Kaskus

News

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Saldo Rekening Dipotong karena Salah Masukin PIN ATM. Emang Boleh?
Halo Gansis sekalian!

Gansis di sini pasti pernah bertransaksi lewat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mesin ATM memang memberikan banyak kemudahan bagi kita para nasabah untuk melakukan transaksi tanpa perlu repot-repot ke bank yang bersangkutan.

Tapi pernahkah Gansis di sini salah memasukkan nomor PIN saat ingin bertransaksi di mesin ATM? Kalau salah PIN, ada bank-bank tertentu yang memberikan 'sanksi' kepada nasabahnya berupa pemblokiran ATM atau bahkan kartu ATM nya tertelan. Namun taukah Gan, ada juga bank yang memotong saldo rekening nasabah jika salah memasukkan PIN saat bertransaksi di mesin ATM?

Nah, di Klinik Hukumonline pernah ada yang tanya, sebenarnya boleh gak sih bank memotong saldo rekening nasabahnya jika salah memasukkan PIN di mesin ATM? Adakah sanksi bagi bank tersebut? Yuk langsung aja simak tulisan di bawah ini Gan! emoticon-Toast

Quote:


Quote:


Quote:


Tuh Gan, selama bank mengungkapkan secara berimbang mengenai manfaat, resiko, dan biaya dari produk bank (kartu ATM) tersebut secara jelas dan rinci kepada nasabahnya, termasuk biaya yang timbul saat nasabah memasukkan PIN yang salah, maka hal tersebut bukan pelanggaran hukum. Tapi kalau sebaliknya, bank bisa kena sanksi.

Intinya sih, kita sebagai nasabah juga harus cermat ya Gan saat membaca klausula-klausula saat melakukan pembukaan rekning dan saat memasukkan PIN di mesin ATM. Gansis punya pengalaman yang sama? Bagi2 dong ceritanya di mari! emoticon-Shakehand2

Spoiler for Disclaimer:


tja
0
10.7K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan