Quote:
Fotografer Pemerkosa Perempuan 19 Tahun Wajib Lapor Senin dan Kamis
Mei Amelia R - detikNews
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polres Jaktim, HI alias HVIS alias CK tersangka pemerkosaan perempuan berusia 19 tahun akhirnya bebas dari tahanan. Fotografer itu pun dikenakan wajib lapor oleh penyidik setiap hari Senin dan Kamis.
Hal ini disampaikan oleh paman korban, pada Rabu (8/1/2013), yang mengetahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim penyidik ke pihak korban.
Dalam SP2HP ke-2 yang bernomor B/233/IX/2013/Reskrim, tetanggal 30 September 2013 lalu, tertulis bahwa tersangka CK telah ditangkap pada tanggal 25 September 2013 dan pemeriksaan selanjutnya dilakukan penahanan, pada tanggal 26 September 2013.
"Selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur." demikian penggalan isi SP2HP tersebut.
Dalam SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP M Saleh juga disampaikan penyidik telah memeriksa 5 saksi, termasuk korban sendiri.
Satu bulan lebih setelah SP2HP ke-2 diterima, korban kembali mendapatkan SP2HP yang ke 3 dari penyidik, tepatnya tanggal 4 November 2013. Pada poin pertama, tertulis rujukan yakni a) Laporan Polisi nomor 1513/K/IX/2013/Res.JT tanggal 2 September 2013 tentang tindak pidana rudapaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP; b) SP2HP ke-1 nomor: B/1513/IX/2013/Reskrim tanggal 2 September 2013; c) SP2HP ke-2 nomor: B/2331/IX/2013/Reskrim tanggal 30 September 2013.
Kemudian pada poin kedua, disampaikan bahwa penyidik telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka CK. Berikut isi SP2HP ke-3 pada poin ke 2 itu selengkapnya
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini disampaikan perkembangan perkara sebagai berikut:
a. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Adjie Wicaksana Haluan pada tanggal 9 Oktober 2013.
b. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi pelapor/korban, terlah merubah beberapa poin keterangan dari keterangan yang telah diberikan pada saat pemeriksaan pertama kali, selanjutnya penyidik perlu melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi korban dan tersangka dikarenakan adanya ketidaksesuaian/perbedaan keterangan, namun saksi korban tidak dapat mengikuti pemeriksaan sebagaimana waktu yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
c. Bahwa keluarga tersangka atas nama TS, SPd telah mengirimkan surat penangguhan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 7 Oktober 2013.
d. Berdasarkan hasil gelar perkara LP nomor: 1513/K/IX/2013/Res.JT tanggal 2 September 2013 atas nama pelapor dengan tersangka HI alias HIS alias CK dalam perkara tindak pidana rudapaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 di Mapolres Metro Jakarta Timur merekomendasikan disetujui dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dan penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
e. Bahwa terhadap tersangka HI alias HIS alias CK telah dilakukan penangguhan penahanan pada tanggal 25 Oktober 2013, dan selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapr setiap hari Senin dan Kamis.
f. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara berdasarkan surat Kapolres Metro Jakarta Timur nomor B/10914/X/2013/Res.JT tanggal 29 Oktober 2013 atas nama tersangka HI alias JIS alias CK dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 285 KUHP dan menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/09/071526/2462304/10/2/fotografer-pemerkosa-perempuan-19-tahun-wajib-lapor-senin-dan-kamis[/url]
pemerkosa dibiarkan bebas berkeliaran, kira kira polisi mau korban bertambah lagi ya