Kaskus

Entertainment

casiopiaAvatar border
TS
casiopia
Pro Kontra Pembagian Kondon Gratis
embagian alat kontrasepsi (kondom) oleh pemerintah di Universitas, melalui perayaan Pekan Kondom Nasional, dinilai Suhardjono, Calon Hakim Agung bukan merupakan tindak pidana. Ini merupakan kebijakan yang berlandaskan kepentingan umum dan bertujuan "Kalau tidak salah ada larangan (pembagian alat kontrasepsi) dalam undang-undang. Tapi pembagian (oleh pemerintah) itu suatu kebijakan berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, maka ranahnya bukan pidana. Kalau ada yang mengajukan sebagai hakim harus menggelar persidangan," kata Suhardjono saat menjalani sesi Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Republik Indonesia Periode II di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan KOmisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri yakni apakah tindakan pembagian kondom oleh pemerintah selama Pekan Kondom Nasional (1-7 Desember 2013) bisa dipidanakan atau tidak.

Menurut Taufiqurrahman, dalam undang-undang disebutkan barang siapa memberikan, menyerahkan dan atau memperlihatkan alat pencegah atau alat penggugur kehamilan, dapat dipidana sembilan bulan penjara. Namun setelah mendengarkan jawaban dari Suhardjono dirinya meluruskan bahwa sebenarnya selama undang-undang melarang pembagian alat pencegah kehamilan masih berlaku, maka tindakan pembagian kondom sangat mungkin untuk dipidanakan. Pro Kontra Pembagian Kondon Gratis
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan