Kaskus

News

duta.pertamaxAvatar border
TS
duta.pertamax
(Berita Hukum) MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP
Quote:


Boleh tidak senang, kalau itu kebenaran apa masalahnya.
Pasal Karet ini memang subyektif, tergantung untung rugi seseorang dan bisa seenaknya di setting oleh penegak hukum tanpa menimbang kebenaran secara umum. emoticon-I Love Indonesia (S)


0
3.5K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan