JAKARTA, (PRLM).- Hakim Agung RI, Gayus Lumbuun tidak setuju kalau hakim termasuk hakim agung dipersenjatai secara personal. ‘’Hakim tidak perlu takut dan khawatir selama menjalankan tugas dengan benar dan keputusan yang diambilnya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Mempersenjatai hakim justru menimbulkan masalah baru, karenanya tidak perlu,’’ kata Gayus menanggapi adanya semacam usul dipersenjatainya hakim maupun hakim agung dengan alasan risiko yang dihadapi para hakim cukup besar.
Mantan Ketua Badan Kehormtan (BK) DPR itu juga berpandangan, tidak ada kewajiban hakim harus terampil menggunakan senjata api, karena hal itu memang bukan menjadi wilayah kerjanya seperti polisi dan jaksa yang tugasnya menegakkan hukum di lapangan.
"Tindakan kekerasan terhadap hakim hanya terjadi kalau hakim memutus perkara tidak adil, sehingga keputusannya menimbulkan sakit hati bagi para pencari keadilan,’’ tegas Gayus mantan politisi PDI-P itu.
Ditanya upaya mencegah tindakan kekerasan terhadap hakim, Gayus yang Ketua IKAHI MA itu mengatakan, pimpinan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga MA, wajib memberikan pengamanan khusus kepada hakim yang sedang memeriksa perkara-perkara yang berisiko kekerasan di wilayahnya.
Kongkretnya, Gayus menyebutkan, pimpinan pengadilan di semua tingkat (PN, PT, dan MA-red) melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan penuh kepada hakim dan keluarganya.
"Tindakan ini untuk mengantipasi adanya ancaman terhadap para hakim, bukan mempersenjatai mereka," tegasnya.
Soal pengamanan terhadap hakim dan keluarganya, Gayus pun mengingatkan, pelaksanaannya harus fair, tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap pimpinan lembaga pengadilan termasuk di MA, apalagi hanya memberikan pengamanan kepada Pimpinan dan Ketua Kamar saja, karena resiko yang timbul adalah sama, antara hakim Agung dan semua Pimpinan MA.
"Perlakuannya harus sama dan adil, tidak boleh beda karena resiko yang dihadapi sama," kata Gayus Lumbuun.(A-109/A_88)***
sumber