Quote:
Gadis 19 Tahun Korban rudapaksaan Diajak Damai Oleh Fotografer
Mei Amelia R - detikNews
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Setelah gadis 19 tahun korban pemerkosaan melaporkan kasusnya, pelaku CK yang merupakan fotografer mengajak damai. Namun pihak korban menolak permintaan damai yang dikirimkan CK lewat seorang kurir suruhan pelaku.
"Kita menolak permintaan damai itu. Yang jelas kita tidak menandatangani surat pernyataan damai itu," ucap paman korban kepada wartawan, Rabu (8/1/2014).
Paman korban mengatakan, surat pernyataan damai itu dikirimkan oleh seorang kurir yang belakangan diketahui teman pelaku. Surat itu diterima sekitar Desember 2013.
"Kalau tidak salah kita terima (surat pernyataan damai itu) sebelum Natal 2013," imbuh paman korban.
Dalam surat pernyataan perjanjian damai itu tertulis pihak ke satu atas nama pelaku sendiri berinisial HVI alias CK, yang beralamat di Ciracas, Jakarta Timur, selaku pelapor dengan nomor LP:1738/K/X/2013/Res JT tanggal 8 Oktober 2013 Pasal 406 KUHP yang selanjutnya disebut pihak pertama.
Pihak kedua ditulis atas nama korban selaku pelapor dengan nomor LP 1513/K/IX/2013/Res.JT tanggal 2 September 2013 Pasal 285 KUHP yang selanjutnya disebut pihak kedua.
Berikut isi surat pernyataan damai itu, tertanggal 13 Oktober 2013 yang diperlihatkan paman korban kepada wartawan
"Pihak pertama dan pihak kedua, telah sepakat melakukan perdamaian atas pelaporan tersebut yang akan dilanjutkan dnegan pencabutan laporan pengaduan yang kami lakukan di Polres Jakarta Timur serta sepakat dan berjanji untuk saling memaafkan, dan tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari atas kasus yang kami laporkan".
"Demikian surat perdamaian ini kami buat di atas materai Rp 6 ribu rangkap dua, dengan ketentuan yang sama dan kami buat dnegan kesadaran dan tanggung jawab hukum, tanpa ada paksaan satu sama lain, untuk menjadi pedoman bagi kami, dan pihak yang berkepentingan".
Pada bagian akhir surat perdamaian, CK telah melampirkan tanda tangan selaku pihak pertama dan TJ Purba selaku saksi pihak pertama. Sementara pihak kedua atas nama korban dan paman korban, tidak menandatangani surat tersebut. Pada bagian nama korban sudah ditempeli materai Rp 6 ribu.
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/08/170757/2461960/10/1/gadis-19-tahun-korban-rudapaksaan-diajak-damai-oleh-fotografer[/url]
enak benar abis perkoas ajak damai
ini potographer kayaknya punya beking yg kuat nih