- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
{HOT} Para Koruptor Ini Gak Punya Rasa Kasihan Lagi


TS
abdillahxpress1
{HOT} Para Koruptor Ini Gak Punya Rasa Kasihan Lagi
Quote:
Quote:








Quote:




Musibah musibah yang terjadi beberapa tahun lalu, Menyimpan banyak misteri. Seperti banjir bandang di Papua,tsunami di Mentawai, banjir di Jakarta, dan letusan Gunung Merapi. Banyak korban bencana alam ini yang memerlukan bantuan pemerintah. Ternyata dana dana yang harusnya buat para korban malah sebaliknya. Karena tidak ada hari nurani, ada beberapa pejabat yang tega sekali mengkorupsi dana bantuan bencana alam untuk kepentingan pribadi. Berikut sebagian nama-nama para koruptor tersebut :
Yuk kita Liat orang orang yang gak punya hati ini



Spoiler for 1. Korupsi bantuan bencana bsunami:

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah Departemen Kelautan dan Perikanan Hari Purnomo divonis lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan penggelembungan dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan untuk proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Tengah pada 2006.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah Departemen Kelautan dan Perikanan Hari Purnomo divonis lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan penggelembungan dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan untuk proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Tengah pada 2006.
Terdakwa Hari Purnomo bersama pejabat pembuat komitmen, Margareth Elizabeth Tutuarima, menolak harga perkiraan sendiri (HPS) yang didapatkan dari survei lapangan panitia pengadaan barang dan jasa karena terlalu rendah dari pagu anggaran, kata hakim Ugo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Terdakwa kemudian memerintahkan agar panitia menaikkan HPS sampai mendekati pagu anggaran, Ugo melanjutkan. HPS yang semula hanya Rp 20,169 miliar menggelembung menjadi Rp 22,904 miliar. Menurut hakim, ini merugikan negara Rp 7,299 miliar.
Ketua majelis hakim Teguh Harianto mengatakan terdakwa didenda Rp 150 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan penjara. Ia juga diminta uang pengganti sebesar Rp 1,465 miliar dengan hukuman pengganti dua tahun penjara..
Hakim Martini Marja menambahkan, Hari Purnomo juga telah menunjuk Margareth Elizabeth sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan barang meski ia tidak memiliki sertifikasi atau pelatihan untuk itu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara bagi Margareth Elizabeth selain uang pengganti Rp 1,08 miliar dan denda Rp 150 juta.
Menanggapi putusan ini, Hari menyatakan akan mengajukan permohonan banding. Sedang penasihat hukum Margareth, Sahroni, mengatakan,
Spoiler for 2. Korupsi oleh Bupati Purwakarta:

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Lili Hambali Hasan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam Rp 2 miliar dan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Purwakarta sebesar Rp 1,725 miliar.
Spoiler for 3. Penggelapan beras bantuan bencana:

Tak hanya para pejabat saja ternyata ada pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Sosial Jember, Jawa Timur bernama M. Kholik Anwari telah menggelapkan 72 ton beras bantuan bencana alam. Uang penjualan beras itu dia gunakan Anwari untuk berjudi, mabuk, dan bermain perempuan.
Pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Sosial Jmeber, Jawa Timur, menggelapkan 72 ton beras bantuan bencana alam. Uang penjualan beras itu dia gunakan terdakwa M Kholik Anwari untuk berjudi, mabuk, dan bermain perempuan. Ini terungkap dalam sidang yang mengadili terdakwa Kholik di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (29/7).
Ketua Majelis Hakim Kristijan P Djati bertanya, “Apakah perbuatan Anda tidak diketahui keluarga Anda?” “Mereka tidak tahu Pak Hakim,” kata terdakwa menjawab.
Penggelapan beras itu dijalankan terdakwa dengan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Sosial Jember, Suhanan. Dengan begitu, terdakwa leluasa mengambil beras cadangan bencana alam di gudang Badan Urusan Logistik setempat.
Terdakwa kemudian membuat surat palsu untuk mengeluarkan beras bencana alam dengan berbagai tujuan. Ada untuk tujuan bencana alam banjir, kebakaran, tanah longsor, dan sebagainya. Yang jelas, semua surat pengeluaran beras itu hanya akal-akalannya untuk menggelapka beras.
Kholik dalam modusnya mengambil beras secara bertahap agar tidak diendus orang lain. Beras-beras itu kemudian dia jual kepada penadah bernama Yanto. Uang hasil jual beras ilegal itu dia gunakan berjudi, mabuk, dan bermain perempuan.
Spoiler for 4. Korupsi di pos bantuan bencana alam:

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) telah menahan dua pejabat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang negara sejumlah Rp6,9 miliar pada pos bantuan bencana alam tahun anggaran 2007-2008. Dua pejabat tersebut yakni Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan HM alias Mandiri dan Kepala Dinas Perhubungan WT alias Tine.
"Dua pejabat ini adalah pejabat pembuat komitmen pada proyek pemanfaatan dana bencana alam tahun 2007-2008. Sedangkan penahanan kejaksaan terhadap dua pejabat tersebut sesuai prosedur," kata Asisten Tindak Pidana Umum dan Humas Reinhard Tololiu, Rabu (14/4).
Dijelaskan, dalam kasus ini, dua pejabat tersebut yakni Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan HM alias Mandiri diduga terkait dengan penyelewengkan dana sejumlah Rp 1,546 miliar dan Kepala Dinas Perhubungan WT alias Tine sekitar Rp2,41 miliar. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado di Desa Malendeng. Sisa sekitar Rp3 miliar masih ditelusuri pihak penyidik. "Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 159/R.1/Fd.1/04/2010 dan Surat perintah penahanan Nomor 160/R.1/Fd.1/04/2010 tertanggal 12 April 2010," urainya.
Disentil kasus dugaan korupsi pos perjalanan dinas dana APBD tahun 2006-2009 senilai Rp9,8 miliar yang melibatkan Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut sebagai tersangka, Reinhard menegaskan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulut baru akan menindaklanjuti setelah menerima surat izin pemeriksaan dari Presiden. "Ya, saya dapat informasi dari media massa surat izin pemeriksaan sudah keluar. Tapi, resminya kami penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut belum terima surat tersebut. Jadi, kita tunggu saja SIP itu, baru ditindaklanjuti, apakah diawali dengan memanggil tersangka (Elly Lasut)," ujarnya.
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap Bupati Elly Lasut setelah tim penyidik kejaksaan memperoleh bukti-bukti kuat terkait dengan kasus perjalanan dinas fiktif. Antara lain, surat dokumen transfer dana untuk kepentingan pribadi berasal dari rekening Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud ke rekening pribadi dan keluarganya untuk membiayai beberapa kali perjalanan ke luar daerah.
Spoiler for 5. Korupsi dana bencana pascagempa Yogja:

Sekelompok tersangka korupsi dana rekontruksi pascagempa DI Yogyakarta telah ditetapkan senilai Rp1 miliar. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Sukro Nur Harjono, Sigit, Kabag Keuangan Desa Selopamioro, dan Sugiono pengumpul uang potongan dana rekontruksi pascagempa. modus operandi para tersangka yaitu melakukan pemotongan dana rekontruksi kepada setiap kelompok masyarakat penerima dana rekontruksi dengan besar masing-masing mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta
Spoiler for 7.Korupsi dana bencana oleh gubernur:

:Untuk emngejar program 100 Presiden Susilo bambang Yudhoyono, Gubernur Banten, Djoko Munandar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan bencana alam senilai Rp 14 miliar.
Penetapan status tersangka ini setelah tim pemeriksa gubernur melakukan pemeriksaan maraton yang berakhir Jumat (17/12) malam sekitar pukul 20.30 Wib. "Setelah menerima laporan hasil penyelidikan dari tim pemeriksa, mulai malam ini terindiksi kuat keterlibatan gubernur dalam penyimpanangan dana ABPD Banten sebesar Rp 14 miliar. Untuk itu, mulai malam ini, Gubenur Banten kami tetapkan sebagai tersangka,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kemas Yahya Rahman.
Kemas tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti kuat yang meningkatkan status gubernur Banten dari saksi menjadi tersangka. "Pokoknya bukti-bukti keterlibatan itu ada. Karena pemeriksaan ini bukan hanya malam ini saja melainkan sudah jauh-juah hari lalu,"katanya.
Sebelumnya Gubernur Banten Djoko Munandar diperiksa sebagai saksi korupsi dana bencana alam sebesar Rp 14 miliar. Ia diperiksa selama dua hari Kamis (16/12) dan Jumat (17/12). Pemeriksaan pada hari ini, berlangsung selama sembilan jam
Basumi Masyarif, Ketua Tim pemeriksa Gubernur mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Joko Munandar telah megakui kesalahanya dalam proses pencairan dana Rp 14 miliar. Dana tersebut, Rp 10,5 miliar diantaranya digunakan untuk pengadaan perumahan pribadi anggota dewan, dan Rp 3,5 miliar lagi diberikan untuk menunjang kegiatan anggota DPRD Banten. "Kami melihat ada konspirasi dalam pengucuran dana tersebut ini jelas melanggar aturan karena dana itu hanya bisa digunakan untuk menanggulangi dana bencana alam, kemiskinan dan hal-hal yang bersifat darurat,"katanya.
Usai diperiksa Kuasa hukum Joko Munandar, Hendri Yosodiningrat menyatakan, kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai gubernur Banten tidak layak dijadikan tersangka karena bentuk pelanggaran yang dilakukan hanya merupakan pelanggaran administrasi, tidak tergolong bentuk kejahatan tindak pidana korupsi.
Dana bantuan bancana alam Rp 14 miliar yang dialokasikan dalam pos pengeluaran Tak Tersangka APBD Banten 2003 diselewengan anggota DPRD Banten untuk kepentingan pribadi. Sebanyak Rp 10,5 miliar dana tersebut digunakan untuk dana tunjangan perumahan pribadi anggota Dewan, sedangkan Rp 3,5 miliar digunakan untuk dana tunjangan kegiatan Dewan, namun setelah diusut kejaksaan dana tersebut masuk ke kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD Banten.
Penggunaan dana Tak Tersangka (terduga) tersebut dinilai menyimpang aturan, seperti Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Tata Tertib DPRD (Pasal 114 Ayat 5) dan Keputusan DPRD Banten tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten.
Pengucuran dana untuk tunjangan perumahan pribadi anggota Dewan yang diduga untuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur Banten 2003 itu merupakan inisiatif dari Gubernur Djoko Munandar. Dalam suratnya tanggal 14 April 2003 tentang Permohonan Persetujuan Pengeluaran Dana Tak Tersangka, Gubernur memohon persetujuan pimpinan Dewan untuk mengalihkan penggunaan dana bencana alam sebesar Rp 10,5 miliar untuk dana perumahan anggota DPRD Banten.
Dana tunjangan untuk kegiatan Dewan juga dikucurkan berdasarkan inisitaif Gubernur Banten. Dalam surat tanggal 7 Februari, Gubernur Banten meminta persetujuan pimpinan DPRD secara tertulis untuk pencairan dana Rp 3,5 miliar guna membiayai kegiatan sosialisasi Kepmendagri. Melalui surat bernomor tanggal 7 Februari 2003 itu pimpinan DPRD menyetujui penggunaan dana Tak Tersangka itu.
Kejaksaan Tinggi Banten sejak Rabu malam (1/12) lalu baru menahan Dharmano K Lawi, mantan Ketua DPRD Banten dan Muslim Djamaludin, mantan Wakil Ketua DPRD Banten, karena dituduh bertanggungjawab terhadap penyelewengan dana APBD Banten tersebut.
Selain menahan Dharmono dan Muslim, Kejati juga menahan Tardian, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten dan Tuti Sutiah Indra, mantan Sekretaris Pantia Anggaran DPRD Banten. Sedangkan seorang tesangka lainnya Mufrodi Muchsin yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Banten belum ditahan karena masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri. Seharusnya Kejaksaan Tinggi Banten juga menahan Gubernur Djoko Munandar setelah mengubah statusnya.
Spoiler for 6. Korupsi dana bencana alam puting beliung:

Mantan Kabag Kesra Pemkab Probolinggo H Sudarmin beserta empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam puting beliung lainnya yakni, mantan staf PNS Dinas Perkebunan, Didik, mantan staf Bagian Kesra, Samsul, mantan Camat Lumbang, Sanemo serta mantan Kades Sapeh, Karnoto.
Para tersangka diduga melakukan bancakan dana untuk korban bencana alam puting beliung di Desa Sapeh, Kecamatan Lumbang yang merugikan negara Rp 271 juta. Bantuan yang disalurkan kepada korban hanya Rp 14 juta dari total anggaran sebesar Rp 285 juta. Dana bantuan itu mengalir ke Karnoto Rp 78 juta, staf PNS Dinas Perkebunan Didik menerima Rp 28,5 juta, staf Kesra Samsul Rp 16,5 juta, mantan Camat Lumbang Sanemo Rp 45 juta dan Rp 103 juta mengalir ke kantong pribadi H Sudarmin.

Sedih ya gan, ngeliat tingkah laku pejabat kita



Quote:
TS nya Capek neh bikin trit, kasi beginian dong




Tapi Jangan dikasi Beginian




Dan tak lupa Semboyan kaskus nih


sumber[/RIGHT][/RIGHT]
0
21.2K
Kutip
390
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan