Jakarta:Tayangan ‘Yuk Keep Smile’ yang disiarkan stasiun televisi Trans TV menuai protes. Situs pembuatan petisi Change.org mengumpulkan puluhan ribu tanda tangan pendukung petisi untuk pengentian tayangan tersebut.
Sampai Jumat, 3 Januari 2014, ada sebanyak 24.166 tanda tangan yang mendukung petisi ini. Padahal, pada 31 Desember tahun lalu, jumlahnya baru 202 tanda tangan. Ajakan mendukung petisi ini beredar pula di media sosial.
Petisi dimulai oleh akun atas nama Rifqi Alfian yang tertulis berlokasi di Gresik, Jawa Timur. “Kami memohon dukungannya untuk menghentikan acara YKS Trans TV. Ini adalah langkah awal untuk bersama-sama memperbaiki tayangan televisi Indonesia,” Rifqi menulis.
Ia mengalamatkan petisinya kepada Direktur Trans TV, Atiek Nur Wahyuni dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Judhariksawan. Rifqi mengaku resah melihat tayangan televisi yang tidak mendidik. Menurutnya, YKS adalah acara komedi yang sangat tidak berkualitas dengan kata-kata kasar, menyiksa orang dengan main tebak-tebakan lalu kaki dimasukkan ke air es atau menyumpal tepung ke mulut lawan.
Quote:
Acara TV Terburuk 2013 Versi Twitter
Quote:
Jakarta - Yuk Keep Smile mendapat mention negatif terbanyak di situs mikroblog Twitter. Acara yang ditayangkan di stasiun televisi TransTV itu dianggap membosankan dan tidak mendidik. Beberapa pengguna Twitter bahkan membuat tagar atau hashtag #BubarkanYKS.
Program acara Dahsyat di RCTI, Inbox di SCTV, Pesbuker di ANTV, ILC di TVOne, Eatbulaga di SCTV, Suka-suka Uya di Global TV, FTV (film televisi), sinetron, serta infotainment juga mendapat sentimen negatif dari para pengguna Twitter. Kebanyakan acara itu dinilai tidak penting, tidak mendidik, tidak bermutu, dan melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
Setelah heboh dengan #KuisKebangsaan dan #IstanaMaimun, Twitterland ramai oleh pembicaraan bertopik dunia pertelevisian Indonesia dengan tagar #AcaraTVIndoTerburuk. Awesometrics--situs yang memonitor tren di Internet dan media sosial--menangkap 10.030 percakapan di Twitter dengan tagar #AcaraTVIndoTerburuk. Ada 848 pengguna Twitter yang membicarakan tagar ini secara aktif. Dari pantauan Awesometrics, Yuk Keep Smile memang mendapatkan mention terbanyak, yakni 188 kali. Namun, komentarnya negatif.
Acara yang ditayangkan setiap hari pukul 19.30-22.30 WIB ini dianggap membosankan dan tidak mendidik. "#acaratvindoterburuk? YKS. Kalau acaranya tayang seminggu sekali sih woles. Ini? Tiap hari, buset dah,"cuit Muammar Gibran melalui akunnya @mgibrann11, Rabu, 18 Desember 2013. "YKS dan semua acara yang niru YKS itu pembodohan! #bubarkanYKS," tulis akun @alfioooo pada Selasa, 17 Desember 2013.
Quote:
Pelanggaran Televisi Melonjak 3 Kali Lipat
Bandung--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) menemukan lebih dari 1.600 indikasi pelanggaran dalam siaran televisi sepanjang 2013. Dibandingkan pada 2012, temuan itu meningkat hampir 3 kali lipat. "Terutama indikasi pelanggaran atas pelarangan adegan kekerasan dan seksualitas," ujar Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Daerah Jawa Barat Nursyawal, Senin, 30 Desember 2013.
Adegan kekerasan dan seksualitas yang melanggar aturan itu kebanyakan pada tayangan berita dan sinetron dari siaran televisi Jakarta. Tayangan kekerasan itu seperti perkelahian, pengeroyokan, tawuran, pengrusakan barang atau benda dengan ganas, korban atau mayat dalam kondisi mengenaskan, berdarah-darah, atau potongan tubuh. "Adegan kekerasan seperti itu dapat disaksikan pada sinetron dan berita yang jam tayangnya tersebar dari pagi hingga petang yang dapat pula disaksikan oleh anak," kata dia.
Adapun tayangan adegan seksual, dari mulai eksploitasi tubuh baik perempuan maupun laki-laki, ciuman bibir, gambar maupun suara yang menunjukkan sebagian atau rangkaian dari hubungan seksual (sexual intercourse), ketelanjangan, dan gerakan tubuh yang erotik. Pelanggaran lain yang memprihatinkan, ujar Nursyawal, yakni kewajiban menghormati nilai sopan santun dan susila yang hidup pada masayarakat Jawa Barat. "Misalnya dari busana, bahasa, tarian, kuliner, merendahkan orang tua, guru, atau ibu, hidup tanpa ikatan pernikahan, konsumsi miras dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
Secara khusus, KPID Jabar juga menerima aduan dari kelompok agama tentang isi siaran yang menyudutkan paham tertentu dan hanya menyajikan pandangan sepihak. Pelanggaran tayangan seperti itu pada 2013 tercatat ada 231 kali dengan bukti kuat. Komisi juga menerbitkan 70 surat imbauan kepada lembaga penyiaran, dari mulai pembatasan materi budaya Jepang dan Korea, kewajiban memutar lagu kebangsaan tiap kali membuka siaran, penghormatan terhadap anak dan perempuan korban kejahatan, serta netralitas isi siaran dalam politik praktis.
Untuk memperkuat argumen KPI dalam melarang tayangan dengan adegan kekerasan tertentu, KPID Jabar bekerjasama dengan Universitas Padjadjaran mengkaji penyusunan indikator kekerasan untuk riset quasi experimental. Tujuannya untuk mengetahui dampak tayangan kekerasan pada kelompok orang tertentu. "Kalau televisi lokal, perangainya lumayan baik. Di Jawa Barat juga kekerasan tergolong sedikit," kata dia.
KPID Jabar rencananya pada 2014 akan meningkatkan pengawasan isi siaran dengan teknologi canggih agar bisa memantau tayangan di seluruh Jawa Barat selama 24 jam setiap hari. Komisi juga meminta masyarakat agar cerdas memilih tayangan dan aktif mengadu langsung ke KPID Jabar lewat pesan pendek ke nomor 0815-7310-7000 atau telepon 022-7308812.
Pengamat tayangan televisi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Dede Mulkan mengatakan, kekerasan dari karya jurnalistik pada berita lebih berbahaya daripada gambar acara sinetron. Alasannya, gambar kekerasan pada berita lebih nyata dibandingkan film yang pura-pura. Ia khawatir penonton terutama anak-anak, mencontoh dan terinspirasi untuk melakukan tindak kejahatan. "Di program berita dua stasiun televisi misalnya, tayangan kekerasan dijadikan menu utama berita," katanya.Walau tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar, ujar Dede, media massa punya tanggung jawab moral ke masyarakat.
Quote:
KPI Tak Berani Hukum Enam Televisi Swasta
Madiun - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum menjatuhkan sanksi kepada enam stasiun televisi swasta yang dianggap tidak proporsional dalam menayangkan pemberitaan politik. Padahal, surat teguran telah dilayangkan ke enam stasiun televisi swasta, yakni RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV sejak beberapa hari lalu.
"Kami sedang meminta tim hukum KPI untuk mengkaji apakah siarannya bisa dihentikan atau tidak," kata Ketua Komisi Kelembagaan KPI Pusat, Bekti Nugroho, usai seminar bertema "Mendorong Partisipasi Publik untuk Penguatan Literasi Media" di Hotel Merdeka, Madiun, Jawa Timur, Senin, 23 Desember 2013.
Menurut Bekti, pengkajian secara mendalam oleh tim hukum mutlak diperlukan. Hal itu untuk menghindari terjadinya permasalahan dengan pihak stasiun televisi swasta yang dinilai berafiliasi dengan partai politik. "Kalau kajian lemah, konsekuensinya (KPI) bisa dituntut. Maka, lebih baik (menyelesaikan ini) dengan pendekatan etis daripada yuridis," ujarnya.
Dengan pendekatan secara etis, menurut dia, hal itu akan meminimalisir terjadinya polemik. Para pemilik stasiun televisi swasta diharapkan menghentikan sendiri siaran politiknya yang dinilai KPI tidak proporsional. Lebih-lebih, surat teguran yang menjadi sanksi administratif sudah dilayangkan kepada enam stasiun televisi swasta bersangkutan.
Anggota Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Guntur Sasono meminta KPI tidak sekadar mengatur frekuensi, mengawasi isi siaran, dan menegur pihak media massa yang dinilai tidak proporsional. Namun, KPI juga perlu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan. "Dalam rangka memberikan warna demokrasi," ujar Guntur yang juga menjadi pembicara pada seminar tersebut.