- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PT Transjakarta jadi BUMD, tarif Busway Akan Naik..??


TS
otaqantiqu
PT Transjakarta jadi BUMD, tarif Busway Akan Naik..??
PT Transjakarta jadi BUMD, tarif busway akan naik

Merdeka.com - Transjakarta awalnya merupakan Badan Layanan Umum (BLU), kini telah berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PT Transjakarta. Kebijakan ini dapat menyebabkan naiknya tarif Transjakarta.
Ketika sudah berubah menjadi BUMD, Transjakarta sudah tidak bisa menerima dana subdsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi C (Bidang Keuangan dan Aset) DPRD DKI Jakarta S Andyka. Dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perubahan tersebut PT Transjakarta hanya akan mendapatkan pernyertaan modal.
"Perda Pembentukan Badah Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transjakarta tidak menyebutkan bahwa perusahaan itu menerima subsidi. Hanya menerima penyertaan modal dan saham dari pemerintah. Penyertaan modal merupakan investasi permanen dalam bentuk tunai dan aset. Bukan untuk subsidi," jelas Andyka saat dihubungi, Rabu (8/1).
Dengan tidak adanya subsidi, PT Transjakarta akan memungkinkan untuk meningkatkan tarif dan berujung tidak beroperasinya ribuan bus yang didatangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena setelah menjadi BUMD, PT Transjakarta diharapkan mampu untuk menjalankan bisnisnya secara mandiri.
Berbeda dengan PT KRL Commuterline Jabodetabek (KCJ) yang merupakan badan usaha milik negera (BUMN). KCJ mendapatkan subsidi untuk penumpangnya dari anggaran public service obligation (PSO) yang diterbitkan melalui peraturan presiden (Perpres) nomor 53/2012 kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
Sedangkan PT Transjakarta baru memiliki landasan hukum tentang BUMD saja. Di perda itu baru disebutkan nilai modal usaha perusahaan, modal dasar disetorkan dan nilai aset yang diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke perusahaan.
"Kalau PSO itu diterapkan oleh pemerintah pusat dan ada dasar hukumnya. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum untuk pemberian PSO untuk Transjakarta," jelas Andyka.
"Hingga kini belum ada aturan untuk pengelolaan subsidi itu (PSO)," tandasnya.
Tarif Transjakarta kini Rp 2.000 dari pukul 05.00 WIB sampai 07.00 WIB. Setelah lewat jam itu, Rp 3.500.
sumber

Merdeka.com - Transjakarta awalnya merupakan Badan Layanan Umum (BLU), kini telah berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PT Transjakarta. Kebijakan ini dapat menyebabkan naiknya tarif Transjakarta.
Ketika sudah berubah menjadi BUMD, Transjakarta sudah tidak bisa menerima dana subdsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi C (Bidang Keuangan dan Aset) DPRD DKI Jakarta S Andyka. Dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perubahan tersebut PT Transjakarta hanya akan mendapatkan pernyertaan modal.
"Perda Pembentukan Badah Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transjakarta tidak menyebutkan bahwa perusahaan itu menerima subsidi. Hanya menerima penyertaan modal dan saham dari pemerintah. Penyertaan modal merupakan investasi permanen dalam bentuk tunai dan aset. Bukan untuk subsidi," jelas Andyka saat dihubungi, Rabu (8/1).
Dengan tidak adanya subsidi, PT Transjakarta akan memungkinkan untuk meningkatkan tarif dan berujung tidak beroperasinya ribuan bus yang didatangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena setelah menjadi BUMD, PT Transjakarta diharapkan mampu untuk menjalankan bisnisnya secara mandiri.
Berbeda dengan PT KRL Commuterline Jabodetabek (KCJ) yang merupakan badan usaha milik negera (BUMN). KCJ mendapatkan subsidi untuk penumpangnya dari anggaran public service obligation (PSO) yang diterbitkan melalui peraturan presiden (Perpres) nomor 53/2012 kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
Sedangkan PT Transjakarta baru memiliki landasan hukum tentang BUMD saja. Di perda itu baru disebutkan nilai modal usaha perusahaan, modal dasar disetorkan dan nilai aset yang diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke perusahaan.
"Kalau PSO itu diterapkan oleh pemerintah pusat dan ada dasar hukumnya. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum untuk pemberian PSO untuk Transjakarta," jelas Andyka.
"Hingga kini belum ada aturan untuk pengelolaan subsidi itu (PSO)," tandasnya.
Tarif Transjakarta kini Rp 2.000 dari pukul 05.00 WIB sampai 07.00 WIB. Setelah lewat jam itu, Rp 3.500.
sumber
0
1.9K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan