- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota DPRD (Golkar) DKI: Jakarta Banjir, Jokowi Jangan Nyapres Dulu


TS
Cemananyaa
Anggota DPRD (Golkar) DKI: Jakarta Banjir, Jokowi Jangan Nyapres Dulu
Quote:
Quote:

Jakarta - Macet dan banjir terbukti masih jadi momok warga Jakarta. Anggota DPRD DKI pun berharap Jokowi membereskan semua persoalan Jakarta sebelum menatap kursi RI 1.
"Pak Jokowi kan komitmen tidak memikirkan presiden ingin menyelesaikan masalah Jakarta, jadi ya jangan tersedot konsentrasi ke sana. Dan saya dengar Pak Jokowi juga tidak mau ke sana (nyapres)," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali dalam perbincangan santai dengan detikcom, Senin (12/1/2014).
Menurutnya Jokowi harus memenuhi janjinya ke masyarakat Jakarta. Jangan sampai mengecewakan warga Jakarta demi ambisi mengejar kursi Presiden.
"Harus dong, jangan sampai mengecewakan warga Jakarta," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Golkar ini.
Dia mendorong Jokowi segera mengatasi dampak banjir. Sesegera mungkin melakukan rapat koordinasi dengan seluruh SKPD dan menangani korban banjir yang meluas.
"Saya minta kepada gubernur segera untuk memaksimalkan semaksimal mungkin seluruh potensi mesin birokrasi penanggulangan bencana ini. Jadi mesinnya jangan macet, gubernurnya semangat. Kita dari semalam sudah ke Cilandak, ke Pesanggarahan, sekarang kita mengirim bantuan juga walau sekedar makan malam juga," katanya.
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/13/142829/2466148/10/anggota-dprd-dki-jakarta-banjir-jokowi-jangan-nyapres-dulu?9911012"]detik[/URL]
Quote:
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Disomasi
inilah..com, Jakarta - Ketua Fraksi di DPRD DKI Jakarta dari partai Golkar, Ashraf Ali disomasi oleh lembaga Bela Keadilan. Somasi ini dilakukan lantaran Ashraf merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta dan anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 - 2017.
"Kami meminta kepada Ashraf Ali untuk mengundurkan diri dari jabatan di KONI dan Tim 9, sebelum kami mengajukan gugatan ke Pengadilan. Karena kami melihat ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Ashraf Ali," kata Ketua Lembaga Bela Keadilan, Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H, Jumat (5/4/2013).
Dijelaskan oleh Iqbal, bahwa pelarangan menjadi pengurus komite olahrg Provinsi tidak boleh terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik jelas diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No.3/2005.
"Bahwa Pasal 40 menyatakan Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik," jelas Iqbal.
Iqbal melanjutkan, berdasarkan ketentuan UU dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sangat jelas menyatakan pejabat publik atau struktural tidak boleh menjadi Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota.
"Sebagai seorang pejabat publik seharusnya Ashraf Ali memberikan citra atau figur yang berintegritas baik dan taat hukum kepada masyarakat," ungkapnya.
Iqbal melihat bahwa hari ini masyarakat telah mengalami krisis atau kekurangan pejabat publik yang taat hukum. Hal ini diperparah dengan tindakan Ashraf Ali yang telah melanggar hukum sebagai Pejabat Publik (anggota DPRD DKI Jakarta) yang merangkap sebagai pengurus komite olah raga provinsi DKI Jakarta.
"Untuk itu dengan itikad baik kami menyampaikan somasi ini kepada bapak agar meletakkan atau mengundurkan diri sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 - 2017. Sehingga masyarakat yang bapak wakilkan melalui amanah jabatan anggota DPRD memiliki rasa hormat dan contoh figur pejabat publik yang taat hukum," tandasnya seraya menyebutkan surat somasi ini ditembuskan ke Gubernur DKI Joko Widodo dan Kementerian Pemuda dan Olahrga. [ton]
inilah..com, Jakarta - Ketua Fraksi di DPRD DKI Jakarta dari partai Golkar, Ashraf Ali disomasi oleh lembaga Bela Keadilan. Somasi ini dilakukan lantaran Ashraf merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta dan anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 - 2017.
"Kami meminta kepada Ashraf Ali untuk mengundurkan diri dari jabatan di KONI dan Tim 9, sebelum kami mengajukan gugatan ke Pengadilan. Karena kami melihat ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Ashraf Ali," kata Ketua Lembaga Bela Keadilan, Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H, Jumat (5/4/2013).
Dijelaskan oleh Iqbal, bahwa pelarangan menjadi pengurus komite olahrg Provinsi tidak boleh terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik jelas diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No.3/2005.
"Bahwa Pasal 40 menyatakan Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik," jelas Iqbal.
Iqbal melanjutkan, berdasarkan ketentuan UU dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sangat jelas menyatakan pejabat publik atau struktural tidak boleh menjadi Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota.
"Sebagai seorang pejabat publik seharusnya Ashraf Ali memberikan citra atau figur yang berintegritas baik dan taat hukum kepada masyarakat," ungkapnya.
Iqbal melihat bahwa hari ini masyarakat telah mengalami krisis atau kekurangan pejabat publik yang taat hukum. Hal ini diperparah dengan tindakan Ashraf Ali yang telah melanggar hukum sebagai Pejabat Publik (anggota DPRD DKI Jakarta) yang merangkap sebagai pengurus komite olah raga provinsi DKI Jakarta.
"Untuk itu dengan itikad baik kami menyampaikan somasi ini kepada bapak agar meletakkan atau mengundurkan diri sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 - 2017. Sehingga masyarakat yang bapak wakilkan melalui amanah jabatan anggota DPRD memiliki rasa hormat dan contoh figur pejabat publik yang taat hukum," tandasnya seraya menyebutkan surat somasi ini ditembuskan ke Gubernur DKI Joko Widodo dan Kementerian Pemuda dan Olahrga. [ton]
setidaknya Jakarta masih banjir air pak, bukan LUMPUR ...


Diubah oleh Cemananyaa 13-01-2014 16:34
0
1.2K
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan