Alasan Pemerintah Melarang Penggunaan Penguat Sinyal
TS
gilangprefect19
Alasan Pemerintah Melarang Penggunaan Penguat Sinyal
Spoiler for Welcome:
Selamat Datang di thread Ane gan,
monggo disimak nggih pemirsa
Quote:
Baca dulu aja baru komen,
Baca dulu aja baru kasih cendol,
Tapi dulu gan mumpung deket
Spoiler for Tentang Penguat Sinyal:
Penguat Sinyal atau biasa disebut sebagai Repeater adalah sebuah perangkat elektronik yang menerima isyarat dan mentransmisikan kembali isyarat tersebut dengan daya yang lebih tinggi, sehingga isyarat tersebut dapat menjangkau area yang lebih luas.
Spoiler for Manfaat:
Manfaat dari penguat sinyal/repeater yaitu:
1.Memudahkan para pengguna seluler dan jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan isyarat yang baik dan kuat dengan jaringan nirkabel atau wireless, sehingga komunikasi menjadi lebih lancar dan lebih baik,
2.Menjadikan koneksi tidak terputus-putus dan menjadi stabil,
3.dan masih banyak Manfaat lainnya
Quote:
Namun dibalik semua manfaat yg di dapat dalam alat tersebut kenapa pemerintah melarang penggunaan Repeater itu.
Nah di thread saya kali ini saya akan menjelaskan alasan pemerintah tentang penggunaan Penguat sinyal ilegal
Spoiler for Cara kerja Repeater:
Cara kerjanya mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator telekomunikasi, namun dalam kemasan yang lebih kecil untuk penggunaan dalam ruangan.Pihak Kemenkominfo memberi contoh gangguan. Beberapa repeater yang mendukung frekuensi 900 MHz, misalnya, kinerjanya bisa melebar hingga ke jaringan downlink CDMA (850 MHz). Karena sinyal downlink-nya sangat besar, ketika sinyal itu diteruskan ke BTS operator GSM, maka BTS GSM itu akan mengalami saturasi.
Spoiler for Bahaya Repeater:
Pada awalnya pemerintah tidak mempedulikan masalah alat penguat sinyal. Namun selama tiga tahun ke belakang, Repeater berkembang luas dan banyak diperjual-belikan sehingga merugikan banyak operator di dalam negeri.
Pasalnya, jika hal tersebut dilakukan, maka sinyal telepon seluler akan kacau balau dan merugikan pengusaha dan konsumen secara luas.
Misalnya, di suatu wilayah ada oknum yang memasang Repearter, maka hanya oknum itu yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran Repeater.
Spoiler for Tindakan Pemerintah:
Sungguh mengejutkan pada saat tadi saya sedang ngopi diluar dan mendapatkan sebuah SMS dari KOMINFO yg berisi seperti ini ''Masyarakat umum dilarang memasang Penguat Sinyal(Repeater)karena dapat menggangu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp. 600 juta"
Mengejutkan bukan oleh sebab itu maka saya coba menelusuk lebih dalam dan ternyata benar adanya,
Penggunaan repeater ilegal melanggar Pasal 32, Pasal 38, Pasal 52, dan Pasal 55 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 38, disebut bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Sementara di Pada Pasal 55, disebut “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000
Spoiler for Penutupan:
Namun semua keputusan ada di tangan pribadi masing2 dan Kita semua disini hanya untuk berbagi informasi,
yg entah benar atau tidaknya sayapun tidak tau,
sebab kebenaran hanya di tangan tuhan semata
Quote:
Berilah hasil dari kerja keras saya dengan memberi sedikit cendol,
dan please gan jangan beri ane sebuah bata