- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cerita Terkuaknya Air Zamzam Palsu yang Diedarkan hingga ke Jakarta


TS
johnkim
Cerita Terkuaknya Air Zamzam Palsu yang Diedarkan hingga ke Jakarta
Polisi menggerebek 2 pabrik air zamzam palsu di Jawa Tengah, tepatnya Semarang dan Batang, Rabu (15/1/2014). Beberapa orang ditangkap. Dari pemeriksaan diketahui bahwa air tersebut diedarkan ke toko oleh-oleh haji di berbagai kota besar, termasuk Jakarta.
Lokasi pabrik pertama berada di Dusun Sebumi, Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Pemiliknya berinisial TH (57). Lokasi kedua milik HD (47) di Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Kedua pemilik pabrik ini ternyata bersaudara.
Air zamzam produksi TH dan HD dikemas dalam jeriken dengan plastik bercorak oranye dan kuning. Ada tulisan safewrap atau SW serta huruf arab di bagian atasnya. Diberi keterangan seolah-olah air tersebut didatangkan dari Tanah Suci.
Penggerebekan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan TH, HD, dan beberapa karyawan pabrik. Juga menyita ribuan liter air zamzam palsu siap edar dan beberapa peralatan pabrik. Saking banyaknya barang bukti, polisi mengerahkan 6 truk.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Namun berdasarkan keterangan saksi sudah didapat beberapa cerita. Berikut beberapa di antaranya:
1. Beroperasi 2 Tahun
Pabrik milik TH di Semarang beroperasi sejak 2 tahun terakhir. Sedangkan pabrik milik HD di Batang baru setahun. Meski cara pengolahannya berbeda, sudah dapat dipastikan air zamzam produksi kedua pabrik ini sama-sama palsu.
"Informasinya sudah beroperasi sejak 2011," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djoko Poerbohadijoyo usai penggerebekan di pabrik milik TH, Polaman, Mijen, Semarang.
2. Kota-kota Sasaran Penjualan
Karena sudah cukup lama beroperasi, kredibilitas air zamzam palsu itu cukup diakui. Buktinya, mereka bisa diterima pasar. Bukan hanya di Semarang, melainkan kota-kota besar di Jawa.
"Dikirim ke Jakarta, Surabaya, Solo, Semarang, dan Yogyakarta," ujar Kombes Djoko Poerbohadijoyo.
Polisi masih menelusuri agen atau toko-toko yang menjual hasil olahan TH dan HD. Jika ditemukan, maka barang-barang tersebut akan ditarik dari peredaran.
3. Berkedok Penggemukan Sapi
TH sangat tertutup. Hanya diketahui, ia pindah ke kawasan tersebut 2 tahun lalu. Warga setempat, Jito, menyatakan sebagian besar warga hanya mengetahui pabrik TH sebagai tempat penggemukan atau perdagangan sapi dan kambing.
"Warga tahunya jual sapi sama kambing. Kadang datang sapi banyak terus habisnya cepat," ujar Jito.
4. Air Artetis dan 'Oplosan'
TH mengolah air artesis atau air tanah dan mengemasnya dalam berbagai ukuran. Untuk meyakinkan cakon konsumen, ia melabeli botol dengan merek Water King Abdullah bin Abdul Aziz, Zamzam Project.
HD beda lagi caranya mengemas air zamzam palsu. Ia mencampur 13 galon air isi ulang biasa dengan 10 liter air zamzam asli di dalam tandon. Air 'oplosan' itu kemudian dikemas. Dari jeriken isi 10 liter, 5 liter, setengah liter, hingga botol kecil 330 ml.
"Keuntungannya luar biasa. Jeriken 10 liter dijual Rp 140 ribu. Jadi 1 liter Rp 14 ribu," tegasnya.
Sebagai gambaran keuntungan HD, air isi ulang biasanya dijual seharga Rp 5-7 ribu tiap galon.
5. Omzet Besar
Berapa omzet pengemas air zamzat ilegal tersebut? "Sejak tahun 2011, omzetnya mencapai Rp 11 miliar," kata Kabid Humas Polda Jateng AKBP Alloysius Liliek Darmanto.
Yang dimaksud Liliek adalah omzet TH yang memiliki pabrik di Mijen Semarang. Sedangkan untuk omzet HD, beda lagi. Sebab ia baru beroperasi setahun.
"Omzetnya Rp 250 juta," jelas Liliek soal omzet HD.
6. Pelaku Eks TKI
Selain masih bersaudara, TH dan HD ternyata eks TKI. Belum dijelaskan kapan ia pergi ke luar negeri dan kembali ke Indonesia. Polisi baru memastikan usaha pengolahan air zamzam itu baru berjalan selama 1-2 tahun terakhir.
"Tersangka masih saudara dan mantan TKI, keturunan Arab," jelas Djoko.
Terungkap aksi dua orang ini setelah polisi mendapat laporan adanya penjualan air zamzam dalam jumlah besar dan cepat. Informasi itu ditelusuri, kemudian dicek. Dipastikan, TH dan HD mengolah dan menjual air zamzam palsu.
Kedua tersangka dijerat UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
(try/mad)
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/17/115859/2470001/10/7/6-cerita-terkuaknya-air-zamzam-palsu-yang-diedarkan-hingga-ke-jakarta9911012#bigpic[/url]
HATI_HATI gan, jangan sampai ketipu
no SARA !!
Lokasi pabrik pertama berada di Dusun Sebumi, Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Pemiliknya berinisial TH (57). Lokasi kedua milik HD (47) di Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Kedua pemilik pabrik ini ternyata bersaudara.
Air zamzam produksi TH dan HD dikemas dalam jeriken dengan plastik bercorak oranye dan kuning. Ada tulisan safewrap atau SW serta huruf arab di bagian atasnya. Diberi keterangan seolah-olah air tersebut didatangkan dari Tanah Suci.
Penggerebekan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan TH, HD, dan beberapa karyawan pabrik. Juga menyita ribuan liter air zamzam palsu siap edar dan beberapa peralatan pabrik. Saking banyaknya barang bukti, polisi mengerahkan 6 truk.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Namun berdasarkan keterangan saksi sudah didapat beberapa cerita. Berikut beberapa di antaranya:
1. Beroperasi 2 Tahun
Pabrik milik TH di Semarang beroperasi sejak 2 tahun terakhir. Sedangkan pabrik milik HD di Batang baru setahun. Meski cara pengolahannya berbeda, sudah dapat dipastikan air zamzam produksi kedua pabrik ini sama-sama palsu.
"Informasinya sudah beroperasi sejak 2011," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djoko Poerbohadijoyo usai penggerebekan di pabrik milik TH, Polaman, Mijen, Semarang.
2. Kota-kota Sasaran Penjualan
Karena sudah cukup lama beroperasi, kredibilitas air zamzam palsu itu cukup diakui. Buktinya, mereka bisa diterima pasar. Bukan hanya di Semarang, melainkan kota-kota besar di Jawa.
"Dikirim ke Jakarta, Surabaya, Solo, Semarang, dan Yogyakarta," ujar Kombes Djoko Poerbohadijoyo.
Polisi masih menelusuri agen atau toko-toko yang menjual hasil olahan TH dan HD. Jika ditemukan, maka barang-barang tersebut akan ditarik dari peredaran.
3. Berkedok Penggemukan Sapi
TH sangat tertutup. Hanya diketahui, ia pindah ke kawasan tersebut 2 tahun lalu. Warga setempat, Jito, menyatakan sebagian besar warga hanya mengetahui pabrik TH sebagai tempat penggemukan atau perdagangan sapi dan kambing.
"Warga tahunya jual sapi sama kambing. Kadang datang sapi banyak terus habisnya cepat," ujar Jito.
4. Air Artetis dan 'Oplosan'
TH mengolah air artesis atau air tanah dan mengemasnya dalam berbagai ukuran. Untuk meyakinkan cakon konsumen, ia melabeli botol dengan merek Water King Abdullah bin Abdul Aziz, Zamzam Project.
HD beda lagi caranya mengemas air zamzam palsu. Ia mencampur 13 galon air isi ulang biasa dengan 10 liter air zamzam asli di dalam tandon. Air 'oplosan' itu kemudian dikemas. Dari jeriken isi 10 liter, 5 liter, setengah liter, hingga botol kecil 330 ml.
"Keuntungannya luar biasa. Jeriken 10 liter dijual Rp 140 ribu. Jadi 1 liter Rp 14 ribu," tegasnya.
Sebagai gambaran keuntungan HD, air isi ulang biasanya dijual seharga Rp 5-7 ribu tiap galon.
5. Omzet Besar
Berapa omzet pengemas air zamzat ilegal tersebut? "Sejak tahun 2011, omzetnya mencapai Rp 11 miliar," kata Kabid Humas Polda Jateng AKBP Alloysius Liliek Darmanto.
Yang dimaksud Liliek adalah omzet TH yang memiliki pabrik di Mijen Semarang. Sedangkan untuk omzet HD, beda lagi. Sebab ia baru beroperasi setahun.
"Omzetnya Rp 250 juta," jelas Liliek soal omzet HD.
6. Pelaku Eks TKI
Selain masih bersaudara, TH dan HD ternyata eks TKI. Belum dijelaskan kapan ia pergi ke luar negeri dan kembali ke Indonesia. Polisi baru memastikan usaha pengolahan air zamzam itu baru berjalan selama 1-2 tahun terakhir.
"Tersangka masih saudara dan mantan TKI, keturunan Arab," jelas Djoko.
Terungkap aksi dua orang ini setelah polisi mendapat laporan adanya penjualan air zamzam dalam jumlah besar dan cepat. Informasi itu ditelusuri, kemudian dicek. Dipastikan, TH dan HD mengolah dan menjual air zamzam palsu.
Kedua tersangka dijerat UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
(try/mad)
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/17/115859/2470001/10/7/6-cerita-terkuaknya-air-zamzam-palsu-yang-diedarkan-hingga-ke-jakarta9911012#bigpic[/url]
HATI_HATI gan, jangan sampai ketipu
no SARA !!



Diubah oleh johnkim 17-01-2014 06:21
0
2.9K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan