Kaskus

News

xoarAvatar border
TS
xoar
Mahfud MD: Akil simpan uang suap di tembok karaoke rumah dinas
Mahfud MD: Akil simpan uang suap di tembok karaoke rumah dinas


Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Mahfud MD menyatakan tak habis pikir dan terkejut dengan tabiat mantan rekan sejawatnya, Akil Mochtar. Dia mengatakan Akil cukup gila lantaran terungkap menyimpan duit suapnya di balik tembok salah satu ruangan di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra, yang dulunya dia sulap menjadi ruang karaoke.

Bahkan menurut Mahfud, kelakuan Akil menyimpan duit haram mirip dengan kebiasaan mantan Presiden Tunisia, Ben Ali. Ben Ali yang menjadi diktator menyimpan uang kotornya di balik lemari perpustakaan pribadinya.

"Gila itu, kayak Presiden Tunisia, Ben Ali. Presiden Ben Ali kan uangnya disimpan di lemari perpustakaan. Akil begitu juga tapi di ruang karaoke," kata Mahfud usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi buat Akil, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (13/1).

Mahfud mengakui ruangan itu dulunya khusus dia pakai buat karaoke. Dia mengakui membangun ruang karaoke dalam rumah dinasnya di depan penyidik.

"Pokoknya uangnya disimpan di balik tembok karaoke. Saya tadi ditanya, 'Bapak tahu enggak ruang karaoke?' Tahu itu saya yang bangun. Itu ternyata menyita uangnya dari situ. Yang mengagetkan bagi saya justru ternyata uang-uang Akil disimpan di tembok-tembok ruang karaoke saya dulu," sambung Mahfud yang mengenakan setelan jas coklat muda.

Namun, Mahfud mengaku enggan bertanya lebih lanjut jumlah uang yang disita KPK dalam kasus Akil. "Enggak tahu saya. Enggak tanya dan enggak pengen tahu juga. Sudah tahu uangnya lebih dari Rp 100 miliar sudah cukup bukti," lanjut Mahfud.

http://www.merdeka.com/peristiwa/mah...mah-dinas.html

########################



Mahfud: Setidaknya Akil mesti dihukum 27 tahun penjara

Mahfud MD: Akil simpan uang suap di tembok karaoke rumah dinas

Mahfud: Migas diselesaikan, setiap kepala WNI dapat Rp 20 juta Mahfud: Migas diselesaikan, setiap kepala WNI dapat Rp 20 juta
Mahfud: Semua politisi yang ditangkap tuduh KPK politisasi kasus
Chairun Nisa berdalih tidak bantu antar duit suap Akil

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum terhadap bekas rekan sejawatnya, Akil Mochtar. Menurut dia, jika hal itu tidak dilakukan, maka masa tahanan Akil bisa berakhir dan bebas demi hukum.

"Akil ini harus segera ke pengadilan. Kalau awal Februari belum dilimpahkan berarti penahannya harus dilepas. Di atas tanggal 20 harus sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga tidak harus dilepas," kata Mahfud usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi buat Akil, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (13/1).

Mahfud juga menyatakan sempat menanyakan kepada penyidik KPK soal tindak lanjut laporannya dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat. Menurut dia, saat itu dia melaporkan soal dugaan suap diterima Akil.

"Ada fitnah di sana katanya ada kiriman uang ke Akil untuk dibagi-bagikan kepada hakim lain. Saya laporin, saya bawa orangnya yang ngomong. Hari ini saya tagih, kenapa saya laporkan enggak diproses," sambung Mahfud.

Namun, lanjut Mahfud, ternyata menurut penyidik laporan itu tak pernah bisa diselidiki lantaran tidak ditemukan bukti."Saya cuma ditanya, 'Bapak pernah lihat enggak keanehan Pak Akil?' Saya bilang enggak ada. Saya cuma melaporkan Kotawaringin Barat. Saya menjelaskan saya sudah melaporkan. Dan ternyata tidak menemukan apa-apa dan ditulis tidak menemukan apa-apa," ujar Mahfud.

Dia juga mendesak KPK supaya menuntut Akil seberat mungkin. Sebab menurut dia, hukuman buat Akil lantaran dia adalah penegak hukum. "Biarkan saja, orang korupsi itu harus disikat. Saya bilang Akil itu harus dihukum seberat-beratnya. Karena penegak hukum pertama, lembaga hukum legistis. Jadi bukan Akil saja, siapa pun," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, tuntutan buat Akil harus berat karena jabatan penegak hukum. Dia menambahkan, jaksa KPK harus merumuskan tuntutan buat Akil dengan hitungan ditambah sepertiga tuntutan. "Jadi 20 tahun maksimal, ditambah sepertiga. Kira-kira 6 atau 7 tahun, jadi bisa 27 tahun kan," ucap Mahfud.

Mahfud menyanjung cara KPK yang bisa membongkar kebusukan Akil. Dia pun mendesak supaya mantan koleganya itu segera disidang, supaya tidak bebas demi hukum.

http://www.merdeka.com/peristiwa/mah...n-penjara.html

---------------------------------------

akil asuuuuuuuuuuuuuuu!emoticon-Big Grin

Diubah oleh xoar 14-01-2014 00:47
0
2K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan