Helm INX vs INK, Akhirnya INX harus ganti merk. Miris liatnya
Jakarta - Suara Andi Johan lemah. Di ujung telepon, suara pengusaha home industri ini hanya bisa pasrah atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalahkan helm mereknya INX melawan merek INK.
Kekalahan ini seiring permohonan kasasi Andi yang ditolak MA. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Prof Dr Valerine JL Kriekhoff, Dr Abdurrahman dan Soltoni Mohdally.
"Menolak permohonan kasasi Andi Johan dengan termohon kasasi Eddy Tedjalusuma dan Direktora Merek Ditjen HAKI," lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (16/1/2014).
Mendapat kabar putusan yang diketok pada 30 Desember 2013 itu, Andi hanya bisa menghela nafas panjang. Andi yang merintis usaha dengan utang bank Rp 250 juta pada 2003 itu siap-siap ganti merek.
"Mau diapain lagi. Harus siap-siap ganti merek, tapi nunggu salinan putusannya dulu," ujar Andi saat berbincang dengan detikcom.
Meski demikian, ganti merek bukan seperti membalik telapak tangan. Butuh usaha baru dan modal lebih untuk mengenalkan ke pasar.
"Selama ini kan merek kita sudah dikenal. Dulu pelan-pelan kita jalani, kita rintis. Kalau seperti ini kita harus merintis dari awal lagi," ujar Andi pasrah.
Kekecewaannya bukannya tanpa dasar. Sebab 3 mereknya sudah terdaftar di Kemenkum HAM yaitu INX, GSP dan MDL pada kurun 2008. Mengantongi sertifikat resmi dari pemerintah, membuatnya yakin mengembangkan bisnis helmnya. Namun siapa nyana, pada akhir 2012 Andi digugat Eddy Tedjakusuma, pemilik merek INK. Eddy keberatan terhadap pendaftaran merek INX yang mempunyai kesamaan dengan merek INK miliknya.
Kasus ini bergulir ke PN Jakpus yang dimenangkan Eddy. Atas vonis ini, Andi langsung kasasi.
gw si g tahu INK & INX duluan mana didaftarin di HAKI
y kl duluan INK y INX emg salah,karena bisa dibilang nyontek dikit
tp kl INX duluan yah harusnya INK yg disuruh gnt merk
no offence,
tp kadang pengusaha dimari pada kreatif mlesetin brand yg dah terkenal
pas kena semprit make alesan home industri harus didukung
tapi (imho) pak andi pada saat memulai usahanya sebaiknya jangan memakai merk yg mirip2 dg merk sudah lebih dulu ada dan sudah lumayan terkenal.
Beliau merintis usahanya tahun 2003, sementara helm merk INK sudah jauh lebih dulu ada. Ane pas kelas satu SMU, th '97an, sudah pake helm INK, helmnya model full face tapi bulatannya agak aneh lonjong melebar gitu, motifnya kartun bajak laut.
Kemenkumham menurut ane juga kurang cermat dalam menerima pendaftaran merk dagang. Seharusnya ada mekanisme utk mencegah adanya merk yg hampir mirip utk produk yg serupa.
Doa ane untuk pak andi semoga usahanya semakin maju.
mungkin INX dianggap menjiplak INK dan di anggap merugikan gan..
tapi ane baru tau looh ada helm merk INX.. ane search di mbak google juga yg keluar cuma INK hehehehehe
Anda akan meninggalkan The Lounge. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.