- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Marilah Kita Belajar dari Cina Untuk Berantas Korupsi
TS
berry.white
Marilah Kita Belajar dari Cina Untuk Berantas Korupsi
Quote:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui"
(Qs. al Baqarah/2:188)
(Qs. al Baqarah/2:188)
Quote:

Quote:
Membandingkan Indonesia dengan Republik Rakyat Cina, rasanya memang ironis. Indonesia sejak 1998, menerapkan sistem politik demokratis. Bahkan presiden pun dipilih langsung oleh rakyat sejak pemilu 2004. Tapi dalam urusan memberantas korupsi dan penegakan hukum, Cina yang masih tetap menerapkan sistem politik yang otoriter dan sentralistik, dalam urusan memberantas koruptor dan penegakan hukum, ternyata jauh lebih maju dari Indonesia.
Kalau terbukti melakukan korupsi, di Cina kontan langsung divonis hukum mati. Mau contoh? Inilah dia. Cheng Tong Hai, mantan pemimpin Sinopec, baru-baru ini terbukti menerima suap 195,73 juta yuan atau 28,64 juta dolar Amerika sejak 1999-2007. Maka dengan tak ayal, pengadilan menengah nomor 2 Beijing Rabu 15 Juli lalu menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai dokumen yang berhasil dihimpun tim riset theglobal-review.com, ketika masih menjabat sebagai wakil manajer Sinopec unit China Petroleum Corp, dan kemudian berlanjut ketika menjabat sebagai wakil presiden dan direktur Sinopec.
Kasus Cheng Tong Hai, hanya sebagian kecil dari rentetan daftar panjang para pejabat dan mantan pejabat yang dihukum berat karena korupsi.
Bagi Cina sejak era kepemimpinan Mao Zedong pada 1949, harus diakui memang mewarisi kebobrokan birokrasi era rezim militer Chang Kai Shek. Sedemikian rupa parahnya korupsi yang dilakukan para pejabat militer maupun sipil ketika itu, sehingga dianggap sebagai faktor utama ambruknya Guomindang atau Partai Nasionalis Chang Kai Shek yang sebenarnya mewarisi pendiri Cina Dr Sun Yat Sen.
Tapi ironisnya, istri Dr Sun Yat Sen yang notabene merupakan adik dari Istri Chang Kai Shek, justru berpihak kepada perjuangan Mao Zedong dari Partai Komunis Cina. Bahkan akhirnya menjadi propagandis terdepan pendukung perjuangan Mao Zedong dan sekutu politik andalannya Chou En Lai.
Bahkan ketika Mao Zedong berhasil menggusur Chang Kai Shek ke pulau Formosa yang sekarang dikenal sebagai Taiwan, Cina juga masih dilanda korupsi. Bahkan menurut berbagai riset ketika itu, satu persen penduduk Cina memiliki 40 persen kemakmuran, sebagian besar diperoleh melalui korupsi.
Namun berbeda dengan Indonesia, Cina boleh dibilang cepat belajar dari pengalaman pahit dan bertekad berubah menuju perbaikan. Sejak 2000, Cina mulai bertindak tegas terhadap pejabat tinggi yang terlibat korupsi. Bahkan ada yang divonis hukuman seumur hidup. Contoh kasus, adalah yang dikenakan terhadap Chen Kejie.
Dari catatan tahun 2008 lalu, menurut informasi sudah sekitar 1700 orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dihukum mati. Luar Biasa!
Begitupun diakui bahwa hukuman itu belum sepenuhnya efektif sebagai efek jerah atau bikin takut orang yang berniat korupsi.
Namun, dengan segala kekurangannya, keputusan pemerintah dan aparat hukum Cina patut diacungi jempol. Setidaknya dibanding Indonesia, kita praktis masih jalan ditempat.
Kasus Bank Century yang berpotensi besar menyeret hampir seluruh ring satu lingkaran dalam kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata belum memberi tanda-tanda yang cukup menggembirakan.
Bahkan dari segi corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparancy International, Indonesia diperingkat 2,8, berarti usaha pemberantasan korupsi masih jauh dari berhasil. Sedangkan Singapore dan Brunei Darussalam, peringkatnya berada pada 5,5. Berarti jauh melampaui Indonesia. Malaysia 4,5, dan Thailand 3,3.
Ironisnya, justru Indonesia merupakan negara paling demokratis di Asia Tenggara saat ini. Jangan-jangan, demokrasi tidak ada kaitannya sama sekali dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Karena itu, tak ada salahnya kita belajar sesuatu yang berharga dari Cina dalam soal pemberantasan korupsi. Apalagi Indonesia, termasuk salah satu dari lima negara di Asia yang setuju meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menentang korupsi.
Kalau terbukti melakukan korupsi, di Cina kontan langsung divonis hukum mati. Mau contoh? Inilah dia. Cheng Tong Hai, mantan pemimpin Sinopec, baru-baru ini terbukti menerima suap 195,73 juta yuan atau 28,64 juta dolar Amerika sejak 1999-2007. Maka dengan tak ayal, pengadilan menengah nomor 2 Beijing Rabu 15 Juli lalu menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai dokumen yang berhasil dihimpun tim riset theglobal-review.com, ketika masih menjabat sebagai wakil manajer Sinopec unit China Petroleum Corp, dan kemudian berlanjut ketika menjabat sebagai wakil presiden dan direktur Sinopec.
Kasus Cheng Tong Hai, hanya sebagian kecil dari rentetan daftar panjang para pejabat dan mantan pejabat yang dihukum berat karena korupsi.
Bagi Cina sejak era kepemimpinan Mao Zedong pada 1949, harus diakui memang mewarisi kebobrokan birokrasi era rezim militer Chang Kai Shek. Sedemikian rupa parahnya korupsi yang dilakukan para pejabat militer maupun sipil ketika itu, sehingga dianggap sebagai faktor utama ambruknya Guomindang atau Partai Nasionalis Chang Kai Shek yang sebenarnya mewarisi pendiri Cina Dr Sun Yat Sen.
Tapi ironisnya, istri Dr Sun Yat Sen yang notabene merupakan adik dari Istri Chang Kai Shek, justru berpihak kepada perjuangan Mao Zedong dari Partai Komunis Cina. Bahkan akhirnya menjadi propagandis terdepan pendukung perjuangan Mao Zedong dan sekutu politik andalannya Chou En Lai.
Bahkan ketika Mao Zedong berhasil menggusur Chang Kai Shek ke pulau Formosa yang sekarang dikenal sebagai Taiwan, Cina juga masih dilanda korupsi. Bahkan menurut berbagai riset ketika itu, satu persen penduduk Cina memiliki 40 persen kemakmuran, sebagian besar diperoleh melalui korupsi.
Namun berbeda dengan Indonesia, Cina boleh dibilang cepat belajar dari pengalaman pahit dan bertekad berubah menuju perbaikan. Sejak 2000, Cina mulai bertindak tegas terhadap pejabat tinggi yang terlibat korupsi. Bahkan ada yang divonis hukuman seumur hidup. Contoh kasus, adalah yang dikenakan terhadap Chen Kejie.
Dari catatan tahun 2008 lalu, menurut informasi sudah sekitar 1700 orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dihukum mati. Luar Biasa!
Begitupun diakui bahwa hukuman itu belum sepenuhnya efektif sebagai efek jerah atau bikin takut orang yang berniat korupsi.
Namun, dengan segala kekurangannya, keputusan pemerintah dan aparat hukum Cina patut diacungi jempol. Setidaknya dibanding Indonesia, kita praktis masih jalan ditempat.
Kasus Bank Century yang berpotensi besar menyeret hampir seluruh ring satu lingkaran dalam kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata belum memberi tanda-tanda yang cukup menggembirakan.
Bahkan dari segi corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparancy International, Indonesia diperingkat 2,8, berarti usaha pemberantasan korupsi masih jauh dari berhasil. Sedangkan Singapore dan Brunei Darussalam, peringkatnya berada pada 5,5. Berarti jauh melampaui Indonesia. Malaysia 4,5, dan Thailand 3,3.
Ironisnya, justru Indonesia merupakan negara paling demokratis di Asia Tenggara saat ini. Jangan-jangan, demokrasi tidak ada kaitannya sama sekali dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Karena itu, tak ada salahnya kita belajar sesuatu yang berharga dari Cina dalam soal pemberantasan korupsi. Apalagi Indonesia, termasuk salah satu dari lima negara di Asia yang setuju meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menentang korupsi.
Quote:
BAHAYA PERBUATAN GHULUL (KORUPSI)
Tidaklah Allâh melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan ghulul (korupsi), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Diantaranya :
1. Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke-161 surat Ali Imran dan hadits ‘Adiy bin ‘Amirah radhiyallâhu' anhu di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi radhiyallâhu' anhu, Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Demi (Allâh), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …”[13]
2. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.
Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit radhiyallâhu' anhu, bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
"…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya".[14]
3. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga.
Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang".[15]
4. Allâh tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam :
"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)".[16]
5. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam :
"Wahai manusia, sesungguhnya Allâh itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allâh memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allâh perintahkan kepada para rasul. Allâh berfirman,"Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan". Dia (Allâh) juga berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu," kemudian beliau (Rasûlullâh) shallallâhu 'alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): "Ya Rabb…, ya Rabb…," tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?".[17]
Tidaklah Allâh melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan ghulul (korupsi), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Diantaranya :
1. Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke-161 surat Ali Imran dan hadits ‘Adiy bin ‘Amirah radhiyallâhu' anhu di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi radhiyallâhu' anhu, Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Demi (Allâh), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …”[13]
2. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.
Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit radhiyallâhu' anhu, bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
"…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya".[14]
3. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga.
Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang".[15]
4. Allâh tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam :
"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)".[16]
5. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam :
"Wahai manusia, sesungguhnya Allâh itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allâh memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allâh perintahkan kepada para rasul. Allâh berfirman,"Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan". Dia (Allâh) juga berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu," kemudian beliau (Rasûlullâh) shallallâhu 'alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): "Ya Rabb…, ya Rabb…," tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?".[17]
Diubah oleh berry.white 25-04-2020 12:56
0
1.3K
Kutip
2
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan