- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Awas! Angkot Ngetem Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu


TS
jajang100
Awas! Angkot Ngetem Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta serius mengatur sistem transportasi dan lalu lintas. Setelah menerapkan sistem denda maksimal untuk pelanggar busway, Pemprov DKI bersama pihak kepolisian dan pengadilan tengah menyiapkan sanksi serupa bagi pengemudi angkot nakal.
Bagi sopir angkot yang ketahuan ngetem atau berhenti menunggu penumpang di jalanan akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Nanti akan kena Rp 500 ribu, kalau begitu untuk sopir nanti baru kapok jual handphone, pinjam istrinya, pinjem neneknya besoknya nggak langgar lagi. Kalau sekarang masih Rp 50 ribu ya begitu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono pada acara diskusi transportasi di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (21/12/2013).
Sistem dengan denda maksimal ini terbukti efektif menindak pelanggaran lalu lintas. Konsep ini mengadopsi pengaturan lalu lintas di Singapura.
Selain itu, Pemprov DKI akan menerapkan tilang elektronik pada setiap persimpangan. Pemprov DKI akan melengkapi dan memasang sistem elektronik canggih untuk rencana ini.
"Masyarakat mendekati persimpangan di yellow box. Dia akan kena denda. Kalau warna hijau di depannya macet itu bisa terkunci. Kalau dia melanggar yellow box di kena. Penerapan Januari," sebutnya.
[url]http://news.detik..com/read/2013/12/21/163021/2448589/10/awas-angkot-ngetem-sembarangan-bakal-didenda-rp-500-ribu?n991103605[/url]
hebat...bos jangan kendur ya.. sopir angkotnya mental preman. jngan lemah akan dijajah mereka
Bagi sopir angkot yang ketahuan ngetem atau berhenti menunggu penumpang di jalanan akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Nanti akan kena Rp 500 ribu, kalau begitu untuk sopir nanti baru kapok jual handphone, pinjam istrinya, pinjem neneknya besoknya nggak langgar lagi. Kalau sekarang masih Rp 50 ribu ya begitu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono pada acara diskusi transportasi di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (21/12/2013).
Sistem dengan denda maksimal ini terbukti efektif menindak pelanggaran lalu lintas. Konsep ini mengadopsi pengaturan lalu lintas di Singapura.
Selain itu, Pemprov DKI akan menerapkan tilang elektronik pada setiap persimpangan. Pemprov DKI akan melengkapi dan memasang sistem elektronik canggih untuk rencana ini.
"Masyarakat mendekati persimpangan di yellow box. Dia akan kena denda. Kalau warna hijau di depannya macet itu bisa terkunci. Kalau dia melanggar yellow box di kena. Penerapan Januari," sebutnya.
[url]http://news.detik..com/read/2013/12/21/163021/2448589/10/awas-angkot-ngetem-sembarangan-bakal-didenda-rp-500-ribu?n991103605[/url]
hebat...bos jangan kendur ya.. sopir angkotnya mental preman. jngan lemah akan dijajah mereka
0
663
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan