agan aganwati pasti pernah denger kasus pemerkosaan hewan yang belakangan ini terjadi. agan-aganwati pasti pengen tau, pasal apa yang dipakai buat menjerat pelakunya.
Nah, hukumonline.com pernah membahas masalah ini nih gan. cekidot.
Quote:
Pada dasarnya tidak ada pasal yang secara eksplisit memberikan pidana pada pelaku pemerkosaan terhadap hewan.
Tetapi, pelakunya bisa saja dikenakan
Pasal 302 ayat (1) sub 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):
Quote:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat disebut sebagai penganiayaan terhadap binatang (sub 1), harus dibuktikan bahwa:
1. Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;
2. Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perbuatan seperti memotong ekor dan kuping anjing supaya kelihatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajar binatang dengan memakai daya upaya sedikit menyakiti pada binatang untuk sirkus, mempergunakan macam-macam binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran (vivisectie) dsb. itu pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan pasal ini). Asal saja dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim.
Pendapat yang sama juga diutarakan S.R. Sianturi, S.H., dalam buku "Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya". Ada perbuatan-perbuatan yang tidak dapat dipidana dengan pasal ini. Salah satunya adalah “menyakiti” kerbau atau sapi dalam rangka upacara adat, setidak-tidaknya di daerah hukum adat itu, masih dapat dipandang bukan tanpa tujuan yang patut, kendati diharapkan perubahannya untuk masa mendatang.
Lebih lanjut, S.R. Sianturi juga menyatakan, apakah tindakan tersebut patut, diperkenankan, atau tidak, pembuktiannya adalah sesuai dengan kenyataan dan penilaian hakim. Apakah suatu tindakan mempunyai tujuan yang patut atau tidak atau apakah melampaui batas untuk mencapai tujuan yang diperkenankan, juga dalam praktek hukum banyak diserahkan pada pertimbangan dan kearifan hakim.
Maka, tindakan pemerkosaan terhadap binatang harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP untuk dapat dihukum, dan tindakan tersebut tidak termasuk ke dalam tindakan-tindakan yang dikecualikan dari pasal ini.
Begitu kira-kira penjelasan singkat dari momod gan. Siapa tau agan-aganwati punya pendapat dan ingin berdiskusi di sini, silakan gan!!