Quote:
Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor, Lurah Susan Naik Kereta
Jakarta : Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi hari ini. Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Meski begitu, Lurah cantik Lenteng Agung, Susan Jasmine Zulkifli mendukung kebijakan pemprov tersebut. Susan yang tinggal cukup jauh dari tempatnya berdinas itu mengaku akan menggunakan angkutan umum seperti kereta menuju kantornya.
"Naik kereta rencananya. Tapi karena kebetulan ada pertemuan di Balaikota besok, ada pengarahan Gubernur, jadi kayaknya naik angkot supaya cepet atau naik ojek," kata Susan ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/1/2014).
Dia menambahkan, dirinya tak terganggu bila harus naik kendaraan umum menuju kantornya. Padahal setiap hari Susan kerap menggunakan mobil dinas menuju kantor di Lenteng Agung. Lurah cantik yang tinggal di Gondangdia, Jakarta Pusat, itu mengaku kerap menggunakan kereta menuju kantor.
"Biasanya mobil dinas. Kadang-kadang saya sebenarnya biasa naik kereta dari rumah. Abis itu naik ojek ke Kelurahan atau minta jemput satpol saya," tutur Susan.
Susan juga mengaku sebenarnya dirinya lebih memilih naik angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi. Sebab jarak dari rumah menuju kantornya cukup jauh dan merupakan jalur yang sering dilanda macet.
"Nyetir sendiri jenuh juga sih kalau macet berjam-jam. Karena capek atau macet, makanya saya juga naik kereta kadang-kadang," tutup Susan.
SUMBER...
Begitulah contoh orang yang taat peraturan, kalo atasan bilang enggak boleh harus di taati!!!!!