memiliki asuransi bisa membuat Anda lebih tenang dalam menjalankan aktivitas?

Boleh jadi, ada yang merasa aman karena menganggap segalanya bakal diganti oleh asuransi. Namun, jangan senang dulu. Bisa jadi polis asuransi yang Anda miliki tidak menanggung klausul risiko banjir.

Perencana keuangan dari OneShildt Financial Planning, Mohammad Andoko mengatakan, sedikitnya ada dua jenis polis asuransi yang sediakan oleh perusahaan asuransi. Pertama, asuransi dengan dengan konsep Total Loss Only (TLO). Pada jenis ini, biasanya kerugian yang diganti mencapai lebih dari 75 persen harga mobil yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, kebakaran, pencurian, dan perampasan.

"Tapi untuk kerugian akibat bencana alam seperti banjir biasanya tidak di-cover dalam skema ini," ujar Andoko saat diwawancarai Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia.

Kedua, agar memiliki perlindungan kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh banjir, maka pemilik mobil harus memilih perlindungan asuransi jenis komperhensif. Tentu jenis ini jauh lebih lengkap dibanding skema TLO dengan penambahan klausul banjir dan huru-hara.

"Makannya, pelajari lagi polis asuransi kendaraan yang Anda miliki apakah sudah mencakup masalah banjir atau belum," papar dia.

Jika belum, tidak ada salahnya melakukan perubahan terhadap layanan asuransi yang Anda miliki guna mencegah kehilangan aset yang lebih besar. Dengan catatan, Anda memiliki uang lebih yang dapat digunakan untuk pembayaran premi. Secara teori, besarannya tidak lebih dari 10 persen pendapatan bulanan.

"Besaran 10 persen itu termasuk dengan perlindungan kerugian aset yang lain termasuk properti. Jadi, jangan lupa dihitung-hitung untuk perlindungan aset yang lain juga," terang dia.

Secara terpisah, Agen Asuransi dari Asuransi Central Asia, Ardiansyah AP mengatakan, setiap pemilik kendaraan yang ingin mendaftarkan polis asuransi sebaiknya membaca dengan seksama setiap klausul dalam perjanjian. Bukan saja terkait apakah risiko banjir ditanggung atau tidak, tapi juga berhubungan dengan bagaimana agar Anda bisa mengajukan klaim asuransi saat mobil terendam banjir.

Pada beberapa perusahaan, kata dia, risiko banjir yang dimaksud tidak termasuk dengan situasi di mana Anda menerobos genangan air yang tinggi. Anda dianggap dengan sengaja membawa kendaraan dalam situasi yang berisiko bagi kerusakan kendaraan. Lain halnya jika kendaraan dalam keadaan parkir atau Anda tidak dengan sengaja terlibat dalam situasi banjir yang menyebabkan kendaraan mogok.

"Ada baiknya tanya dulu kepada agen atau pihak perusahaan mengenai detil perjanjian agar Anda tidak merasa ada informasi yang kurang lengkap diterima," papar dia

Namun, pada perusahaan lain ada juga yang bersedia menanggung segala jenis risiko banjir. Termasuk perilaku menerabas genangan walaupun dengan nilai klaim yang reatif kecil.

"Meski pada akhirnya pihak perusahaan yang melakukan survei bisa kesulitan membuktikan Anda menerobos atau tidak, tapi lebih baik jangan lakukan hal itu," tandasnya.

Sumber
Diubah oleh black..hunter 22-01-2014 04:17
0
2.2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan