Kaskus

News

xoarAvatar border
TS
xoar
MK Putuskan DPR Tak Bisa Lagi Pilih Hakim Agung
MK Putuskan DPR Tak Bisa Lagi Pilih Hakim Agung Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan uji materi UU MA dan KY tentang pengangkatan hakim agung. Putusan ini membuat DPR tak lagi berwenang memilih hakim agung.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva selaku ketua majelis hakim, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).

Majelis memiliki pertimbangan bahwa pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU MA, serta pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Menurut Mahkamah ketentuan baik UU MA dan KY

"Ketentuan tersebut telah mengubah kewenangan DPR dari hanya memberikan persetujuan menjadi kewenangan untuk memilih calon hakim agung yang diajukan KY," ujar majelis hakim.

Selain itu majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan KY harus mengajukan tiga calon hakim agung untuk dipilih satu oleh DPR, bertentangan dengan UUD.

"Menurut Mahkamah, kata 'dipilih' oleh DPR dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) harus dimaknai 'disetujui' oleh DPR. Serta kata 'pemilihan' dalam ayat (4) UU MA harus dimaknai persetujuan," jelas Majelis hakim.
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/09/174239/2463142/10/mk-putuskan-dpr-tak-bisa-lagi-pilih-hakim-agung?n991102605[/url]

-----------
makin lama penafsiran bahasa oleh hakim2 yang terhormat bukan berdasar pada arti baku kamus besar bhs indo. tapi di sengaja hanya oleh insting para hakim itu sendiri
0
580
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan