- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gara-gara Atut, Gaji PNS Banten Terancam Telat


TS
looneybunny
Gara-gara Atut, Gaji PNS Banten Terancam Telat
Quote:
Gara-gara Atut, Gaji PNS Banten Terancam Telat

Serang - Jalannya pemerintahan Provinsi Banten mulai terseok-seok karena tersandera Atut Chosiyah, yang mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Desember tahun lalu. Sebagai Gubernur Banten yang aktivitasnya terbatas, Atut memilih tetap memegang kendali urusan-urusan penting pemerintahan. Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang mestinya bisa mengantikan pean Atut, justru tidak diberi wewenang.
Menurut Rano Karno, situasi pemerintahan di Banten mulai mengkhawatirkan. Apabila dalam waktu satu minggu ini pewakilan pemerintahan tidak bertemu Atut di tahanan, Banten dalam kondisi bahaya. "Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat ke KPK untuk bisa bertemu dengan Ibu Gubernur, namun belum dapat jawaban. Kalau seminggu lagi saja kami belum bisa bertemu, bisa bahaya," kata Rano Karno, Selasa, 7 Januari 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi memang belum memberikan izin kepada sejumlah pejabat Banten bertemu Atut. Sebab, pertemuan itu dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak kepada Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. Adik kandung Atut, Chaeri Wardana juga dijerat kasus suap ini.
Rano menjelaskan tentang situasi bahaya yang dimaksud adalah terkait evaluasi APBD 2014 dari kabupaten/kota yang harus diteken gubernur. "Terutama terkait evaluasi APBD 2014 dari kabupaten/kota, itu kan belum bisa berjalan. Jangankan pembangunan, gaji para PNS saja terhambat," ujarnya.
Dia akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan tersendatnya roda pemerintahan ini. "Diharapkan Mendagri bisa memberikan solusi terkait dengan kondisi yang terjadi di Banten. Intinya minta arahan, solusinya bagaimana," kata bintang film dan juga bekas Wakil Bupati Tangerang ini.
Rano menambahkan, selama 2013 roda pemerintahan belum terganggu karena pelaksanaan kegiatan pembangunan selesai semua. Namun, memasuki awal 2014, mulai terasa ada kendala mengingat pengguna anggaran harus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, serta sejumlah SK lain. "Yang urgen adalah SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan evalusi APBD kabupaten/kota, sedangkan yang lain masih bisa dilaksanakan," kata Rano.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, berdasarkan hasil rumusan pelimpahan tugas dan wewenang gubernur yang akan dilimpahkan kepada wakil gubernur. Di antaranya adalah Rano dapat mewakili pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, penandantanganan surat-surat keputusan (SK), surat keputusan penggunaan anggaran, dan lain sebagainya.
Dari kewenangan tersebut, terdapat pengecualian pendelegasian yakni mutasi dan rotasi pejabat, pengangkatan hingga pemberhentian pejabat. "Memang aturan dan undang-undang mengatakan seperti itu dan rumusan itu juga dirancang berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri," kata Deden Selasa, 7 Januari 2013.
SUMBER....
Lagian gimana sih, udah tahu di penjara masih juga enggak ngasih wewenang ke wakilnya, jadinya semua urusan jadi amburadul deh!!!!!!
0
2.3K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan