- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Dasar Hukum KPK Menahan Wawan


TS
jajang100
Ini Dasar Hukum KPK Menahan Wawan

Jakarta - Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias wawan mempermasalahkan penahanan kliennya oleh KPK. Mereka beralasan KPK tidak memiliki dasar kuat untuk menahan Wawan. Namun KPK mempunyai alasan mengapa Wawan ditahan di rutan KPK.
Berikut jawaban KPK yang disampaikan kuasa hukumnya, Rini Afrianti, dalam sidang pra peradilan yang beragendakan jawaban dari termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa, (31/12/2013).
1. Bahwa dalil pemohon (Wawan) yang pada pokoknya mengenai penjelasan kronologis penangkapan pemohon oleh termohon (KPK), di mana pemohon menganggap tidak tertangkap tangan, melainkan penangkapan biasa. Dalil ini adalah mengada-ada dan tidak berdasar hukum, karena pada kenyataanya pemohon tertangkap tangan pada tanggal 3 Oktober 2013, sekira pukul 01.00 WIB, sesaat setelah Susi Tur Andayani (orang kepercayaan Akil) menerima uang dari Farid (staf pegawai Wawan) tertangkap tangan pada 2 Oktober sekira pukul 21.00 WIB. Dan besertanya ditemukan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar, Rp1 miliar di rumah Susi.
2. Bahwa pemberian uang dari pemohon kepada Akil Mochtar melalui Farid dan Susi dimaksudkan untuk pengurusan sengketa pilkada di kabupaten Lebak di MK. Di mana sebelumnya, Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar.
3. Bahwa untuk kasus tertangkap tangan ini, tidak diperlukan surat perintah penangkapan, sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat 2 KUHAP berbunyi dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada tim penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
4. Bahwa penangkapan, dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan (vide pasal 20 kuhap)
5. Dengan demikian dalil-dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan termohon setelah melakukan penangkapan dan tertangkap tangan atas diri pemohon secara tidak sah, selanjutnya termohon melanjutkan kesalahan prosedur penahanan atas diri pemohon adalah tidak benar dan harus ditolak. Karena menurut KUHAP pasal 16 tentang penangkapan dilanjutkan dengan ketentuan penahanan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal 20.
Karena memiliki dasar hukum yang kuat Rini beranggapan, kalau penahanan Wawan setelah tertangkap tangan sudah sah dan tidak bertentangan oleh hukum.
"Berdasarkan alasan diatas, termohon berpendapat bahwa alasan pemohon tentang penangkapan tidak sah yang dilanjutkan dengan penahanan menjadi tidak sah adalah tidak benar dan keliru karena serangkaian tindakan penangkapan yang dilanjutkn dengan penahanan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesua dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil atau alasan pemohon harus ditolak," ucapnya.
[url]http://news.detik..com/read/2013/12/31/143746/2455111/10/ini-dasar-hukum-kpk-menahan-wawan?nd772204btr[/url]
0
1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan