DPRD Sulawesi Utara menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Larangan Mabuk rampung dan menjadi peraturan daerah (perda) sebelum periode jabatan berakhir pada 2014 ini.
Larangan mabuk merupakan inisiatif DPRD Sulut untuk dijadikan perda. Aturan itu untuk mengganti dan menyempurnakan Perda Nomor 18 Tahun 2000. Jika diketuk, setidaknya perda tersebut menjadi jadi oleh-oleh DPRD sebelum mengakhiri masa jabatan.
"Ini secepatnya akan diselesaikan sebelum akhir masa jabatan, mudah-mudahan," ungkap Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut Victor Mailangkay kepada Tribun Manado, Kamis (9/1/2013).
Menyangkut perda tersebut, menurut dia, terjadi perubahan komprehensif di tiga bagian, yakni produksi minuman keras (miras), mengatur distribusi, dan konsumsi. Menyangkut konsumsi, satu bagian penting adalah membatasi produksi pabrikan dalam daerah. Sebagai gantinya akan ada presentase yang besar dipasarkan ke luar daerah.
"Kemudian distribusi diatur tempat jualan jauh dari tempat ibadah dan sekolah. Kita pikirkan dalam radius 100 atau 200 meter dalam lingkaran tempat-tempat tersebut," ungkap Mailangkay yang menjadi caleg DPR RI.
Bagian penting di aspek konsumsi, ia menyebut anak di bawah umur dilarang mengonsumsi. "Karenanya untuk pembelian dipakai KTP, umur pembeli sudah cukup. Jam menjual miras juga tidak melebihi jam 8 (pukul 20.00)," sebut politis Partai Golkar ini.
Aspek hukum juga diatur. Dijelaskannya, bagi pelanggar ada sanksi administrasi, di antaranya berupa pencabutan izin. Sedangkan sanski pidana ringan diatur maksimal 3 bulan.
Selain larangan mabuk, ranperda yang masuk program legislasi daerah (prolegda) tahun 2014 yakni larangan merokok di tempat umum. Ingin mencontoh DKI Jakarta, DPRD Sulut harus melengkapi aturan itu dengan naskah akademik.
Namun Mailangkay pesimistis perda tersebut lahir sebelum periode jabatan. Ia menyebut, perda tersebut bisa diselesaikan DPRD periode berikutnya.
"Tekad kita harus diselesaikan, tetapi kalau tidak, periode baru bisa lanjutkan. Yang pasti sudah masuk prolegda," ungkap pria berkacamata ini.
Sedikit membahas aturan larangan merokok itu, Mailangkay menyebut larangan diberlakukan juga di ruang berpengondisi udara (AC). Selain itu harus pula disiapkan ruangan khusus bagi perokok.
Quote:
Coba peraturan gini diterapkan di Indonesia (gak cuma di SulUt) pasti semua bakal tertata pada tempatnya masing2, karena menurut saya segaala sesuatu yang ditempatkan pada kondisi dan tempatnya masing2 bakal indah berkelanjutan
Quote:
Ok lah gan,
sekian dari ane semoga menginspirasi dan tetap 45!!