- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
4 Uang Kertas Pecahan Ini Tak Berlaku, Tukarkan Sebelum 31 Desember 2013


TS
sfu
4 Uang Kertas Pecahan Ini Tak Berlaku, Tukarkan Sebelum 31 Desember 2013


Spoiler for No Repost:
Quote:
Original Posted By .
Sebelum membaca bantu Rate 5 dulu gan




Berita Dari Bank Indonesia Nya Langsung
Quote:
Original Posted By BI
Info Terbaru
Judul : Batas Waktu Penukaran 4 Pecahan Uang Kertas Lama
Tanggal :
24-12-2013
Sumber Data : Departemen Komunikasi
Kontak : BICARA : 500 131 Fax.: (021) 386-4884, E-mail : humasbi@bi.go.id
Hits : 1277
Bank Indonesia kembali menghimbau kepada masyarakat yang ingin menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku agar segera menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008
Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.
SUMUR BI
Info Terbaru
Judul : Batas Waktu Penukaran 4 Pecahan Uang Kertas Lama
Tanggal :
24-12-2013
Sumber Data : Departemen Komunikasi
Kontak : BICARA : 500 131 Fax.: (021) 386-4884, E-mail : humasbi@bi.go.id
Hits : 1277
Bank Indonesia kembali menghimbau kepada masyarakat yang ingin menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku agar segera menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008
Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.
SUMUR BI
Quote:
Original Posted By :

Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa ada empat uang kertas pecahan yang sudah tidak bisa digunakan lagi untuk pembayaran. Rakyat Indonesia diharapkan segera menukarkan 4 pecahan uang kertas tersebut paling lambat 30 Desember 2013.
Hal ini disampaikan oleh BI dalam keterangan pers pada Selasa, 24 Desember 2013. BI mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008. Nah, jenis uang kertas pecahan apa saja yang sudah tidak berlaku tersebut?

Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa ada empat uang kertas pecahan yang sudah tidak bisa digunakan lagi untuk pembayaran. Rakyat Indonesia diharapkan segera menukarkan 4 pecahan uang kertas tersebut paling lambat 30 Desember 2013.
Hal ini disampaikan oleh BI dalam keterangan pers pada Selasa, 24 Desember 2013. BI mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008. Nah, jenis uang kertas pecahan apa saja yang sudah tidak berlaku tersebut?
Quote:
Original Posted By :


Yang pertama, adalah uang kertas pecahan Rp 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bercirikan gambar pahlawan nasional dari Aceh, Cut Nyak Dien.
Quote:
Original Posted By 2


Yang kedua, uang kertas pecahan Rp 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) Tahun Emisi 1998. Uang kertas ini memiliki ciri gambar Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan Indonesia.
Quote:
Original Posted By 3


Yang ketiga, uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Tahun Emisi 199. Uang kertas ini berciri gambar depan penggubah lagu Indonesia Raya, WR Supratman.
Quote:
Original Posted By 4


Yang keempat atau yang terakhir, uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 1999. Cirinya adalah gambar muka proklamator Soekarno-Hatta.
Keempat uang kertas tersebut sudah tidak berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia yang tertera di atas. Masyarakat dihimbau untuk menukarkan uang tersebut di bank umum, paling lambat hingga 30 Desember 2013.
Quote:
Original Posted By :
#HT 4 Lumayan Timnas Indonesia Naik 8 Tingkat di Peringkat FIFA
#HT 3 - Kecelakaan kereta di Spanyol tewaskan puluhan orang
#HT 2 - Pelaku pembakaran hutan riau di tangkap
#HT 1 - Usai Buka Puasa, Ratusan Rumah di Benhil Terbakar
#HT 4 Lumayan Timnas Indonesia Naik 8 Tingkat di Peringkat FIFA
#HT 3 - Kecelakaan kereta di Spanyol tewaskan puluhan orang
#HT 2 - Pelaku pembakaran hutan riau di tangkap
#HT 1 - Usai Buka Puasa, Ratusan Rumah di Benhil Terbakar
Quote:
Original Posted By :
Semoga Thread ini dapat menambah wawasan yang berguna bagi kita semua
Budayakan comment dan tinggalkan budaya Silent Reader




Quote:
Original Posted By :




Terima Kasih telah berkunjung
Semoga Bermanfaat 








Update
Quote:
Original Posted By Update
Bagaimana jika hingga batas waktu yang ditentukan, ada yang belum sempat menukarkan uang kertas tersebut? Jawabannya, mereka masih bisa menukarkannya di Bank Indonesia sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018, sesuai dengan jadwal operasional penukaran.
ada yang ngasih abu Gosok.
Lumayan

Lumayan
Diubah oleh sfu 26-12-2013 04:44


tien212700 memberi reputasi
1
22.4K
Kutip
279
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan