- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sejumlah Pasal dan Ketentuan pada PP 19/2005 Dihapus


TS
Qomar15
Sejumlah Pasal dan Ketentuan pada PP 19/2005 Dihapus
Jakarta--Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengalami perubahan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Sejumlah pasal dan ketentuan pada PP 19/2005 dihapus.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen Abdullah Alkaff menyampaikan kedudukan kurikulum menurut PP 19/2005. Dia menyebutkan, pada pasal 1 ayat (13) menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran,serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sementara, kata dia, pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
"Pasal 5 ayat 2 dihapus dalam PP 32/2013 karena bertentangan dengan penjelasan kurikulum itu sendiri. Kurikulum bukan bagian dari standar isi, melainkan mengacu pada empat standar," katanya pada hari kedua Rakor Persiapan Implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2014 dan Ujian Nasional Tahun 2014 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, (2/12/2013).
Perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
PP 32/2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.
Alkaff mengatakan, ada tambahan butir 4 pasal 1 yang menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
"Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengatahuan)," katanya.
Alkaff mengatakan, standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama. Menurut dia, bukan isi yang menetukan kompetensi, tetapi kompetensi yang menentukan isi. "Kurikulum dulu disiapkan baru gurunya," katanya.
Peraturan baru ini juga menghapus judul bagian kesatu Bab III, ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 18, ketentuan pasal 19 ayat 2, ketentuan pasal 22 ayat 3, dan ketentuan pasal 25 ayat 2 dan ayat 4 diubah, serta ayat 3 dihapus.
Ketentuan lain yang diubah yaitu pasal 64 ayat 1 dan ayat 2. Di antara pasal tersebut disisipkan ayat 2a, serta ayat 3 sampai dengan ayat 7 dihapus.
Ketentuan pasal 65 ayat 2 dan ayat 5 dihapus, serta ayat 3, ayat 4, dan ayat 6 diubah. Kemudian, ketentuan pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 dihapus, serta ayat 4 diubah.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen Abdullah Alkaff menyampaikan kedudukan kurikulum menurut PP 19/2005. Dia menyebutkan, pada pasal 1 ayat (13) menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran,serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sementara, kata dia, pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
"Pasal 5 ayat 2 dihapus dalam PP 32/2013 karena bertentangan dengan penjelasan kurikulum itu sendiri. Kurikulum bukan bagian dari standar isi, melainkan mengacu pada empat standar," katanya pada hari kedua Rakor Persiapan Implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2014 dan Ujian Nasional Tahun 2014 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, (2/12/2013).
Perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
PP 32/2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.
Alkaff mengatakan, ada tambahan butir 4 pasal 1 yang menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
"Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengatahuan)," katanya.
Alkaff mengatakan, standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama. Menurut dia, bukan isi yang menetukan kompetensi, tetapi kompetensi yang menentukan isi. "Kurikulum dulu disiapkan baru gurunya," katanya.
Peraturan baru ini juga menghapus judul bagian kesatu Bab III, ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 18, ketentuan pasal 19 ayat 2, ketentuan pasal 22 ayat 3, dan ketentuan pasal 25 ayat 2 dan ayat 4 diubah, serta ayat 3 dihapus.
Ketentuan lain yang diubah yaitu pasal 64 ayat 1 dan ayat 2. Di antara pasal tersebut disisipkan ayat 2a, serta ayat 3 sampai dengan ayat 7 dihapus.
Ketentuan pasal 65 ayat 2 dan ayat 5 dihapus, serta ayat 3, ayat 4, dan ayat 6 diubah. Kemudian, ketentuan pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 dihapus, serta ayat 4 diubah.
0
820
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan