Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Tokichi2012Avatar border
TS
Tokichi2012
Pemerkosa 300 Ayam di Tasik Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta
Tasikmalaya - Terdakwa kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak berusia 6 tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan vonis.

AS (17) bin Makil, warga Kampung Sukamenak, Cimanuk, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya divonis majelis hakim PN Tasikmalaya bersalah dan harus menerima hukuman selama 8 tahun serta denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Motur Panjaitan dengan hakim anggota Agus Pancara dan Bambang Condro Waskito. Dari pihak jaksa hadir Iis Sumartini.

Ketua Hakim Motur memvonis terdakwa bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan serta terungkap telah merudapaksa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, serta domba, dan kambing.

"Dia bersalah karena telah merudapaksa anak kecil dan percobaan pembunuhan serta merudapaksa ayam-ayam milik warga yang telah mati," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, menyatakan akan banding. "Saya tetap menerima keputusan hakim, namun tetap akan banding terkait keputusan itu. Karena orang sakit biasanya bebas dari hukuman," ungkapnya.

[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/09/211345/2463415/10/pemerkosa-300-ayam-di-tasik-divonis-8-tahun-penjara-dan-denda-rp-60-juta"]sumber[/URL]
Diubah oleh Tokichi2012 10-01-2014 10:35
0
4.1K
56
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan