- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
eKTP berlaku seumur hidup gan


TS
peyotpetot
eKTP berlaku seumur hidup gan
Quote:
e-KTP Berlaku Seumur Hidup Tapi Tak Berlaku di Semua Daerah
JAKARTA, FAJAR--Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melalui sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 26 November 2013. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup. Sayang penggunaan KTP untuk kepentingan komersil tak dijamin berlaku disemua daerah.
"KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup," demikian bunyi pasal 64 ayat (4) huruf a aturan ini. Sedangkan huruf b pasal ini berbunyi, kartu tanda penduduk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Kritik tersebut dilontarkan Didis Abdi Abubaeda, Ketua Asosiasi Warkop Sulsel kepada FAJAR di Jakarta Selasa 26 November mengatakan, e-KTP belum bisa dipakai untuk trasaksi bagi pengusaha di lembaga perbankan dan finansial lainnya untuk semua daerah di Indonesia.
"Anda ingin kredit mobil atau rumah di Jakarta, sementara alamat Anda di kota lain, maka jangan harap leasing atau perbankan merestui. Perbankan
masih memakai pola lama. Anda harus menetap di Jakarta. Artinya fungsional e-KTP belum memberi manfaat banyak untuk warga Indonesia," jelas Didis.
Harusnya kata dia UU yang baru saja disahkan DPR-RI lebih menitipberatkan pada fungsional e-KTP bukan sekadar dokumen adminitrasi kependudukan yang teregister. Terkait soal kadaluarsa e-KTP berlaku seumur hidup, menurut pengusaha warkop ini memang sudah baik, tapi yang perlu ditekankan, bahwa data base penduduk yang sudah ada di e-KTP itu memiliki kedudukan yang sama dimata lembaga mana pun.
"Praktik yang terjadi di lapangan. Jika Ada penduduk pindah alamat, kita harus mengurus lagi dari tingkat bawah RW, Kelurahan hingga ke Kecamatan. Artinya, prinsip berlaku seumur hidup itu hanya diatas kertas," bebernya.
Usai paripurna, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan alasan pemberlakuan KTP seumur hidup adalah menghemat anggaran. Menurut dia, pembuatan satu KTP membutuhkan anggaran sebesar Rp 16 ribu. Dalam perhitungannya, setiap lima tahun ada uang negara senilai Rp 4 triliun yang bisa dihemat. "Ini tidak perlu lagi karena KTP berlaku seumur hidup," kata dia.
Perubahan KTP hanya dilakukan jika ada perubahan status. Misalnya, seseorang ingin menambah gelar akademiknya atau mereka yang berpindah domisili. Perubahan dalam aturan ini adalah, pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan akte kelahiran, KTP dan kematian menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah tidak boleh memungut biaya untuk pengurusan akte ini. "Mari kita ramai-ramai awasi," kata dia. (aci)
JAKARTA, FAJAR--Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melalui sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 26 November 2013. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup. Sayang penggunaan KTP untuk kepentingan komersil tak dijamin berlaku disemua daerah.
"KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup," demikian bunyi pasal 64 ayat (4) huruf a aturan ini. Sedangkan huruf b pasal ini berbunyi, kartu tanda penduduk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Kritik tersebut dilontarkan Didis Abdi Abubaeda, Ketua Asosiasi Warkop Sulsel kepada FAJAR di Jakarta Selasa 26 November mengatakan, e-KTP belum bisa dipakai untuk trasaksi bagi pengusaha di lembaga perbankan dan finansial lainnya untuk semua daerah di Indonesia.
"Anda ingin kredit mobil atau rumah di Jakarta, sementara alamat Anda di kota lain, maka jangan harap leasing atau perbankan merestui. Perbankan
masih memakai pola lama. Anda harus menetap di Jakarta. Artinya fungsional e-KTP belum memberi manfaat banyak untuk warga Indonesia," jelas Didis.
Harusnya kata dia UU yang baru saja disahkan DPR-RI lebih menitipberatkan pada fungsional e-KTP bukan sekadar dokumen adminitrasi kependudukan yang teregister. Terkait soal kadaluarsa e-KTP berlaku seumur hidup, menurut pengusaha warkop ini memang sudah baik, tapi yang perlu ditekankan, bahwa data base penduduk yang sudah ada di e-KTP itu memiliki kedudukan yang sama dimata lembaga mana pun.
"Praktik yang terjadi di lapangan. Jika Ada penduduk pindah alamat, kita harus mengurus lagi dari tingkat bawah RW, Kelurahan hingga ke Kecamatan. Artinya, prinsip berlaku seumur hidup itu hanya diatas kertas," bebernya.
Usai paripurna, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan alasan pemberlakuan KTP seumur hidup adalah menghemat anggaran. Menurut dia, pembuatan satu KTP membutuhkan anggaran sebesar Rp 16 ribu. Dalam perhitungannya, setiap lima tahun ada uang negara senilai Rp 4 triliun yang bisa dihemat. "Ini tidak perlu lagi karena KTP berlaku seumur hidup," kata dia.
Perubahan KTP hanya dilakukan jika ada perubahan status. Misalnya, seseorang ingin menambah gelar akademiknya atau mereka yang berpindah domisili. Perubahan dalam aturan ini adalah, pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan akte kelahiran, KTP dan kematian menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah tidak boleh memungut biaya untuk pengurusan akte ini. "Mari kita ramai-ramai awasi," kata dia. (aci)
Jadi sekarang sudah ga perlu lagi update setiap lima tahun gan

Setidaknya ada juga prestasi si Gamawan

0
3.4K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan