Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

h4lAvatar border
TS
h4l
PNS wajib pakai mailpns mulai 2014
Sumber berita :
http://m.liputan6.com/bisnis/read/789715/seluruh-pns-wajib-pakai-email-resmi-pemerintah-mulai-hari-ini?wp.trkn

Sekedar informasi buat agan2 semua, semoga gak repost.

==============================================
Liputan6.com, Jakarta : Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menggunakan surat elektronik (email) resmi untuk urusan dinas mulai 1 Januari 2014 atau efektif mulai hari ini. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Menurut Azwar, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.

"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam surat edaran itu seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/1/2014).

Untuk itu itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Melalui surat edaran itu, Azwar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.


Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.

"Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Azwar.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.

Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
=============================================

Jadi barusan (3 januari 2014) ane coba2 lah membuat account email PNS tersebut, dan hasilnya :

Spoiler for Hasilnya:


Semoga bermanfaat buat agan2 semua, mohon maaf kl berantakan, krn ane post dr Hp. Mohon maaf bila tidak berkenan, jng lah ane dibata.

Dan ane sangat berterima kasih kl ada yg mau ngasih cendol. Trims....
0
929
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan