- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
HUKUMAN KEBIRI DIBERLAKUKAN BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKS DI KORSEL


TS
casiopia
HUKUMAN KEBIRI DIBERLAKUKAN BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKS DI KORSEL
rudapaksaan bukan perkara kecil bagi masyarakat Korea
Selatan. Akibat berupa, trauma seumur hidup yang
diderita korban membuat hal tersebut patut
dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. untuk
itu, menerapkan hukaman badan atau penjara pun
dirasa tidak cukup. Korea Selatan pun melakukan
terobosan hukum agar pelaku jera, yakni hukuman
kebiri bagi pelakunya.
Mulai dari 19 Maret 2013 lalu, Kementerian
Kehakiman Korsel mengumumkan bahwa semua
pelaku kekerasan seksual dapat dikebiri. Pengebirian
akan dilakukan secara kimiawi dan tak pandang usia
korbannya. Hal tersebut merupakan lompatan besar.
Pasalnya, berdasarkan peraturan yang berlaku
sebelumnya, aparat keamanan baru bisa
mempertimbangkan dilakukan kebiri kimiawi pada
pelaku kejahatan seksual apabila korbannya di bawah
usia 16 tahun atau para residivis. "Pengebirian
kimiawi secara luas untuk semua penjahat seks akan
meningkatkan perlindungan warga dari kejahatan
seksual,"kata Lee Chul-hee, pejabat Kementerian
Kehakiman, beberapa waktu lalu.
Sebagai pertimbangan hak asasi manusia, pemerintah
Korsel hanya akan menggunakannya jika para ahli
menyimpulkan bahwa seorang penjahat seksual
cenderung akan mengulanginya. "Usia pelaku harus
lebih dari 19 tahun. Mereka yang dipandang oleh
psikiater memiliki kemungkinan tinggi mengulangi
kejahatannya akan dilakukan pengebirian kimiawi."
Setelah diagnosis psikiater, jaksa dapat meminta
dilakukan prosedur pengibirian. Pengadilan akan
memerintahkan pelaksanaannya berdasarkan
kesepakatan dengan terpidana, Terpidana akan
menjalani pengebirian kimia, dua bulan sebelum
mereka dibebaskan dari penjara dengan masa
hukuman maksimal 15 tahun. (liputan6.com)


Selatan. Akibat berupa, trauma seumur hidup yang
diderita korban membuat hal tersebut patut
dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. untuk
itu, menerapkan hukaman badan atau penjara pun
dirasa tidak cukup. Korea Selatan pun melakukan
terobosan hukum agar pelaku jera, yakni hukuman
kebiri bagi pelakunya.
Mulai dari 19 Maret 2013 lalu, Kementerian
Kehakiman Korsel mengumumkan bahwa semua
pelaku kekerasan seksual dapat dikebiri. Pengebirian
akan dilakukan secara kimiawi dan tak pandang usia
korbannya. Hal tersebut merupakan lompatan besar.
Pasalnya, berdasarkan peraturan yang berlaku
sebelumnya, aparat keamanan baru bisa
mempertimbangkan dilakukan kebiri kimiawi pada
pelaku kejahatan seksual apabila korbannya di bawah
usia 16 tahun atau para residivis. "Pengebirian
kimiawi secara luas untuk semua penjahat seks akan
meningkatkan perlindungan warga dari kejahatan
seksual,"kata Lee Chul-hee, pejabat Kementerian
Kehakiman, beberapa waktu lalu.
Sebagai pertimbangan hak asasi manusia, pemerintah
Korsel hanya akan menggunakannya jika para ahli
menyimpulkan bahwa seorang penjahat seksual
cenderung akan mengulanginya. "Usia pelaku harus
lebih dari 19 tahun. Mereka yang dipandang oleh
psikiater memiliki kemungkinan tinggi mengulangi
kejahatannya akan dilakukan pengebirian kimiawi."
Setelah diagnosis psikiater, jaksa dapat meminta
dilakukan prosedur pengibirian. Pengadilan akan
memerintahkan pelaksanaannya berdasarkan
kesepakatan dengan terpidana, Terpidana akan
menjalani pengebirian kimia, dua bulan sebelum
mereka dibebaskan dari penjara dengan masa
hukuman maksimal 15 tahun. (liputan6.com)



0
1.6K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan