Quote:
11 Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Negara
Jakarta:Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 telah diundangkan 16 Desember lalu. Kedua peraturan ini mengatur mengenai pelayanan kesehatan paripurna, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 36/PMK.02/2011 tertanggal 28 Februari 2011 meliputi 11 layanan jaminan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu. Pejabat tertentu yang dimaksud adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Adapun sebelas layanan itu adalah:
1. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
2. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. pelayanan Rawat Inap (RI)
4. pelayanan gigi dan mulut
5. pelayanan persalinan
6. penggantian alat kesehatan
7. pelayanan darah
8. pelayanan General Check Up
9. pelayanan kesehatan di luar negeri
10. pelayanan ambulans; dan
11. pelayanan evakuasi sakit.
Dari semua itu, ketentuan layanan General Check Up hanya diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebanyak sekali dalam setahun, tak termasuk keluarganya. Menteri dan pejabat tertentu itu bisa mendapat layanan di luar negeri berdasarkan rekomendasi dari tim dokter mereka.
Namun pengecualian diberlakukan ketika dalam kondisi gawat darurat. Menteri atau pejabat tertentu tersebut dapat langsung mendapat layanan kesehatan di luar negeri tanpa rekomendasi. Biaya layanan itu nantinya dibayarkan melalui mekanisme penggantian biaya.
SUMBER....
Enak banget jadi pejabat, banyak banget jaminan kesehatan yang di terima secara gratis, kalo rakyat biasa terima jaminan kesehatan prosesnya susah dan ribet banget, itu namanya enggak adil!!!!!