- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[tanya] Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha


TS
bebek3000
[tanya] Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Sebelumnya ane mohon maaf bikin trit hukum di the lounge.
sebelumnya ane dah bikin trit di sini http://www.kaskus.co.id/post/52db7b8...cb17e52d8b47b2
Tapi ternyata tidak ditanggapi.
Jujur aja ane masih buta tentang hukum. dan mungkin penghuni trit melek hukum menganggap ane bocah. Ane kecewa sama forum tersebut, untuk apa dibikin forum tersebut kalo untuk gabung ke sana harus kuliah hukum dulu. Jadi ane tanyakan aja ke agan agan di lounge ini.
Pertanyaan ane gini :
========================================
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB 4
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 13
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
================================================
Berdasarkan ayat di atas, misalnya ane mau promosi optik ane pakai brosur, bahasa iklannya gini gan
" hanya dengan uang muka Rp. 50.000, dapatkan kacamata gaya terbaru dan dapatkan hadiah langsung berupa jam tangan cantik"
Nah apakah cara promosi ane melanggar undang undang di atas ?kalo melanggar, alasannya apa ?
catatan : dalam hal ini saya tidak bermaksud merugikan konsumen ,karena ane akan memberikan harga yang wajar.
D tunggu opini nya ya.. Tapi yang sopan dan enak di baca
sebelumnya ane dah bikin trit di sini http://www.kaskus.co.id/post/52db7b8...cb17e52d8b47b2
Tapi ternyata tidak ditanggapi.
Jujur aja ane masih buta tentang hukum. dan mungkin penghuni trit melek hukum menganggap ane bocah. Ane kecewa sama forum tersebut, untuk apa dibikin forum tersebut kalo untuk gabung ke sana harus kuliah hukum dulu. Jadi ane tanyakan aja ke agan agan di lounge ini.
Pertanyaan ane gini :
========================================
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB 4
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 13
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
================================================
Berdasarkan ayat di atas, misalnya ane mau promosi optik ane pakai brosur, bahasa iklannya gini gan
" hanya dengan uang muka Rp. 50.000, dapatkan kacamata gaya terbaru dan dapatkan hadiah langsung berupa jam tangan cantik"
Nah apakah cara promosi ane melanggar undang undang di atas ?kalo melanggar, alasannya apa ?
catatan : dalam hal ini saya tidak bermaksud merugikan konsumen ,karena ane akan memberikan harga yang wajar.
D tunggu opini nya ya.. Tapi yang sopan dan enak di baca

Diubah oleh bebek3000 19-01-2014 15:35
0
2.1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan