- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bela anak berantem, caleg PDIP tampar tetangga usia 12 tahun


TS
Bostnb
Bela anak berantem, caleg PDIP tampar tetangga usia 12 tahun
Merdeka.com - Seorang calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Suranto Sulistia Putra (40) didakwa dengan Undang Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan menyakinkan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, AR (12).
Jaksa Penuntut Umum Wan Susilo Hadi mengatakan, warga Perum Gebang Kadipiro, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah didakwa dengan pasal 80 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak. Ironisnya, korban merupakan tetangga terdakwa.
Wan Susilo menuturkan, aksi kekerasan yang terjadi pada 9 Juli 2013 sekitar pukul 15.00 WIB tersebut berawal dari pertengkaran antara anak terdakwa, Ab (9) dengan korban. Ab kemudian menangis pulang ke rumah kemudian melaporkan kepada terdakwa. Terdakwa yang tidak terima dengan perbuatan korban, kemudian menampar pipinya.
"Korban kemudian didorong jidatnya hingga membentur tembok menyebabkan benjol di kepala belakangnya," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (26/11).
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal tiga tahun enam bulan, dan denda maksimal Rp 72 juta.
Kuasa hukum terdakwa, Tri Harsono mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pihaknya akan melakukan bantahan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya.
"Kami keberatan atas dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat. Kami akan melakukan eksepsi pada sidang yang digelar pada Kamis (5/12)," ujarnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/bel...ia-12-tah.html
ada yang punya tampangnya buat dijadiin ilustrasi disini
Jaksa Penuntut Umum Wan Susilo Hadi mengatakan, warga Perum Gebang Kadipiro, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah didakwa dengan pasal 80 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak. Ironisnya, korban merupakan tetangga terdakwa.
Wan Susilo menuturkan, aksi kekerasan yang terjadi pada 9 Juli 2013 sekitar pukul 15.00 WIB tersebut berawal dari pertengkaran antara anak terdakwa, Ab (9) dengan korban. Ab kemudian menangis pulang ke rumah kemudian melaporkan kepada terdakwa. Terdakwa yang tidak terima dengan perbuatan korban, kemudian menampar pipinya.
"Korban kemudian didorong jidatnya hingga membentur tembok menyebabkan benjol di kepala belakangnya," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (26/11).
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal tiga tahun enam bulan, dan denda maksimal Rp 72 juta.
Kuasa hukum terdakwa, Tri Harsono mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pihaknya akan melakukan bantahan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya.
"Kami keberatan atas dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat. Kami akan melakukan eksepsi pada sidang yang digelar pada Kamis (5/12)," ujarnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/bel...ia-12-tah.html
ada yang punya tampangnya buat dijadiin ilustrasi disini

0
1.6K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan