merdekaboy.asliAvatar border
TS
merdekaboy.asli
Terekam CCTV, Menantu WaBup Jombang Jadi Tersangka TABRAK LARI !!!
Terekam CCTV, Menantu Wabup Jombang Jadi Tersangka Tabrak Lari



Sebuah insiden kecelakaan maut terekam kamera pengintai CCTV (Clossed Circuit Camera Video) di Jalan Raya Gus Dur, Jombang, Sabtu (4/1/2014) dini hari. Dalam rekaman tersebut, Farid Alfarizi (32), menantu Wakil Bupati (Wabup) Jombang Mundjidah Wahab, yang mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dengan nopol S 905 AJ,melindas seorang pengendara motor dan membiarkannya terkapar bersama seorang rekannya di tengah jalan raya.

Meski sempat melarikan diri, kini Farid telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari rekaman CCTV sebuah toko di lokasi kecelakaan, tampak jelas sebuah mobil Honda CRV yang dikendarai Farid, sedang berhenti di tepi jalan. Setelah ditelusuri, STNK mobil tersebut atas nama Lailatun Nikmah, warga Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Jombang yang merupakan istri Farid.

Pada Awalnya mobil yang dikemudikan Farid berhenti di tepi jalan raya untuk membeli sesuatu. Namun tidak beberapa lama kemudian, mobil tersebut lantas balik arah dengan cara memutar. Namun nahas, pada saat bersamaan dari arah timur, sebuah sepeda motor Satria dengan nopol S 5691 ZG yang dikendarai Bagas Ario Putro (33) warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Eko Wahyudi Utomo (38) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang melaju dengan kecepatan tinggi.

Sehingga sepeda motor korban tidak bisa menghindar dan menghantam bagian belakang mobil Farid. Akibatnya, Bagas langsung terlindas ban belakang mobil.
Sedangkan Eko, terpental tak jauh dari mobil yang dikemudikan Farid. Meski diketahui sempat turun dan melihat kondisi kedua korban, Farid justru melarikan diri.

Kedua korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Jombang. Namun nyawa Bagas tidak terselamatkan dan tewas di RSUD.
Sementara Eko, saat ini dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Soetomo, Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menetapkan Farid sebagai tersangka. Farid akan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4, serta pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 milyar," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (5/1/2014).

Selain itu, Widodo menambahkan, usai menabrak, tersangka justru melarikan diri. Oleh sebab itu, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 312 UU LLAJ.



[url]http://m.detik..com/news/read/2014/01/05/233627/2458737/475/terekam-cctv-menantu-wabup-jombang-jadi-tersangka-tabrak-lari[/url]


emoticon-armyBar-Buk emoticon-army
Quote:




emoticon-Hot NewsUp Date emoticon-Hot News


Kasus tabrak lari, menantu wakil bupati Jombang ditahan


Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menahan FA, menantu Wakil Bupati Jombang, yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari hingga menyebabkan korbannya tewas.

"Ia sudah ditahan, kami masih ada waktu sampai 20 hari untuk masa penahanan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang AKP Sugeng Widodo di Jombang, Senin (6/1) dikutip antara.

Ia mengatakan sampai saat ini terus melengkapi berkas kasus tabrak lari yang melibatkan menantu Wakil Bupati Jombang FA tersebut, sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Jombang sudah menetapkan status tersangka pada FA dalam kasus tabrak lari tersebut. Ia terbukti lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan 5 dan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan maut terjadi antara sebuah mobil dengan sepeda motor tepatnya di Jalan Abdurrahman Wahid Jombang pada Sabtu (4/1) dini hari. Kecelakaan itu berawal saat sebuah mobil tiba-tiba putar balik sampai 180 derajat, tanpa melihat kondisi lalu lintas saat itu.

Saat kendaraan itu memutar, terdapat sebuah sepeda motor jenis Suzuki Satria dengan nomor polisi S 5691 ZG dari arah timur.

Sepeda itu dikemudikan oleh Bagas Ario Putra, warga Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia saat itu membonceng rekannya, Eko Wahyudi Utomo (38), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Korban tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya ketika secara tiba-tiba terdapat mobil yang putar balik, sehingga kecelakaan terjadi.

Tubuh kedua korban sempat terpental dan membentur aspal. Korban Bagas meninggal saat dirawat di RSUD Jombang, sementara Eko masih kritis dan ia dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

Sejumlah saksi mata yang mengetahui kejadian itu sebenarnya berusaha untuk menolong korban, tapi pengemudi justru melarikan diri.

Identitas pelaku baru terkuak setelah keluarga korban mendapatkan rekaman kecelakaan itu lewat kamera pengintai atau CCTV milik sebuah pusat perbelanjaan yang lokasinya tidak jauh dari tempat kecelakaan tersebut.

Keluarga mengetahui nomor polisi serta jenis mobil yang menabrak tersebut yaitu S 905 AJ. Nomor tersebut diketahui atas nama Lailatul Ni'mah, warga Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Jombang yang tak lain istri FA.

m.merdeka.com/peristiwa/kasus-tabrak-lari-menantu-wakil-bupati-jombang-ditahan.html
Diubah oleh merdekaboy.asli 06-01-2014 11:46
0
10.2K
139
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan