- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hari Ini, MK Mulai Sidangkan UU Pilpres yang Digugat Yusril


TS
jajang100
Hari Ini, MK Mulai Sidangkan UU Pilpres yang Digugat Yusril
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra pada hari ini, Selasa (21/1/2014). Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.
Inti gugatan itu, meminta penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 dilakukan dengan serentak. Tak ada lagi batas presidential threshold untuk mencalonkan presiden.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari dari laman MK, uji materi dengan nomor perkara 108/PUU-XI/2013 akan digelar pukul 13.30 itu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhz, Selasa pagi, Yusril juga menginformasikan hal serupa.
"Perdana Uji UU Pilpres di MK dimulai hari ini jam 13.30. Siapa yang mau hadir silahkan," tulis Yusril.
"Siapa saja yang mau saksikan langsung silahkan hadir ke Gedung MK di Jalan Merdeka Barat No 8 Jakarta. Yang datang saya mohon tertib," lanjutnya.
Gugatan Yusril ini sempat menimbulkan polemik di MK. Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Januari 2012 lalu. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, gugatan itu belum juga diputus hingga saat ini.
Padahal, menurut Mahfud MD, saat masih menjabat Ketua MK, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah menentukan putusan gugatan UU Pilpres itu. Namun, pasca Mahfud, sidang putusan tak kunjung digelar.
Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Pengacara Effendi Ahmad Wakil Kamal berkeyakinan, MK akan menolak gugatan Yusril ini. Pasalnya, gugatan yang diajukan Yusril sama persis dengan gugatan yang diajukan oleh Effendi. Gugatan diajukan Yusril pada 13 Desember 2013.
http://nasional.kompas.com/read/2014...Digugat.Yusril
Biasanya Sih kalau Yusril Bikin Gugatan Ujung2nya Selalu Menang
Inti gugatan itu, meminta penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 dilakukan dengan serentak. Tak ada lagi batas presidential threshold untuk mencalonkan presiden.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari dari laman MK, uji materi dengan nomor perkara 108/PUU-XI/2013 akan digelar pukul 13.30 itu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhz, Selasa pagi, Yusril juga menginformasikan hal serupa.
"Perdana Uji UU Pilpres di MK dimulai hari ini jam 13.30. Siapa yang mau hadir silahkan," tulis Yusril.
"Siapa saja yang mau saksikan langsung silahkan hadir ke Gedung MK di Jalan Merdeka Barat No 8 Jakarta. Yang datang saya mohon tertib," lanjutnya.
Gugatan Yusril ini sempat menimbulkan polemik di MK. Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Januari 2012 lalu. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, gugatan itu belum juga diputus hingga saat ini.
Padahal, menurut Mahfud MD, saat masih menjabat Ketua MK, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah menentukan putusan gugatan UU Pilpres itu. Namun, pasca Mahfud, sidang putusan tak kunjung digelar.
Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Pengacara Effendi Ahmad Wakil Kamal berkeyakinan, MK akan menolak gugatan Yusril ini. Pasalnya, gugatan yang diajukan Yusril sama persis dengan gugatan yang diajukan oleh Effendi. Gugatan diajukan Yusril pada 13 Desember 2013.
http://nasional.kompas.com/read/2014...Digugat.Yusril
Biasanya Sih kalau Yusril Bikin Gugatan Ujung2nya Selalu Menang
0
580
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan