Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dpbagaskaraAvatar border
TS
dpbagaskara
Cyber crime lewat Facebook di Indonesia: Hindari dan laporkan!
No Repost



Salah satu tren yang muncul di Indonesia ialah kejadian cyber crime. Hal itu tidak dapat dihindari mengingat besarnya pengguna internet di Indonesia yang tahun ini sudah mencapai 74,6 juta. Salah satu kejadian yang baru-baru ini terjadi ialah akun Facebook wakil ketua MPR Hajriyanto Thohari yang diretas oleh hacker. Hal ini sebenarnya sudah umum terjadi di Indonesia1, tapi akhirnya mendapat perhatian media karena pihak korban memiliki posisi yang tinggi di pemerintah.

Kami akan membahas kronologis kejadian cyber crime tersebut dan bagaimana cara agar Anda bisa terlindungi dari kejadian serupa.

Kronologis cyber crime lewat Facebook
Kronologisnya sederhana. Setelah meretas akun Facebook sang wakil ketua MPR, akun tersebut digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah pulsa dari teman-teman korban di Facebook untuk dikirimkan ke nomor telepon pelaku. Jumlah yang diminta bervariasi hingga ada yang mencapai Rp 1 juta.

Tentu saja beberapa orang dibuat bingung dengan permintaan nominal pulsa yang begitu besar, dan juga fakta bahwa nomor yang dikirimkan berbeda dengan yang dimiliki sang wakil ketua MPR. Beberapa dari mereka ada yang langsung menghubungi korban dan mendapati bahwa akun Facebook milik korban ternyata telah diretas oleh orang lain. Setelah itu, korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 12 Desember lalu.

Masih banyak hacker yang melakukan kejahatan serupa di Indonesia. Awalnya mereka meretas akun Facebook korban, lalu dengan akun tersebut mereka meminta uang dari teman-teman Facebook korban, entah itu meminta pulsa atau secara langsung minta dikirimkan uang ke rekening bank tertentu.

Menghindari peretasan

Hal pertama yang bisa Anda lakukan ialah menggunakan password yang kuat untuk Facebook Anda. Gunakan kombinasi huruf besar, angka, dan tanda baca di dalamnya agar sang peretas kesulitan untuk membobol Facebook Anda.

Kedua, gunakan ponsel Anda sebagai pengaman tambahan untuk mencegah orang lain masuk ke akun Facebook Anda. Dengan fitur ini, apabila ada orang lain yang ingin masuk ke akun Anda dengan browser asing, maka mereka harus memasukkan nomor kode yang langsung dikirimkan melalui SMS ke handphone Anda. Ini adalah cara yang bagus asalkan Anda tidak kehilangan nomor handphone tersebut!

Pengamanan tambahan ini dapat dilakukan dengan cara masuk ke halaman “pengaturan akun” di Facebook yang dapat dipilih dari menu paling kanan atas. Dari sana, Anda harus masuk ke halaman “keamanan” dan sunting bagian “persetujuan masuk ke Facebook”, lalu Anda dapat mengatur fitur keamanan ganda dengan handphone.

Disarankan agar Anda melakukan hal serupa untuk akun email-email yang Anda miliki. Hal ini untuk menjaga agar pelaku tidak dapat meretas akun Facebook Anda melalui alamat email yang terhubung seperti dengan menggunakan fitur “lupa kata sandi Anda”.

Menghindari penipuan
Jika Anda menjadi teman dari akun Facebook yang diretas, ada kemungkinan pelaku akan mengajak Anda berbicara lewat Facebook Chat. Pelaku bisa terdengar seperti teman Anda yang sebenarnya – karena ia bisa membaca rekaman pembicaraan kalian sebelumnya – dan membuat Anda tidak curiga.

Teman yang meminta sejumlah uang lewat Facebook adalah hal yang normal, tapi Anda harus curiga jika sang pelaku meminta Anda untuk mengirimkan pulsa atau uang ke nomor yang tidak Anda kenal. Apabila uang yang diminta sangatlah besar, Anda harus secepatnya menghubungi teman Anda menggunakan telepon agar Anda dapat berbicara langsung dengan teman Anda.

Apabila alasan yang diberikan pelaku tampaknya sangat penting, seperti sanak keluarga ada di rumah sakit dan membutuhkan uang secepatnya, dan Anda juga tidak bisa menelepon nomor telepon teman tersebut, Anda harus bersikeras untuk mengirimkan uang ke rekening bank yang mengatasnamakan teman Anda bukan ke nomor rekening milik orang asing.

Lagipula, apabila memang uang tersebut benar dibutuhkan di saat gentir, lebih masuk akal jika teman Anda langsung menghubungi Anda lewat telepon daripada meminta uang dalam jumlah besar lewat Facebook.

Aduh, akun saya dihack!

Apabila akun Facebook Anda di hack, ada kemungkinan sang pelaku juga akan menonaktifkan akun Facebook Anda agar ia sulit untuk dilacak. Hal pertama yang harus Anda lakukan ialah tetap tenang.

Anda dapat memberikan laporan kepada Facebook melalui halaman “bantuan” di bagian bawah halaman awal. Dari sana Anda bisa masuk ke halaman “keamanan” dan klik “akun yang diretas”. Lalu Anda dapat mengisi keterangan yang dibutuhkan agar Facebook dapat memulihkan dan memberikan kontrol kepada Anda sebagai pemilik akun yang asli.

Gawat! Teman saya ditipu!
Misalkan salah satu teman Anda telah tertipu dan mengirimkan sejumlah uang atau pulsa kepada pelaku, hal pertama yang kalian berdua harus lakukan ialah tetap tenang. Jika teman Anda mengirimkan sejumlah uang melalui rekening bank, Anda harus secepatnya menelepon pihak bank sang pelaku dan melaporkan tindak penipuan yang terjadi. Jika kasusnya pengiriman pulsa, maka Anda harus secepatnya melaporkan hal tersebut ke perusahaan telekomunikasi terkait.

Di saat itu juga, pihak bank dan perusahaan telekomunikasi dapat menandai dan membekukan sementara akun bank atau nomor ponsel yang dilaporkan. Pelapor (yaitu Anda) kemudian harus mengirimkan sejumlah dokumen seperti surat laporan polisi dan surat kronologis kejadian kepada pihak bank agar mereka dapat membantu proses mediasi antara kedua belah pihak. Perusahaan telekomunikasi juga bisa meminta hal yang sama untuk proses pelaporan.

Sebagai mediator, bank akan coba menghubungi pelaku dan apabila mereka tidak dapat dihubungi, pihak bank akan membantu untuk menyebarkan data pelaku ke seluruh cabang bank mereka. Bank yang bersangkutan juga dapat memberikan data pelaku jika diminta oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.

Melaporkan ke polisi
Masih belum ada cara melaporkan cyber crime melalui telepon ataupun email di Indonesia. Nomor call center polisi yakni 110 pun akan menasihati Anda untuk datang ke kantor polisi terdekat untuk keperluan pelaporan. Anehnya saat saya menelpon 110, polisi tersebut tidak memiliki data alamat kantor kepolisian yang paling dekat dengan rumah saya. Untuk tindak kriminal semacam cyber crime, Anda harus melaporkannya ke Polda, yang memiliki bagian khusus untuk mengurus pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE).

Tetaplah tenang dan siapkan laporan kronologis beserta bukti yang Anda miliki seperti gambar screenshot pengiriman uang dan rekaman pembicaraan ke kantor polisi untuk kebutuhan pelaporan tindakan kriminal. Setelah itu, Anda hanya bisa menunggu hingga pihak kepolisian menghubungi Anda untuk mencari tahu informasi lebih lanjut mengenai kejadian.

Hukuman untuk pelaku
Berita baiknya ialah kepolisian cyber crime unit Indonesia memiliki kemampuan untuk melacak pelaku peretasan Facebook seperti ini. Pada kejadian wakil ketua MPR diatas, hanya dibutuhkan waktu dua minggu2 dari waktu pelaporan hingga polisi dapat menangkap tersangka.

Cyber crime seperti ini diatur dalam UU ITE tahun 2008 pasal 30 ayat 1 di Indonesia. Isinya berbunyi bahwa “mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun” adalah tindakan kriminal. Apabila dinyatakan bersalah, maka pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling besar Rp 600 juta. Ia juga bisa mendapatkan hukuman tambahan untuk tindakan penipuan yang dilakukannya.

sumber : http://threegadget.com/cyber-crime-l...-dan-laporkan/
Diubah oleh dpbagaskara 29-12-2013 06:39
0
3.4K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan