- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pilih Mana, Nyawa atau Motor?


TS
CC20412
Pilih Mana, Nyawa atau Motor?
CC206 13 xx Crash motor @ Utara Stasiun Purwokerto

Seorang Ibu-ibu hampir tertabrak Kereta Barang Angkutan Semen di utara Stasiun Purwokerto
Quote:
Anomali Perlintasan Kereta Api
Oleh : Redaksi
Padang Ekspres
ATURAN pertama bila berurusan dengan kereta api adalah: kereta wajib didahulukan. Bahkan, UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dibuat dengan satu tujuan: menyelamatkan perjalanan kereta api!
Banyak kesalahpahaman dalam perkeretaapian. Banyak juga anomali. Kereta api bukan milik PT Kereta Api Indonesia. PT KAI hanyalah operator kereta. Di luar itu, tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan stasiun, jalur perjalanan kereta, persinyalan, pengamanan, hingga mengurusi perlintasan kereta yang sebidang dengan jalan. Untuk tugas terakhir, UU Perkeretaapian telah mengatur hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah, termasuk di antaranya menertibkan pintu perlintasan liar.
Namun, anomali kerap terjadi. Persinyalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam praktiknya dibebankan kepada operator kereta api. Negara kerap alpa memberi public service obligation (PSO) untuk memperbaiki persinyalan, apalagi mengurusi perlintasan sebidang. Di wilayah perlintasan kereta api ini, PT KAI dan pemda kerap silang pendapat. Satu sama lain saling melempar tanggung jawab.
Di Jawa dan Sumatera (hanya dua wilayah itu yang memiliki jalur kereta api), ada sekitar 4.500 perlintasan kereta api sebidang. Dari jumlah itu, terdapat 600 perlintasan tidak resmi. Karena tidak resmi, perlintasan itu tidak dijaga atau disediakan rambu-rambu. Anomali lain, pintu perlintasan dan rambunya adalah tugas dinas perhubungan dan kementerian perhubungan untuk menyediakan dan mengamankan, namun pada praktiknya pintu perlintasan kereta dijaga oleh pegawai PT KAI. Butuh empat orang untuk menjaga satu perlintasan kereta selama empat shift. Artinya, satu orang penjaga bertugas selama delapan jam. Pintu perlintasan kereta api sebidang sebenarnya adalah monumen kegagalan pemerintah dalam menaati peraturan yang dibuatnya sendiri. UU Perkeretaapian menegaskan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib tidak dibuat tidak sebidang. Artinya, jalan umum yang dimiliki pemda atau pemerintah pusat itu harus dibuat di bawah rel (underpass) atau melayang di atas rel (flyover).
Bila tidak mampu membuat perlintasan tidak sebidang, pemda dan kepolisian juga bertanggung jawab melakukan rekayasa lalu-lintas agar tidak ada kecelakaan di pintu perlintasan. Caranya bisa dengan membuat jalur satu arah agar tidak terjadi bottle neck di pintu perlintasan,membuat zona atau kotak bebas kendaraan di perlintasan sebidang, memasang tanda silang wajib berhenti, menyediakan pintu perlintasan tertutup dan sirine peringatan kedatangan kereta, hingga menerapkan sanksi dengan denda besar bila melanggar rambu di perlintasan kereta.
Kecelakaan kereta di Bintaro awal pekan lalu adalah kali kedua kereta menghajar kendaraan yang tengah terjebak macet ketika tengah berada di perlintasan sebidang. Sebelumnya, pada 2007, sebuah metromini juga terjebak kemacetan ketika sebuah kereta rel listrik menghajarnya di Kalibata, Jakarta Selatan. Lima tewas dan belasan luka akibat peristiwa itu. Namun musibah memilukan itu tidak juga mengubah apa pun. Pintu perlintasan masih kerap dilanggar, pintu perlintasan liar tetap bebas dilewati, rambu dan marka kerap diterjang, dan KAI-Pemda masih sibuk saling menyalahkan. Sampai kapan?(*)
Oleh : Redaksi
Padang Ekspres
ATURAN pertama bila berurusan dengan kereta api adalah: kereta wajib didahulukan. Bahkan, UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dibuat dengan satu tujuan: menyelamatkan perjalanan kereta api!
Banyak kesalahpahaman dalam perkeretaapian. Banyak juga anomali. Kereta api bukan milik PT Kereta Api Indonesia. PT KAI hanyalah operator kereta. Di luar itu, tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan stasiun, jalur perjalanan kereta, persinyalan, pengamanan, hingga mengurusi perlintasan kereta yang sebidang dengan jalan. Untuk tugas terakhir, UU Perkeretaapian telah mengatur hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah, termasuk di antaranya menertibkan pintu perlintasan liar.
Namun, anomali kerap terjadi. Persinyalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam praktiknya dibebankan kepada operator kereta api. Negara kerap alpa memberi public service obligation (PSO) untuk memperbaiki persinyalan, apalagi mengurusi perlintasan sebidang. Di wilayah perlintasan kereta api ini, PT KAI dan pemda kerap silang pendapat. Satu sama lain saling melempar tanggung jawab.
Di Jawa dan Sumatera (hanya dua wilayah itu yang memiliki jalur kereta api), ada sekitar 4.500 perlintasan kereta api sebidang. Dari jumlah itu, terdapat 600 perlintasan tidak resmi. Karena tidak resmi, perlintasan itu tidak dijaga atau disediakan rambu-rambu. Anomali lain, pintu perlintasan dan rambunya adalah tugas dinas perhubungan dan kementerian perhubungan untuk menyediakan dan mengamankan, namun pada praktiknya pintu perlintasan kereta dijaga oleh pegawai PT KAI. Butuh empat orang untuk menjaga satu perlintasan kereta selama empat shift. Artinya, satu orang penjaga bertugas selama delapan jam. Pintu perlintasan kereta api sebidang sebenarnya adalah monumen kegagalan pemerintah dalam menaati peraturan yang dibuatnya sendiri. UU Perkeretaapian menegaskan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib tidak dibuat tidak sebidang. Artinya, jalan umum yang dimiliki pemda atau pemerintah pusat itu harus dibuat di bawah rel (underpass) atau melayang di atas rel (flyover).
Bila tidak mampu membuat perlintasan tidak sebidang, pemda dan kepolisian juga bertanggung jawab melakukan rekayasa lalu-lintas agar tidak ada kecelakaan di pintu perlintasan. Caranya bisa dengan membuat jalur satu arah agar tidak terjadi bottle neck di pintu perlintasan,membuat zona atau kotak bebas kendaraan di perlintasan sebidang, memasang tanda silang wajib berhenti, menyediakan pintu perlintasan tertutup dan sirine peringatan kedatangan kereta, hingga menerapkan sanksi dengan denda besar bila melanggar rambu di perlintasan kereta.
Kecelakaan kereta di Bintaro awal pekan lalu adalah kali kedua kereta menghajar kendaraan yang tengah terjebak macet ketika tengah berada di perlintasan sebidang. Sebelumnya, pada 2007, sebuah metromini juga terjebak kemacetan ketika sebuah kereta rel listrik menghajarnya di Kalibata, Jakarta Selatan. Lima tewas dan belasan luka akibat peristiwa itu. Namun musibah memilukan itu tidak juga mengubah apa pun. Pintu perlintasan masih kerap dilanggar, pintu perlintasan liar tetap bebas dilewati, rambu dan marka kerap diterjang, dan KAI-Pemda masih sibuk saling menyalahkan. Sampai kapan?(*)
Quote:

Saling sundul = Jalan menuju HT. bantu sundul trit ane gan


Kereta Petikemas Terpanjang Di Dunia
Umur Lokomotif PT. KAI & Tahun Mulai Dinasnya
Cara memutar posisi Lokomotif berkabin tunggal

Jangan lupa mampir & sundul ya gan


Diubah oleh CC20412 20-01-2014 17:08
0
2.4K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan